Pemerintah telah resmi menerbitkan 14 aturan turunan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Terkait dengan diterbitkannya 14 PMK tersebut, Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-23/2022. Otoritas telah mengatakan pemerintah berupaya dalam merumuskan kebijakan yang seimbang sebagai bentuk dukungan atas pemulihan ekonomi nasional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, ia berharap wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada UU HPP dan aturan turunannya.
Adapun aturan baru PMK 58 dan PMK 71 yang menarik untuk dibahas
1. PMK58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain, Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Pokok pengaturannya ialah penyerahan barang dan jasa yang dilakukan oleh rekanan meliputi penyerahan kepada instansi pemerintah dan pihak selain instansi pemerintah yang dalam sistem informasi pengadaan. Pihak lain yang memiliki wewenang sebagai pemungut atas transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan ialah marketplace pengadaan dan ritel daring pengadaan. Adapun, pajak yang dipungut oleh pihak lain yaitu PPN, PPh Pasal 22, atau PPN dan PPnBM.
2. PMK 71/PMK03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Isi pokok pengaturannya ialah pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan JKP wajib memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai terutang dengan besaran tertentu. Terdapat sebanyak 5 jenis JKP tertentu dipungut PPN dengan besaran tertentu berdasarkan PMK ini, yaitu:
- Jasa pengiriman paket pos sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih
- Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih
- Jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali dengan jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih
- Jasa pemasaran menggunakan media voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucer, jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali dengan harga jual voucer
- Jasa perjalanan menuju tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, tagihannya dirinci dengan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lainnya sebesar 10% dari tarif PPN atau 1,1% dikali jumlah tagihan atau yang seharusnya ditagih, dalam hal tidak dirinci besaran tertentu sebesar 5% dari tarif PPN atau 0,55% dikali jumlah keseluruhan tagihan atau yang seharusnya ditagih.
DJP pun mengatakan pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan tiap kebijakan dalam UU HPP ini. Hal ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat tiap kebijakan sebagai satu kesatuan yang utuh, sehingga dapat menciptakan fondasi pajak terbaik dan berkelanjutan.









