Mengenal SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan oleh pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak. SPT Masa Unifikasi merupakan SPT yang di dalamnya meliputi beberapa jenis Pajak Penghasilan (PPh), yaitu PPh 22, PPh 23/26, PPh 4 ayat 2, dan juga PPh 15.

 

Dasar Hukum SPT Masa PPh Unifikasi

Pada akhir tahun 2020, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 23/PJ/2020 dimana peraturan ini mengatur mengenai bukti potong (bupot) Unifikasi SPT PPh masa dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Sejak berlakunya peraturan tersebut, pada awalnya implementasi atas bukti potong (bupot) unifikasi dilakukan secara bertahap, dimana implementasinya dilakukan terhadap perusahaan swasta dan juga BUMN yang terdaftar di lima KPP Madya dan KPP Pratama di wilayah Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021, saat ini SPT Masa Unifikasi sudah diwajibkan dan diimplementasikan secara menyeluruh kepada semua wajib pajak di Indonesia. Berdasarkan pada pasal 13 dalam peraturan tersebut DJP (Direktorat Jenderal Pajak) menetapkan bahwa format unifikasi diimplementasi secara nasional mulai pada masa pajak Januari 2021 dan diwajibkan bagi seluruh wajib pajak paling lama pada Masa Pajak April 2021.

 

Tujuan Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi

SPT Masa unifikasi diberlakukan secara nasional dan menyeluruh, karena dirasa efektif dan efisien baik dari sisi pembuatan bukti potong dan juga dari sisi pelaporannya. Selain itu, dengan kondisi empat jenis pajak yang digabung menjadi satu, tentunya akan mempermudah semua wajib pajak dalam proses penginputannya karena akan menjadi lebih cepat dan real time.

Pada dasarnya, bukti potong (bupot) unifikasi ditujukan untuk memudahkan wajib pajak dalam aspek administrasi perpajakan, secara khusus dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh mulai dari pemotongan hingga pelaporan SPT. Sebelumnya dalam pelaporan SPT Masa, wajib pajak mengalami kesulitan dalam pemotongan dan pelaporan karena banyaknya SPT yang harus dilaporkan.

Terlebih lagi ketika pelaporan membutuhkan aplikasi yang berbeda -beda dan terpisah setiap jenis SPT Masa PPh. Hal tersebut membuat wajib pajak (WP) memiliki kewajiban pemotongan dan pemungutan dengan lebih dari satu jenis PPh yang dilaporkan secara berulang dengan formulir dan format yang berbeda-beda. Dengan bukti potong unifikasi, maka wajib pajak tidak perlu melakukan pelaporan berulang, karena format dan formulir yang digunakan antar jenis SPT akan diintegrasikan dalam satu format e-bupot unifikasi. 

Baca juga Apa Itu Izin Pertambangan Rakyat?

Apa Itu Bupot Unifikasi?

Bupot unifikasi merupakan suatu dokumen yang dibuat oleh pemotong atau pemungut atas pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut. Di dalam pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi, pihak yang dipotong harus memberikan informasi identitas berupa NPWP atau NIK (bagi yang tidak ber-NPWP), apabila pihak yang dipotong merupakan wajib pajak luar negeri, maka memberikan Tax Identification Number (TIN) atau identitas perpajakan lainnya.

Pada pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan di unifikasi, penginputannya dilakukan dengan cara mengisi langsung pada aplikasi e-bupot unifikasi baik secara input manual maupun secara import. Untuk penginputannya bisa dilakukan di e-bupot unifikasi yang sudah disediakan oleh DJP ataupun melalui saluran PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan), salah satu PJAP yang menyediakan layanan unifikasi adalah PT. Mitra Pajakku.

Dalam pengolahan bukti potong unifikasi, e-PPT Pajakku menyediakan berbagai fitur yang akan mempermudah proses pembuatan dan pengelolaan bukti potong. e-PPT Pajakku terkoneksi secara resmi dan real time dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengakomodir pemua pasal PPh (pasal 21 dan pasal unifikais), serta terintegrasi dengan aplikasi pembuatan kode billing, pembayaran pajak dan pelaporan SPT Unifikasi.

Jadi semua proses penginputan, pembayaran, dan juga pelaporan daapat dilakukan sekaligus dalam satu layanan di e-PPT Pajakku. e-PPT memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak dengan teknologi yang sesuai dengan industri pengguna saat ini. Di dalam e-PPT terdapat fitur user role, monitoring, reporting dan summary, e-PPT dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam mengelola bupot unifikasi.

Sesuai dengan komitmen Pajakku dalam menyediakan aplikasi yang dapat memudahkan wajib pajak dalam penggunaannya dan meminimalisir kesalahan, maka berikut beberapa keuntungan Wajib Pajak apabila melakukan pelaporan melalui e-PPT Pajakku:

  1. Efisiensi waktu dalam proses pengiriman Bukti Potong dari SPT ke DJP
  2. Verifikasi pada bukti potong langsung secara otomatis
  3. Mengurangi Human Error
  4. Hak akses diberikan secara detail
  5. Mengelola bupot unifikasi secara mudah dan realtime.

Baca juga Apa Itu Surat Keterangan Domisili?

Cara Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi

Untuk penyampaian atau pengiriman bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi kepada pihak yang dipotong atau dipungut (lawan transaksi) dapat dilakukan dengan cara mengirim bukti pemotongan atau pemungutan tersebut melalui email atau mencetak secara hardcopy dan memberikan hardcopy bukti pemotongan atau pemungutan tersebut kepada pihak yang dipotong atau dipungut (lawan transaksi).

Kemudian, data bukti potong yang telah terbuat akan tersaji secara otomatis pada draft SPT masa PPh unifikasi untuk masa pajak terjadinya transaksi dengan melakukan posting bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi. Proses posting dilakukan untuk memastikan bahwa semua bukti potong sudah terekap, sehingga bisa dideteksi atau diketahui jumlah terutang PPhnya jika SPTnya berstatus kurang bayar.

Proses selanjutnya adalah proses pembuatan kode billing dan dilanjutkan ke proses pembayaran ke Bank Persepsi. Pada layanan e-PPT di Pajakku proses pembuatan kode billing dan proses order pembayaran bisa dilakukan sekaligus di layanan Pajakku, sehingga hal tersebut akan sangat memudahkan wajib pajak dalam proses pembayaran pajak terutang, karena tidak perlu melakukan pembayaran manual ke Bank persepsi yang tentunya lebih menyita waktu.

Setelah proses pembayaran dilakukan dan sudah mendapat BPN, maka selanjutnya adalah menginput atau memasukkan NTPN ke menu SSP sesuai dengan jenis bukti potong yang sebelumnya sudah diinput. Selain itu, dipastikan juga bahwa NTPN yang diinput sudah sesuai dikarenakan nantinya akan diverifikasi keabsahannya oleh sistem DJP, demikian juga dengan kesesuaian kode jenis setor dan jumlah setor yang juga harus sesuai dengan data BPN yang diterima.

Selanjutnya, untuk proses pelaporan bukti pemotongan atau pemungutan dilaporkan melalui SPT masa PPh unifikasi dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Apabila jumlah terutang dan setor sudah balance atau sama maka SPT Unifikasi sudah bisa diproses, demikian juga apabila dalam kondisi lebih bayar, maka SPT Unifikasi bisa dilanjutkan ke proses pelaporan.

SPT unifikasi tidak akan bisa dilaporkan dalam kondisi jumlah terutang masih lebih besar dari jumlah setornya atau dalam kata lain masih ada kurang setor. SPT Masa PPh Unifikasi disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi dengan ditandatangani secara elektronik melalui sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP, pemotong atau pemungut perlu menyiapkan file sertifikat elektronik atau kode otorisasi DJP dan passphrase atas data sertifkatnya.

Tahap akhir dari proses adalah pelaporan atau penyampaian SPT Masa Unifikasi, pemotong akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang merupakan tanda terima atau bukti penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi sudah sesuai dengan status SPT dan juga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Jika sudah mendapat BPE maka proses pelaporan sudah selesai dilakukan.  Jadi dengan adanya SPT Masa PPh Unifikasi diharapkan dapat membantu menumbuhkan kepatuhan Wajib Pajak serta membantu meningkatkan pendapatan kas negara.