Seperti yang telah diketahui, Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas suatu dokumen. Pihak yang dikenakan Bea Meterai wajib membayar Bea Meterai. Sementara, terdapat pihak lain yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai.
Bagi pihak yang ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai, terdapat kewajiban yang harus dilakukan, yakni memungut Bea Meterai terutang dari pihak yang terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, serta melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam pelaporan Bea Meterai, pemungut Bea Meterai menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Bea Meterai. Lantas, apa itu SPT Masa Bea Meterai?
Definisi SPT Masa Bea Meterai
Penjelasan mengenai SPT Masa Bea Meterai bisa dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.
Penjelasan mengenai SPT Masa Bea Meterai pun bisa dilihat pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai Dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Elektronik.
Maka, mengacu pada Pasal 1 nomor 14 PMK 151/2021 dan Pasal 1 nomor 9 PER-26/2021, SPT Masa Bea Meterai didefinisikan sebagai surat pemberitahuan yang digunakan oleh pemungut Bea Meterai untuk melaporkan pemungutan Bea Meterai dari pihak yang terutang serta penyetoran Bea Meterai ke kas negeri untuk suatu Masa Pajak.
Tarif Bea Meterai
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000.
Objek Bea Meterai
Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Adapun, dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis, beserta rangkapnya
- Akta Pembuat Akta Tanah beserta salinannya
- Akta notaris dan grosse beserta salinannya
- Surat berharga dalam nama dan bentuk apapun
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelah, minuta risalah lelah, beserta salinannya
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dalam nama dan bentuk apapun
- Dokumen yang menyebutkan jumlah uang dengan nominal melebihi Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang.
Ada juga dokumen yang menyebutkan jumlah uang dengan nominal melebihi Rp 5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang.
Baca juga Apa Itu KMK Tarif Bunga?
Syarat Lapor SPT Bea Meterai
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan adanya 2 (dua) syarat yang perlu dimiliki Wajib Pajak agar bisa melaporkan SPT Masa Bea Meterai. Pertama, Wajib Pajak harus terdaftar dan mempunyai akun di DJP Online (https://pajak.go.id).
Kedua, Wajib Pajak harus mempunyai sertifikat elektronik tentang penunjukan pemungut Bea Meterai dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Perlu diketahui, untuk melakukan pembuatan kode billing dan pelaporan Bea Meterai harus sudah ditunjuk sebagai pemungut Bea Meterai.
Berdasarkan Pasal 3 PMK 151/2021, Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai pemungut Bea Meterai merupakan Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut. Pertama, memfasilitasi penerbitan dokumen berupa surat berharga, yakni cek dan bilyet giro.
Kedua, menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen per bulannya. Dokumen tertentu yang dimaksud dalam kriteria kedua terdiri dari dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dalam bentuk apapun. Kemudian, surat pernyataan, surat keterangan, atau surat sejenisnya, beserta rangkapnya.
Selanjutnya, ada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta, yang menyebutkan penerimaan uang ataupun berisi pengakuan utang seluruhnya/sebagiannya sudah dilunasi/diperhitungkan.
Baca juga Pajak Pusat dan Pajak Daerah, Apa Perbedaannya?
Batas Waktu dan Tata Cara Pelaporan SPT Bea Meterai
Batas waktu penyetoran Bea Meterai adalah paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Sementara batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai adalah paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. SPT Masa Bea Meterai berbentuk elektronik dan wajib disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP.
Format SPT Masa Bea Meterai bisa dilihat pada Lampiran II PMK 151/2021. SPT Masa Bea Meterai terdiri dari formulir induk yang berisi informasi mengenai identitas pemungut, objek Bea Meterai, jumlah dokumen yang dipungut Bea Meterai, jumlah pajak yang disetorkan, perhitungan kelebihan penyetoran, pernyataan, dan tanda tangan.
Setelah formulir induk, terdapat 4 (empat) lampiran lain yang perlu diisi oleh pemungut Bea Meterai. Lampiran I memuat informasi dokumen yang pemungutannya menggunakan meterai percetakan. Lampiran II memuat daftar pemungutan menggunakan e-meterai. Lampiran III memuat dokumen terutang yang tidak bisa dibubuhi e-meterai. Lampiran IV memuat daftar dokumen yang memperoleh fasilitas pembebasan Bea Meterai.
Setelah SPT Masa Bea Meterai disampaikan, pemungut Bea Meterai akan menerima bukti penerimaan elektronik atau BPE. Apabila SPT Masa Bea Meterai menyatakan kelebihan penyetoran Bea Meterai, maka pemungut Bea Meterai bisa mengajukan permohonan pemindahbukuan atau restitusi.
Kedua permohonan tersebut bisa disampaikan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa kurir/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman surat. Permohonan tersebut ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kepala KPP tempat pemungut Bea Meterai terdaftar.
Dalam mengajukan permohonan, ada sejumlah dokumen yang harus dilampirkan, antara lain bukti penyetoran, SPT Masa Bea Meterai, bukti penerimaan SPT Masa Bea Meterai yang menjadi dasar permohonan, serta daftar cek atau bilyet giro yang Bea Meterai-nya sudah dipungut tapi tidak digunakan.
Di samping itu, pemungut Bea Meterai bisa membetulkan SPT Masa Bea Meterai. Pembetulan SPT Masa Bea Meterai bisa dilakukan apabila terdapat salah hitung atau salah tulis dalam SPT Masa Bea Meterai, atau terdapat surat berharga berupa cek/bilyet giro yang Bea Meterai-nya sudah dipungut tapi tidak digunakan.
Pembetulan SPT Masa Bea Meterai bisa dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang sudah disediakan dalam SPT Masa Bea Meterai. Adapun, pada tempat tersebut menyatakan bahwa pemungut yang bersangkutan membetulkan SPT Masa Bea Meterai.
Sementara, untuk pembetulan terkait dengan surat berharga berupa cek atau bilyet giro, dilakukan dengan mengeluarkan nomor seri surat berharga berupa cek/bilyet giro yang Bea Meterai-nya sudah dipungut tapi tidak digunakan dari daftar pemungutan.
Sanksi Tidak Lapor atau Telat Lapor SPT Bea Meterai
Keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Masa Bea Meterai akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100.000. Apabila terdapat Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut/disetor, pemungut Bea Meterai dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif yang berlaku ialah sebesar 100% dari Bea Meterai yang tidak atau kurang dipungut/disetor.









