Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11%, dimana sebelumnya adalah 10%. Aturan ini akan ditetapkan per 1 April 2022. Kenaikan ini menyusul pula dengan disahkannya UU HPP (Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Dapat diperhatikan, Indonesia tengah menghadapi polemik kenaikan harga komoditas, seperti BBM dan gas non-subsidi, hingga bahan pokok seperti kedelai, daging, hingga minyak goreng yang sedang tren langka.
Apakah kenaikan tarif PPN akan tetap diterapkan di situasi sulit ini?
Sejauh ini, Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan kebijakan ini belum dirumuskan secara final untuk dinaikkan. Masih dilakukan pembahasan dan aturan turunan dari undang-undangnya yaitu Undang-Undang HPP.
Masih dipantau perkembangan situasi terkini untuk menaikkan tarif PPN. Neilmaldrin Noor mengatakan belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim perumus yang berada di Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Secara aturan, UU HPP memang telah menetapkan atas kenaikan tarif PPN 11% akan diberlakukan per 1 April 2022. Meskipun begitu, pemerintah perlu mengkaji implementasinya sesuai dengan situasi ekonomi terkini di Indonesia.
Neilmaldrin Noor, menyatakan peraturan masih dalam masa pembahasan dan belum dilakukan penundaan. Adapun penambahan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang membenarkan kenaikan PPN mulai bulan depan, namun ia memastikan tidak seluruh barang dan jasa akan terkena pajak. Jika pun kebijakan terjadi, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa lainnya akan diberikan fasilitas pembebasan PPN.
Ia juga menjelaskan, rencananya bukan hanya tarif 11%, beberapa jenis barang dan jasa tertentu akan diberikan tarif khusus sebesar 1%, 2%, dan 3% dari peredaran usaha. Rincian dan aturan operasionalnya akan dijelaskan jika kebijakan akan terlaksana.
Ia juga memastikan kenaikan PPN tidak bertujuan untuk memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat kelas bawah. Melainkan bertujuan untuk pencerminan keadilan dalam sistem perpajakan dalam negeri.
Hal ini juga diperkuat oleh ungkapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ia menyatakan kenaikan tarif PPN ini digunakan untuk penguatan rezim pajak. Ia menjelaskan pula rata-rata tarif PPN secara global ialah 15%, sedangkan di Indonesia memiliki tarif 10%. Menurut Sri Mulyani masih terdapat ruang untuk meningkatkan PPN. Ia menilai penerimaan negara adalah aspek penting untuk mendorong pemulihan ekonomi, karena dapat menunjang berbagai subsidi dan pembangunan. Oleh karena itu, UU HPP digunakan untuk meningkatkan potensi penerimaan di berbagai pos, seperti pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).









