Sampai dengan akhir Juni 2022, Kementerian Keuangan mencatat bahwa negara raup pajak senilai Rp 73,08 miliar dari perusahaan financial technology (Fintech).
Menteri Keuangan Sri Mulyani memerinci pajak fintech yang berhasil dikumpulkan terdiri dari pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan BUT, serta pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT.
Adapun, pajak penghasilan (PPh) pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan BUT yang berhasil terkumpul adalah Rp 60,83 miliar. Sementara itu, pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan BUT yang berhasil terkumpul adalah Rp 12,25 miliar.
Baca juga DJP Atur PPN atas Fintech melalui PMK 69
Pajak penghasilan (PPh) atas bunga pinjaman yang disalurkan fintech dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2022.
Berdasarkan UU HPP tersebut, pemerintah juga melakukan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 23,08 miliar. Selain itu, pajak kripto juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan non-bendaharawan senilai Rp 25,11 miliar.
Kenaikan PPN menjadi 11% yang berlaku sejak tanggal 1 April 2022 juga menyumbang kepada penerimaan negara senilai Rp 1,96 triliun pada April 2022, Rp 5,74 triliun pada Mei 2022, dan Rp 6,25 triliun pada Juni 2022.
Baca juga Iringi Digitalisasi, Pajakku Jalankan Webinar Kupas Tuntas Pengenaan Pajak atas Aset Kripto dan Fintech
Melalui program pengungkapan sukarela (PPS) yang berakhir pada akhir Juni 2022, pemerintah sudah berhasil mengumpulkan PPh senilai Rp 61,01 triliun yang berasal dari 249,91 ribu wajib pajak. Kemudian, nilai harta bersih yang dideklarasikan dalam PPS tersebut mencapai Rp 594,82 triliun yang terdiri dari Rp 22,34 triliun harta investasi, Rp 512,57 triliun harta di dalam negeri dan direpatriasi, dan Rp 59,91 triliun deklarasi harta di luar negeri.
Lebih lanjut, sejak mulai dipungut pada Juli 2021 hingga Juni 2022, pemerintah juga sudah berhasil mengumpulkan PPN dari 119 PMSE senilai Rp 7,10 triliun. Dimana PPN yang baru terkumpul pada Juli hingga Desember 2020 senilai Rp 0,73 triliun, Januari hingga Desember 2021 senilai Rp 3,90 triliun, dan Januari hingga Juni 2022 senilai Rp 2,47 triliun.
Sri Mulyani mengatakan, bahwa besaran pajak yang berhasil terkumpul tersebut menggambarkan kegiatan perusahaan Fintech mengalami peningkatan melalui penerimaan PPN. Hal ini tentu menjadi suatu hal yang positif dan menjadi acuan ke depan untuk lebih baik lagi.









