Mengenal Perbedaan Tax Deduction dan Tax Relief

Dalam era globalisasi dan dinamika ekonomi yang terus berkembang, kebijakan perpajakan memegang peranan krusial dalam menggerakkan roda perekonomian suatu negara. Kebijakan ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan utama bagi pemerintah, tetapi juga sebagai instrumen untuk mendorong investasi, meningkatkan daya saing industri, serta menyejahterakan masyarakat. Di Indonesia, pemerintah telah menerapkan berbagai bentuk pengurangan pajak dan keringanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dan memastikan keberlanjutan pembangunan.

Pengurangan pajak atau tax deduction, serta keringanan pajak atau tax relief merupakan bagian dari strategi fiskal yang ditujukan untuk mendukung sektor-sektor tertentu, merangsang aktivitas ekonomi, dan mengurangi beban bagi wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Pada dasarnya, tax deduction dan tax relief merupakan dua konsep yang berbeda. Tax deduction merujuk pada pengurangan langsung dari penghasilan kena pajak (PKP) sebelum perhitungan pajak dilakukan. Ini terjadi pada level penghasilan bruto, di mana berbagai biaya seperti biaya operasional, gaji karyawan, penyusutan aset tetap, dan bunga pinjaman dapat diambil sebagai pengurangan pajak untuk badan usaha.

Sementara itu, tax relief adalah insentif perpajakan yang memberikan pengurangan pajak setelah perhitungan pajak dilakukan. Ini biasanya diberikan dalam bentuk pengurangan pajak untuk kegiatan tertentu atau dalam kondisi khusus, seperti penanaman modal, pembebasan pajak dalam jangka waktu tertentu (seperti tax holiday), atau pengurangan pajak atas impor barang tertentu. Jadi, perbedaan utama antara kedua konsep ini terletak pada waktu pengurangan dilakukan dalam proses perhitungan pajak: tax deduction mengurangi pajak sebelum perhitungan, sementara tax relief memberikan keringanan setelah perhitungan pajak selesai.

Melalui artikel ini, Pajakku akan memaparkan berbagai jenis pengurangan pajak dan keringanan yang tersedia di Indonesia, beserta mekanisme pengurangannya.

Tax Deduction (Pengurangan Pajak)

1. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi

Dasar Hukum: UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, PMK Nomor 101 Tahun 2016

PTKP dalam hal ini merupakan jumlah penghasilan tertentu yang tidak dikenakan pajak. Pengurangan ini mengurangi Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi. Besarnya PTKP tergantung pada status wajib pajak, seperti status lajang, menikah, dan jumlah tanggungan. Misalnya, untuk wajib pajak lajang PTKP tahun 2024 adalah Rp54.000.000 per tahun.

 

2. Pengurangan untuk Biaya

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Dasar Hukum: UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan

Pengurangan ini mencakup berbagai biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) badan usaha, seperti biaya operasional, gaji, penyusutan aset tetap, dan bunga pinjaman.

 

3. Super Deduction

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Dasar Hukum: PMK Nomor 128 Tahun 2019

Super Deduction adalah pengurangan penghasilan bruto hingga 200% hingga 300% untuk kegiatan tertentu seperti pelatihan vokasi dan penelitian dan pengembangan (Research and Development/R&D). Pengurangan ini dihitung terhadap penghasilan bruto untuk menentukan PKP.

Baca juga: Apa Itu Supertax Deduction?

Tax Relief (Keringanan Pajak)

1. Tax Allowance

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Dasar Hukum: PP Nomor 78 Tahun 2019

Tax Allowance memberikan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, yang dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun. Pengurangan ini dilakukan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dihitung dari penghasilan neto.

 

2. Tax Holiday

Jenis Pajak: Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Dasar Hukum: PMK Nomor 150 Tahun 2018

Tax Holiday merupakan pembebasan atau pengurangan PPh Badan dalam jangka waktu tertentu. Fasilitas ini diberikan kepada perusahaan yang melakukan penanaman modal baru dengan kriteria tertentu dan dapat mencapai hingga 100% pembebasan PPh Badan selama 5 hingga 20 tahun, tergantung pada besar investasi.

 

3. Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Bea Masuk

Jenis Pajak: Bea Masuk

Dasar Hukum: PMK Nomor 176 Tahun 2013

Fasilitas ini memberikan pembebasan atau pengurangan bea masuk atas impor barang dan bahan baku yang akan diolah dan diekspor kembali. Fasilitas ini bertujuan untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih kompetitif di pasar global.

 

4. Pengurangan Pajak Daerah

Jenis Pajak: Pajak Daerah (seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan)

Dasar Hukum: Peraturan Daerah (Perda) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota

Pemerintah daerah sering memberikan pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk mendukung program tertentu atau meringankan beban wajib pajak yang memenuhi kriteria khusus, seperti untuk kendaraan bermotor listrik atau lahan pertanian.

Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri dalam negeri, berbagai pengurangan dan keringanan pajak telah diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi wajib pajak individu dan badan usaha, tetapi juga untuk menarik investasi asing dan domestik yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi jangka panjang.

Dengan memahami dan memanfaatkan fasilitas pajak yang tersedia, diharapkan pelaku usaha dan masyarakat dapat berkontribusi lebih optimal dalam memperkuat perekonomian nasional, sekaligus menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif dan kompetitif.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News