Secara umum, pertambangan merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki banyak keuntungan. Pertambangan sendiri didefinisikan sebagai suatu kegiatan dalam pengambilan endapan bahan galian yang bernilai atau berharga dari dalam kulit bumi. Kegiatan ini dapat dilakukan secara manual maupun mekanis. Hasil dari kegiatan pertambangan ini meliputi minyak dan gas bumi, batubara, pasir besi, bijih timah, bijih nikel, bijih bauksit, bijih tembaga, bijih emas, perak dan bijih mangan.
Dalam pengelolaannya, pertambangan sendiri memiliki berbagai jenis kelompok yang berbeda-beda, salah satunya ialah pertambangan rakyat. Terkait hal tersebut, pelaksanaan pertambangan rakyat tentunya diperlukan proses pengajuan hingga izin terlebih dahulu. Lantas, apa sebesarnya pertambangan rakyat itu? dan seperti apa perizinannya? Mari simak penjelasannya berikut ini.
Sekilas Tentang Pertambangan
Pada dasarnya, pertambangan merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam melakukan pencarian, pemanfaatan, penambangan, pengolahan, pemurnian, hingga penjualan dari bahan galian. Bahan galian yang dimaksud terdiri dari berbagai jenis hasil bahan galian, di antaranya:
- Mineral
- Panas Bumi
- Batubara
- Minyak dan gas.
Dalam bidang pertambangan ini, bukan suatu hal baru lagi dalam kehidupan sehari-hari dan bahkan menjadi isu yang menarik setelah berakhirnya masa orde baru. Seperti yang kita lihat, perkembangan pada bidang pertambangan ini berjalan dengan lancar.
Mulanya, bidang pertambangan ini hadir karena pada saat itu pemerintah sedang membutuhkan banyak dana dalam masa transisi berakhirnya orde baru, sehingga pemerintah mulai aktif mencari dan menawarkan kepada investor-investor asing sebuah wadah atau ruang yang dapat digunakan seluas-luasnya untuk berusaha di Indonesia.
Saat ini, semua hal yang berkaitan dengan pertambangan telah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Dalam peraturan tersebut pemerintah juga memasukkan pengembangan sistem yang bernama KK (Kontrak Karya). Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk lebih menarik perhatian para investor. Dengan adanya ketentuan KK tersebut, investor akan mengambil peran sebagai kontraktor, sedangkan pemerintah akan bertindak sebagai prinsipal.
Baca juga Apa Itu Penyusutan dan Amortisasi?
Mengenal Izin Pertambangan Rakyat
Izin Pertambangan Rakyat atau disingkat IPR merupakan sebuah kuasa pertambangan yang diberikan pemerintah sebagai upaya memberikan wadah bagi masyarakat untuk melakukan sejumlah usaha pertambangan dengan luas wilayah yang telah ditentukan. Luas wilayah tersebutlah yang menjadikan ciri utama dari IPR (Izin Pertambangan Rakyat).
Secara umum, orang ataupun golongan yang memiliki hak dalam mendapatkan IPR ialah penduduk atau masyarakat setempat, baik itu orang pribadi, badan, hingga koperasi. Seorang pemimpin daerah dapat melimpahkan kewenangannya dalam memberikan IPR kepada camat.
Terkait hal tersebut, tentunya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun, beberapa hal yang perlu dipenuhi dalam mendapatkan IPR, yang mana pemohon diwajibkan untuk mengajukan surat permohonan kepada bupati ataupun walikota di wilayah tersebut. Luas wilayah dari satu IPR ini akan diberikan pada:
- Perseorangan yang memiliki luas paling besar 1 hektar
- Sebuah kelompok masyarakat dengan jumlah maksimal sebanyak 5 hektar
- Sebuah Koperasi dengan maksimal luas wilayah kurang lebih sebesar 10 hektar.
Terkait perizinan, IPR memiliki jangka waktu yang mana dapat digunakan hingga 5 tahun saja dan selanjutnya baru dapat dilakukan perpanjangan lagi. Jika dibandingkan dengan izin pertambangan lain seperti IUP (Izin Usaha Pertambangan) ataupun IUPK, IPR-lah yang memiliki masa izin yang lebih singkat.
Dasar Hukum Izin Pertambangan Rakyat
Izin pertambangan rakyat atau disingkat IPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 perihal pertambangan mineral dan batubara. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut tim riset dunia tambang telah menyusun dengan lengkap mengenai seperti apa kebijakan pertambangan rakyat. Sehingga, dengan adanya regulasi ataupun dasar hukum izin pertambangan rakyat dapat membantu dalam membuka wawasan masyarakat.
Di samping itu terdapat beberapa kelompok bahan galian dalam aktivitas pertambangan rakyat yang diatur dan disebutkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tepatnya pada Pasal 66. Terkait hal tersebut, berikut adalah kelompok galian, yaitu:
- Pertambangan galian batuan
- Pertambangan galian batubara
- Pertambangan galian mineral logam
- Pertambangan galian bukan logam.
Baca juga Apa Itu Proforma Invoice?
Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat
Dalam mengajukan permohonan izin pertambangan rakyat, terdapat syarat ataupun ketentuan umum yang perlu dipenuhi oleh setiap pemohon, baik orang pribadi, organisasi tertentu, hingga koperasi. Berikut adalah beberapa syarat ataupun ketentuan yang perlu dilakukan:
- Mengisi Surat Permohonan
- Salinan atau fotokopi NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Daftar titik koordinat wilayah yang ingin diajukan IPR, misalnya garis lintang dan garis bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
- Salinan atau fotokopi identitas diri seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Surat keterangan dari kelurahan ataupun desa setempat yang menyatakan seluruh pengurusnya, baik koperasi ataupun orang perseorangan pemohon merupakan masyarakat yang memang berada di wilayah itu atau penduduk setempat
- Surat pernyataan yang menyatakan:
- Perseorangan: telah mematuhi ketentuan atas peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan
- Untuk Koperasi: memiliki kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
- Dokumen ataupun bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Dokumen ataupun data diri digital permohonan harus secara lengkap.
Mekanisme Izin Pertambangan Rakyat
- Pemohon dapat mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan
- Petugas Front Office akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan. Apabila tidak lengkap dan benar, maka berkas permohonan akan segera dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
- Kepala dinas akan memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut
- Selanjutnya, Kepala bidang akan memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi berdasarkan dengan kewenangannya
- Kepala seksi akan mempelajari lembar disposisi tersebut dan kelengkapan berkas
- Lalu, Pelaksana akan menyusun surat permintaan pertimbangan teknis kepada dinas teknis yang bersangkutan
- Kepala dinas teknis yang bersangkutan akan memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan
- Setelah itu, Kepala seksi akan memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan
- Kemudian, Petugas Back Office menyusun draf naskah izin dan/atau non izin
- Kepala seksi dan kepala bidang akan memeriksa draf naskah izin dan/atau non izin
- Setalah itu, Kepala dinas akan menandatangani draf naskah izin dan/atau non izin yang berhasil diperiksa
- Kemudian, pihak Pelaksana akan memberikan nomor dan tanggal pada naskah izin dan/atau non izin kepada Pemohon
- Setelah itu, Pelaksana akan mendokumentasikan naskah izin tersebut.
Jangka Waktu Izin Pertambangan Rakyat
Dalam proses pengajuan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya sekitar 10 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali, yang masing-masing perpanjangannya dalam jangka waktu 5 tahun.









