Tembakau Dikenakan Perubahan Tarif PPN, PMK 63 UU HPP Beberkan Aturannya

Pemerintah menerbitkan 14 aturan turunan UU HPP, dimana PMK 63/PMK.03/2022 menjadi salah satunya. Pada aturan tersebut dijelaskan mengenai Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.

Hasil tembakau yang dikenakan PPN, yaitu cerutu, sigaret, rokok daun, rokok elektrik, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Hasil tembakau tersebut tidak dibatasi dengan digunakannya atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam proses pembuatannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Isi pokok dari aturan ini ialah atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir, yang kemudian akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai menggunakan nilai lain sebagai DPP.

Nilai lain sebagai DPP digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan hasil tembakau ditetapkan sebesar 100/(100+t) dikali harga jual eceran hasil tembakau. Makna (t) sendiri ialah tarif PPN yang berlaku.

PPN terutang dihitung dengan mengalikan tarif PPN berlaku dengan nilai lain sebagai DPP, sehingga PPN yang terutang berdasarkan pembulatan dihitung sejumlah 9,9% dikali dengan harga jual eceran hasil tembakau, digunakan untuk penyerahan hasil tembakau yang berlaku sejak 1 April 2022.

Kemudian, sebesar 10,7% dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau yang mulai berlaku sejak penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai diberlakukan sesuai Pasal 7 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

Dijelaskan pula, atas penyerahan hasil tembakau yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai oleh produsen dan importir dari pengusaha penyalur dengan pengusaha penyalur lainnya atau konsumen akhir, tidak perlu memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal ini, pengusaha penyalur selain menyerahkan hasil tembakau, tetapi juga menyerahkan Barang Kena Pajak lainnya atau Jasa Kena Pajak serta memiliki jumlah penyerahan hasil tembakau, Barang Kena Pajak, atau Jasa Kena Pajak yang melebihi batasan pengusaha kecil lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur batasan pengusaha kecil dan Pengusaha Kena Pajak untuk PPN.

Besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai sendiri ialah sebesar 11% yang diberlakukan pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% untuk pemberlakuan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.