Iringi Digitalisasi, Pajakku Jalankan Webinar Kupas Tuntas Pengenaan Pajak atas Aset Kripto dan Fintech

Kamis, 21 April 2022. Pajakku telah melakukan acara webinar berjudul “Kupas Tuntas Pengenaan Pajak atas Aset Kripto dan Fintech”. Webinar kali ini dihadiri oleh Denty Tresna Mutiara selaku Penyuluh Pajak Humas Direktorat Jenderal Pajak dengan jumlah total peserta sekitar 100 orang.

Dalam webinar ini dijelaskan bahwa kripto bukanlah uang, namun komoditi. Komoditi digital atau komoditi kripto dari sistem blockchain dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan, sehingga memasuki kategori komoditi. Aset kripto juga ditetapkan sebagai komoditi yang dapat menjadi subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan pada bursa berjangka. Kript bukan mata uang, melainkan barang dengan hak dan kepentingannya yang berbentuk digital sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.

Gambaran umum yang diatur ialah pada layanan perdagangan, layanan exchanger, dan mining. Dimana perdagangan untuk jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto yang lain, tukar-menukar aset kripto dengan barang lainnya. Kemudian, layanan exchanger memfasilitasi di antaranya jual beli, tukar-menukar antar aset kripto, dan dompet elektronik. Terakhir, mining yaitu terkait jasa verifikasi transaksi aset kripto dan jasa manajemen kelompok penambang aset kripto.

Besaran tertentu PPN atas transaksi perdagangan tersebut ialah 0,11% jika exchanger terdaftar di Bappebti dan 0,22% jika tidak terdaftar. Kemudian, besaran PPh Pasal 22 Final ialah 0,1% jika terdaftar di Bappebti dan 0,2% jika tidak terdaftar. Lalu, besaran PPN atas jasa mining ialah 1,1% dikalikan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima dan 0,1% dikalikan penghasilan yang diterima.

Kemudian, prinsip PPN atas fintech yang menjelaskan jasa penyediaan platform peer to peer lending, sarana/sistem pembayaran merupakan JKP. Adapun, pengaturan PPh dalam transaksi P2P Lending dengan 2 jenis penghasilan. Pertama, bunga pinjaman dengan penerima penghasilan pemberi pinjaman. Jenis platform yang terdaftar/berizin atau tidak terdaftar/berizin pada OJK dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dan tidak final. Kemudian, pada PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai P3B dan bersifat final. Pemotong PPh ini ialah platform peer to peer landing dan penerima pinjaman atau pemotong pajak.

Kedua, imbalan jasa yang dibayarkan oleh lender//borrower dengan penerima penghasilan platform. Ketentuan ini berlaku pada jenis platform yang terdaftar ataupun tidak pada OJK. Jenis pemotongan PPh yang diberikan ialah bukan objek pemotongan PPh dan Pasal 21/23/26 serta pemotong PPh dilakukan oleh pihak yang membayar.