Dalam meningkatkan suatu daya saing perekonomian dalam sebuah negara penting dilakukannya berbagai inovasi teknologi dan kualitas sumber daya manusia (SDM). Untuk mengoptimalkan beberapa faktor tersebut salah satunya adalah dengan mendorong kegiatan penelitian serta pengembangan (litbang). Tak hanya itu, hal lain yang juga dapat dilakukan yakni meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri.
Peningkatan faktor teknologi dan kualitas SDM juga sangat membutuhkan bantuan serta keterlibatan sektor swasta. Perlu diketahui, bahwa kita sebagai wajib pajak mempunyai hak untuk memperoleh pemotongan pajak saat ingin melaporkan dan membayar pajak ke kas negara. Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2018 yang mengatur terkait pemberian insentif super tax deduction.
Pernahkah kalian mendengar insentif tersebut? Mungkin masih asing di telinga orang awam mengenai insentif tersebut. Mari, bersama-sama kita cari tahu mengenai supertax deduction dan jenisnya pada pembahasan berikut ini.
Definisi Supertax Deduction
Istilah supertax deduction seringkali diartikan sebagai insentif pengurangan pajak yang sifatnya super atau besar, insentif ini merupakan insentif yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki keterlibatan dalam melaksanakan program pendidikan vokasi atau yang melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang sering disingkat dengan litbang (research and development/ R&D) tertentu yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada PP No.45 Tahun 2019, secara umum pemberian insentif berupa supertax deduction ini diberikan untuk dua golongan kegiatan. Kegiatan yang dimaksud adalah vokasi dan litbang.
Baca juga: Mengenal SPT Masa Bea Meterai: Persyaratan, Batas Lapor, hingga Tata Cara
Tujuan Adanya Supertax deduction
Pemerintah memberikan dan menerapkan insentif ini bukanlah tanpa alasan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut:
- Insentif tersebut diberikan dengan tujuan untuk mendorong investasi pada industri padat karya
- Mendukung program penciptaan lapangan pekerjaan yang semakin luas
- Membantu penyerapan tenaga kerja di Indonesia
- Mendorong agar terlibatnya dunia usaha serta dunia industri dalam mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas
- Dengan adanya insentif supertax deduction ini, diharapkan bisa meningkatkan daya saing serta mendorong peran dunia industri dalam melaksanakan kegiatan litbang.
Dasar Pelaksanaan Supertax Seduction
Sehubungan dengan pemberian insentif supertax deduction, pemerintah telah menerbitkan 2 peraturan yang dijadikan sebagai dasar pelaksaan insentif tersebut. Regulasi tersebut yakni:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 terkait pemberian pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan sepeti kegiatan praktik kerja, pemagangan dan/atau pemebelajaran dalam rangka pembinaan serta pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu
- Ketentuan pelaksana dari insentif supertax deduction untuk research dan development terdapat dalam PMK No. 153/PMK.010 Tahun 2020 terkait pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) tertentu di Indonesia.
Jenis Supertax Deduction
Insentif supertax deduction sendiri dibedakan menjadi 2 jenis yaitu untuk vokasi dan litbang. Bagaimana pelaksanaannya? Berikut merupakan penjelasannya:
- Supertax Deduction Vokasi
Fasilita supertax deduction untuk kegiatan sehubungan dengan kegiatan vokasi adalah insentif pajak yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan praktik kerja, pemagangan maupun pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang berbasis pada kompetensi tertentu.
Berdasarkan pada Pasal 29B ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 yang dimaksud dengan kompetensi tertentu yaitu kompetensi untuk meningkatkan kualitas kerja yang dilakukan melalui program praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran yang bersifat strategis untuk mencapai suatu efektivitas serta efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang diperlukan oleh dunia usaha maupun dunia industri.
Baca juga: Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi
Mengacu pada pasal 2 ayat (1) PMK 128 tahun 2019 fasilitas yang bis adiberikan kepada wajib pajak tersebut yang berupa pengurangan penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 200% dari jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, kegiatan magang maupun kegiatan pembelajaran. Pengurangan atas penghasilan bruto yang paling tinggi sebesar 200% tersebut mencakup 2 hal yakni:
- Pengurangan sebesar 100% atas penghasilan bruto dari jumlah biaya yang dikeluarkan dalam rangka kegiatan praktik kerja, magang dan pembelajaran
- Tambahan pengurangan atas penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Tambahan maksimal 100% atas pengurangan penghasilan bruto tersebut hanya diberikan apabila wajib pajak bersangkutan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami, bahwa agar dapat menikmati insentif supertax deduction ini, wajib pajak harus telah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada di dalam PMK No. 128 tahun 2019.
- Supertax Deduction Litbang
Insentif supertax deduction yang diperuntukan bagi kegiatan litbang adalah suatu insentif yang diberikan kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melaksanakan kegiatan penelitian serta pengembangan tertentu dalam ruang lingkup negara Indonesia. Apa yang dimaksud dengan penelitian dan pengembangan? Berikut penjelasannya.
Penelitian merupakan suatu kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan pada metodologi ilmiah dengan tujuan untuk memperoleh data dan informasi yang berhubungan dengan pemahaman fenomena alam maupun sosial, pembuktian suatu kebenaran, ataupun ketidakbenaran suatu asumsi atau hipotesis serta penarikan kesimpulan ilmiah.
Sedangkan, yang dimaksud dengan pengembanagan yaitu kegiatan untuk peningkatan manfaat danjuga daya dukung ilmu pengetahuan dan juga teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya uang dipakai untuk meningkatkan fungsi serta manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Insentif yang diberikan yani dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto dengan persentase paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan selama kegiatan litbang tertentu di Indonesia yang pembebanannnya dalam jangka waktu tertentu. Pengurangan penghasilan bruto untuk kegiatan penelitian dan pengembangan mencakup 2 hal yakni sebagai berikut:
- Pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang
- Tambahan pengurangan penghasilan bruto yang diberikan paling tinggi sebesar 200% dari keseluruhan akumulasi biaya yang dikeluarkan selama kegiatan litbang dalam jangka waktu tertentu. Untuk lebih detail, tambahan biaya pengurang penghasilan bruto yang sebesar maksimal 2005 tersebut dapat dihitung sebagai berikut:
- Apabila litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri akan memperoleh persentase pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%
- Apabila litbang menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor paten atau kantor PVT dalam negeri serta didaftarkan di kantor PVT luar negeri, maka memperoleh persentase pengurangan penghasilan bruto sebesar 50%
- Apabila litbang mencapai tahap komersialisasi, maka akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar 100%
- Apabila litbang yang telah menghasilkan hak kekayaan intelektual dalam bentuk hak paten maupun hak PVT dan mencapai tahap komersialisasi yang dilaksanakan melalui kerjasama dengan lembaga litbang pemerintah maupun lembaga pendidikan tinggi di Indonesia, maka akan memperoleh pengurangan penghasilan bruto sebesar 25%.









