Apa Itu Non Deductible Expense?
Biaya Non Deductible Expense adalah biaya yang tidak dapat dikurangkan dari pendapatan yang diakui untuk tujuan pajak. Hal ini berarti bahwa jika seseorang memiliki biaya Non Deductible Expense, mereka tidak dapat mengurangkannya dari pendapatan mereka saat menghitung pajak yang harus dibayarkan.
Apa Saja Yang Termasuk Biaya Non Deductible Expense?
Biaya-biaya yang termasuk ke dalam kategori Non Deductible Expense ini diatur dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat (1), meliputi:
- Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
- Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, dan anggota.
- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
-
- Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
- Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan.
- Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan.
- Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
- Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 81/PMK.03/2009).
- Premi asuransi, yang dibayar oleh WP OP, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.
- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa (Pasal 8, PP-94/2010) sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 3 huruf a dan b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia (PER-11/PJ/2017), yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP 60 Tahun 2010).
- Pajak Penghasilan.
- Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
- Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.









