Glosarium Pajak: Faktur Pajak

Apa Itu Faktur Pajak?

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Pengertian Faktur Pajak ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Perlu diketahui, Faktur Pajak harus dibuat oleh PKP untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan ekspor JKP.

 

Apa Fungsi Faktur Pajak?

Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP Penjual atau Pengusaha Jasa. Selain itu, Faktur Pajak berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak kepada PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP. Serta, Faktur Pajak juga berfungsi sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.

 

Apa Itu Faktur Pajak Masukan?

Faktur Pajak Masukan adalah Faktur Pajak yang dibayar oleh PKP pada saat:

  • Perolehan BKP dan/atau JKP
  • Pemanfaatan BKP dan/atau JKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
  • Impor BKP telah dipungut oleh PKP pada saat pembelian BKP dan/atau JKP dalam masa pajak tertentu.

Dari pembelian barang atau jasa kena PPN yang dipotong oleh PKP Penjual tersebut, PKP Pembeli akan memperoleh Faktur Pajak yang diterbitkan PKP Penjual, dan transaksi tersebut menjadi Faktur Pajak Masukan (PPN Masukan) bagi PKP Pembeli.

PPN Masukan ini dapat dijadikan sebagai kredit pajak oleh PKP Pembeli atau pengurang pajak dari sisa pajak terutang, apabila Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaran. Selain itu, PPN Masukan yang lebih besar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

 

Apa Itu Faktur Pajak Keluaran?

Faktur Pajak Keluaran adalah Faktur Pajak yang dipungut oleh PKP pada saat:

  1. Penyerahan atau penjualan BKP dan/atau JKP
  2. Ekspor BKP berwujud
  3. Ekspor BKP dan/atau JKP tidak berwujud.

Artinya, jika PKP Penjual melakukan menjual barang atau jasa kena PPN, maka PKP Penjual tersebut wajib membuat Faktur Pajak dan memberikannya ke PKP Pembeli. Faktur Pajak yang dibuat dan diserahkan pada PKP Pembeli inilah dinamakan Faktur Pajak Keluaran.

Sebab, PKP Penjual harus memungut/memotong PPN atas transaksi tersebut dan menyetorkan pemungutan/pemotongan tersebut apabila PPN Terutang lebih besar dibanding Pajak Masukan.

 

Contoh Perhitungan Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran

PT X (PKP) adalah salah satu pabrik pakaian di daerah Jakarta. PT X membeli kain bahan dari pabrik kain PT Y senilai Rp 300 juta. PPN yang dikenakan 11% dari Rp 300 juta adalah Rp 33 juta. Jadi, total pembelian kain oleh PT X menjadi Rp 333 juta.

PPN senilai Rp 33 juta tersebut dipotong oleh PT Y sebagai PKP Penjual dan disetorkan ke kas negara, karena telah memotong PPN 11%, maka PT Y menerbitkan bukti potong berupa Faktur Pajak Keluaran yang diberikan kepada PT .

Dengan demikian, PT X memiliki bukti sah bahwa telah membayar PPN saat membeli kain tersebut. Dari sebuah bukti potong dalam Faktur Pajak Keluaran yang diberikan pabrik kain PT Y inilah, bagi PT X menjadi Faktur Pajak Masukan.

 

 

Baca juga Tarra: Kelola Data Faktur Pajak Keluaran