Kebijakan Fiskal Menjadi Amunisi Pemerintah Stimulus Ekonomi

Kasus Pasien yang positif terjangkit virus corona di Indonesia masih terus meningkat per tanggal 27 April 2020. Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa penambahan kasus mencapai 275 orang pada hari Minggu (26/4/2020). Sehingga total dari kasus covid-19 menjadi 8.882 pasien. Covid-19 sendiri juga memiliki dampak pada perekonomian dalam negeri. Dampaknya bukan hanya pada Kesehatan manusia, namun juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan yang besar.

 

Di Indonesia, Covid-19 sudah ditingkatkan statusnya menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi covid-19 tersebut telah memberikan dampak berupa perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik itu secara nasional ataupun global. Secara global, pertumbuhan ekonomi diperkirakan akan mengalami penurunan sebesar 3 persen di tahun 2020 atau mengalami penurunan 6,3 persen. Sehingga, peran pajak sebagai sebuah instrumen fiskal dapat membantu perekonomian dalam negeri.

 

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) John Hutagaol mengatakan bahwa dalam kebijakan fiskal, instrumen pajak sebagai fungsi regulerend (Regulerend : Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.) lazim digunakan dalam rangka memberikan stimulus untuk kegiatan perekonomian dan investasi yang ada di suatu negara. Caranya bisa melalui instrumen insentif pajak antara lain pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, percepatan penyusutan atau amortisasi, perpanjangan waktu kompernsasi kerugian dan lain sebagainya. Misalnya adalah kebijakan tax holiday, tax allowance dan super deduction.

 

Terkait dengan dampak covid-19, pemerintah memberikan insentif pajak yang meringankan beban dari Wajib Pajak badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi yang berupa pembebasan pajak, penurunan tarif pajak, pengurangan beban pajak, dan relaksasi pelayanan pajak. Termasuk memberikan perpanjangan dalam batas waktu jatuh tempo pelayanan, penundaan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) orang pribadi 1770 maupun penyederhanaan kelengkapan keterangan dan / atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT PPh Badan 1771. Walaupun begitu, John Hutagaol menilai bahwa ekonomi dalam negeri tidak bisa mengabaikan situasi global. Terlebih lagi, melemahnya pertumbuhan ekonomi global dikarenakan oleh tekanan yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke-empat pilar ekonomi dunia yaitu Amerika Serikat, China, Jepang, dan Uni Eropa.

 

Terlepas dari hal tersebut, peran pajak dalam memberikan bantuan untuk perangi covid-19 adalah pembebasan bea masuk dan pajak masker. Bea Cukai Jateng DIY memberikan fasilitas pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah, serta dikecualikan pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang yang ditujukan untuk kepentingan umum kepada PT. Ungaran Sari Garments.

 

Fasilitas tersebut diberikan dikarenakan perusahaan memberikan sebanyak 10.000 masker kain nonmedis dengan perkiraan harga mencapai Rp 40 juta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut hangat dan mengucapkan terimakasih atas diberikannya bantuan dari donasi tersebut. Manajer dari HRD Ungaran Sari Garments Cipto Santosa memberikan ungkapan bahwa penyerahan bantuan berupa masker tersebut adalah merupakan bentuk dari partisipasi komitmen kepedulian dalam membantu meringankan beban bagi warga Jawa Tengah. Cipto mengatakan bahwa karena masuk dalam kawan berikat jadi bahan dari masker yang didonasikan tersebut adalah dari impor sehingga fasilitas tersebut sangat terbantu. Cahya Nugraha, Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mengatakan bahwa barang barang tersebut memiliki bahan baku impor berkualitas tinggi, namun kami memberikan pembebasan BM dan PDRI dan tujuannya sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019, yaitu untuk kepentingan umum atau sosial.