Update Terkini Perbaikan Coretax DJP Hingga Maret 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan update terbaru terkait kinerja Coretax DJP melalui Keterangan Tertulis KT-11/2025. Perkembangan informasi ini mencakup peningkatan kinerja sistem, progres faktur pajak, pelaporan SPT, hingga peningkatan fitur layanan.

 

Peningkatan Kinerja Sistem Coretax DJP

Evaluasi terbaru menunjukkan kinerja Coretax DJP mengalami peningkatan. Hal ini ditunjukkan pada waktu tunggu atau latensi yang dialami wajib pajak mengalami penurunan signifikan pada akhir Februari 2025 dibanding pada awal bulan Februari 2025 dengan detail:

  • Latensi registrasi: dari 5,8 detik menjadi 0,045 detik/45 milidetik
  • Latensi login: dari 4,1 detik menjadi 0,012 detik/12 milidetik
  • Latensi penerbitan faktur pajak: dari 10 detik menjadi 1,46 detik
  • Latensi pembuatan bukti potong (bupot): dari 16,6 detik menjadi 0,29 detik
  • Latensi pelaporan SPT: dari 29,28 detik menjadi 3,93 detik

 

Administrasi Faktur Pajak

Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, sebanyak 136.969.276 faktur pajak telah berhasil diadministrasikan di Coretax DJP dengan rincian:

  • Masa Januari 2025: 61.239.243 faktur
  • Masa Februari 2025: 64.035.902 faktur
  • Masa Maret 2025: 11.694.131 faktur

Perbaikan kendala pada proses faktur pajak di Coretax DJP, antara lain:

  • Perbaikan bug pada upload file XML.
  • Penyesuaian ukuran dokumen cetakan faktur pajak.
  • Penyempurnaan modul perhitungan dan validasi penerbitan faktur pajak.
  • Koreksi masa pajak saat dilakukan faktur pengganti.
  • Sistem antrian dan distribusi (load balancing) yang disempurnakan.
  • Penyempurnaan mekanisme nota retur faktur pajak.
  • Peningkatan kecepatan proses penandatanganan elektronik pada faktur pajak.
  • Penyempurnaan skema penandatanganan elektronik dan penerbitan faktur pajak file PDF. 

 

Administrasi Bukti Potong

Coretax DJP mencatat administrasi sebanyak 44.135.107 bukti potong hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB dengan rincian:

  • Masa Januari 2025: 24.631.684 bukti potong
  • Masa Februari 2025: 18.792.923 bukti potong
  • Masa Maret 2025: 710.500 bukti potong

 

Baca Juga: Penerimaan Negara Lesu, Kemenkeu Pantau 2.000 Wajib Pajak Potensial

 

Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Sebanyak 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM telah diadministrasikan hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB dengan rincian:

  • Masa Januari: 380.865 SPT
  • Masa Februari: 85.773 SPT

 

Perbaikan kendala pada SPT Masa PPN dan PPnBM di Coretax DJP, meliputi:

  • Perbaikan bug prepopulasi data faktur pajak dan upload file XML.
  • Perbaikan perhitungan dan validasi data. 
  • Penyempurnaan alur pelaporan SPT.

 

Pelaporan SPT Masa PPh

Hingga 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP mencatat telah mengadministrasikan:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26: 542.852 SPT
    • Masa Januari: 333.334 SPT
    • Masa Februari: 209.518 SPT
  • SPT Masa PPh Unifikasi: 273.078 SPT
    • Masa Januari: 159.774 SPT
    • Masa Februari: 113.304 SPT

 

Peningkatan Fitur Layanan Coretax DJP

Layanan di Coretax DJP mengalami peningkatan pada beberapa fitur, seperti:

  • Penyediaan converter file XML.
  • Penambahan pemantauan unggah XML.
  • Mengakomodasi fitur pengkreditan faktur pajak beda masa.
  • Peningkatan pengelolaan file XML bagi wajib pajak di  kawasan tertentu.
  • Peningkatan kapasitas upload faktur pajak XML.
  • Penambahan tombol Posting SPT.
  • Mengakomodasi regulasi tarif efektif cukai.

 

Penyempurnaan Sistem Coretax DJP Periode 10 – 15 Maret 2025

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja sistem perpajakan, DJP melakukan sejumlah penyempurnaan pada sistem Coretax DJP selama periode 10-15 Maret 2025. Berbagai perbaikan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kenyamanan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Berikut adalah beberapa penyempurnaan yang telah dilakukan:

 

1. Proses Pelaporan dan Validasi SPT

DJP telah melakukan berbagai perbaikan dalam proses pelaporan dan validasi Surat Pemberitahuan (SPT), khususnya pada:

  • Proses validasi dan prepopulasi SPT Masa PPh 21/26.
  • Proses regenerate dokumen.
  • Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT. 

 

2. Validasi Data dan Keamanan Sistem

Keamanan dan validasi data menjadi fokus utama dalam penyempurnaan kali ini, yang mencakup:

  • Proses prepopulasi dan validasi data nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP).
  • Validasi hak akses pada data SPT guna mencegah akses yang tidak sah.
  • Perbaikan bug pada validasi retur faktur pajak. 

 

Baca Juga: DJP Catat Restitusi Pajak Melesat Di Februari 2025, Ini Faktor Pendorongnya

 

3. Pengelolaan Dokumen

Untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan dokumen perpajakan, DJP melakukan beberapa perubahan dan penyempurnaan berikut:

  • Proses pembentukan dan regenerate dokumen.
  • Penambahan menu Upload Outbound dokumen dalam pembentukan dokumen secara otomatis.

 

4. Proses Pendaftaran dan Aktivasi

DJP juga meningkatkan kemudahan dalam proses pendaftaran dan aktivasi wajib pajak dengan melakukan penyempurnaan berikut:

  • Proses aktivasi wajib pajak orang pribadi (WP OP) dan penyesuaian tempat terdaftar sesuai domisili yang disempurnakan.
  • Penambahan fitur pencegahan duplikasi pendaftaran NPWP Badan untuk menghindari kesalahan dalam registrasi.
  • Validasi email dan data identitas dalam proses pendaftaran melalui berbagai saluran yang disempurnakan

 

5. Proses Transaksi Perpajakan

Untuk meningkatkan keakuratan dan efisiensi dalam transaksi perpajakan, DJP telah melakukan beberapa penyempurnaan dan perbaikan, antara lain pada:

  • Validasi retur faktur pajak guna mencegah kesalahan data transaksi.
  • Referensi dasar penagihan pajak.
  • Perbaikan bug pada proses pembuatan STP.

 

6. Fitur Akun Wajib Pajak

Agar wajib pajak dapat lebih mudah mengakses dan mengelola data mereka, DJP melakukan beberapa penyempurnaan pada akun wajib pajak, yaitu:

  • Dalam menampilkan data Tempat Kegiatan Usaha (TKU) yang masih aktif di tampilan Akun Wajib Pajak
  • Pada proses validasi data saat aktivasi akun wajib pajak untuk memastikan data yang tersimpan benar dan valid.

 

Imbauan DJP

DJP mengimbau seluruh wajib pajak agar rutin memantau pengumuman resmi DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat melihat berbagai panduan Coretax DJP melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. Jika terdapat kendala, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 untuk bantuan lebih lanjut.

Dengan beragam perbaikan dan peningkatan ini, Coretax DJP diharapkan semakin andal dan efisien dalam melayani kebutuhan perpajakan wajib pajak di seluruh Indonesia.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News