Wajib pajak yang mengajukan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) melalui sistem Coretax terkadang mengalami kendala teknis. Salah satu masalah yang sering dilaporkan adalah fitur Perutean Kasus pada menu Alur Kasus tidak muncul atau kosong, sehingga proses pengajuan tidak dapat dilanjutkan.
Menanggapi hal tersebut, contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kring Pajak menjelaskan bahwa pada kondisi normal Perutean Kasus seharusnya muncul secara otomatis di dalam sistem. Jika fitur tersebut tidak muncul, wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah berikut.
Cara Mengatasi Rute Kasus Tidak Muncul saat Ajukan NPPN
Kring Pajak menyarankan beberapa langkah yang dapat dilakukan wajib pajak untuk mengatasi kendala tersebut:
- Membersihkan cache dan cookies pada browser
- Cache dan cookies merupakan data sementara yang tersimpan pada browser saat pengguna mengakses suatu situs.
- Data ini terkadang dapat menyebabkan tampilan halaman tidak diperbarui atau fitur tertentu tidak muncul.
- Dengan membersihkan cache dan cookies, sistem Coretax dapat dimuat ulang sehingga kemungkinan error dapat berkurang.
- Menggunakan private browser atau incognito window
- Mode private atau incognito memungkinkan pengguna mengakses situs tanpa menggunakan data sesi sebelumnya.
- Cara ini membantu memastikan bahwa sistem tidak dipengaruhi oleh data penyimpanan browser yang lama.
- Wajib pajak dapat membuka Coretax melalui mode ini untuk mencoba kembali proses pengajuan NPPN.
- Melakukan refresh halaman dan klik opsi Retry
- Wajib pajak dapat melakukan refresh pada halaman sistem jika fitur Perutean Kasus tidak muncul.
- Setelah halaman dimuat ulang, buka kembali menu Alur Kasus pada sistem.
- Selanjutnya klik opsi Retry untuk mencoba kembali proses pengajuan agar alur sistem dapat dimuat ulang.
Baca Juga: Cara Ajukan NPPN di Coretax Terbaru Lengkap dengan Solusi Error yang Sering Muncul
Ajukan Tiket Permasalahan Sistem jika Kendala Berlanjut
Apabila langkah-langkah di atas belum berhasil mengatasi masalah, wajib pajak dapat meminta bantuan dengan membuat tiket permasalahan sistem (MELATI).
Tiket tersebut dapat diajukan melalui beberapa layanan DJP berikut:
- Helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Layanan telepon Kring Pajak 1500200
- Live chat pada laman pajak.go.id
Saat mengajukan tiket, wajib pajak disarankan menyampaikan detail kendala yang dialami agar tim teknis dapat menindaklanjuti permasalahan dengan lebih cepat.
Ketentuan Penyampaian Pemberitahuan NPPN
Sebagai informasi, NPPN merupakan metode penghitungan penghasilan neto yang dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi dengan mengandalkan pencatatan, tanpa harus menyelenggarakan pembukuan secara lengkap.
Agar dapat menggunakan metode ini, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP. Adapun ketentuan penyampaiannya sebagai berikut:
- Disampaikan dalam 3 bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan
- Bagi wajib pajak yang baru terdaftar, pemberitahuan dilakukan paling lambat:
- 3 bulan sejak saat terdaftar; atau
- pada akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan NPPN dalam jangka waktu yang ditentukan, maka wajib pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
Secara umum, batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN adalah 31 Maret 2025, sehingga wajib pajak yang ingin menggunakan metode ini perlu memastikan proses pengajuannya dilakukan tepat waktu.
Baca Juga: Panduan Lengkap Penggunaan NPPN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Terbaru
FAQ Seputar Kendala Pengajuan NPPN di Coretax
1. Mengapa rute kasus tidak muncul saat mengajukan NPPN di Coretax?
Rute kasus atau Perutean Kasus yang tidak muncul biasanya disebabkan oleh kendala teknis pada sistem atau data sementara yang tersimpan di browser. Dalam kondisi normal, fitur tersebut seharusnya muncul otomatis pada menu Alur Kasus saat proses pengajuan pemberitahuan NPPN.
2. Apa yang harus dilakukan jika perutean kasus kosong di Coretax?
Wajib pajak dapat mencoba beberapa langkah sederhana seperti membersihkan cache dan cookies browser, membuka sistem melalui private browser/incognito window, serta melakukan refresh halaman dan klik opsi Retry pada menu Alur Kasus.
3. Bagaimana jika rute kasus tetap tidak muncul setelah mencoba beberapa cara?
Apabila kendala masih terjadi, wajib pajak dapat meminta bantuan dengan membuat tiket permasalahan sistem (MELATI) agar tim teknis DJP dapat melakukan penelusuran dan perbaikan pada sistem.
4. Di mana wajib pajak bisa melaporkan kendala sistem Coretax?
Pelaporan kendala dapat dilakukan melalui beberapa layanan DJP, yaitu helpdesk Kantor Pelayanan Pajak (KPP), layanan telepon Kring Pajak 1500200, atau live chat pada laman pajak.go.id.
5. Kapan batas waktu penyampaian pemberitahuan penggunaan NPPN?
Secara umum, pemberitahuan penggunaan NPPN harus disampaikan dalam 3 bulan pertama tahun pajak yang bersangkutan. Jika wajib pajak baru terdaftar, pemberitahuan dapat dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terdaftar atau pada akhir tahun pajak, tergantung mana yang terjadi lebih dahulu.







