Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Saat ini, proses tersebut dilakukan secara daring melalui sistem Coretax.
Meski sistemnya sudah terintegrasi, dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala, mulai dari tampilan formulir yang tidak sempurna hingga masalah saat penandatanganan dokumen.
Untuk itu, penting memahami tahapan pengajuan sekaligus solusi atas kendala yang sering muncul.
Tahap Mengajukan Penggunaan NPPN di Coretax
Pengajuan penggunaan NPPN dilakukan melalui menu layanan administrasi di Coretax. Berikut alurnya:
1. Masuk ke Menu Layanan
Wajib Pajak dapat memulai dengan langkah berikut:
- Login ke akun Coretax.
- Pilih Modul Layanan Wajib Pajak.
- Masuk ke submodul Layanan Administrasi.
- Klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
Agar lebih cepat, gunakan fitur pencarian dan ketik kata kunci “NPPN”. Setelah itu:
- Pilih AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel Kas.
- Klik AS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
2. Mengisi Formulir Pemberitahuan
- Setelah layanan dipilih, sistem akan menampilkan formulir elektronik. Data yang perlu diisi antara lain:
- Tahun pajak mulai digunakannya NPPN.
- Peredaran bruto tahun sebelumnya, baik yang bersifat final maupun tidak final.
- Untuk Wajib Pajak baru, dapat diisi dengan perkiraan peredaran bruto.
- Kota/kabupaten tempat pemberitahuan.
- Pernyataan persetujuan Wajib Pajak dengan mencentang kotak yang tersedia.
Jika seluruh data sudah lengkap:
- Gulir ke bawah.
- Klik Simpan.
- Pastikan status kepatuhan Wajib Pajak tercentang otomatis.
- Jika belum, klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
3. Membuat Dokumen Permohonan
Setelah data tersimpan, langkah berikutnya adalah membuat dokumen:
- Klik Create PDF.
- Isi formulir dokumen.
- Pilih Klasifikasi: Biasa.
- Klik Simpan.
4. Menandatangani Dokumen Secara Elektronik
Dokumen yang sudah dibuat wajib ditandatangani secara elektronik. Caranya:
- Klik tombol Sign.
- Pilih penyedia tanda tangan, misalnya Kode Otorisasi DJP.
- Masukkan passphrase yang telah dibuat sebelumnya.
- Klik Simpan.
Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi sukses.
5. Mengirim Permohonan
Langkah terakhir:
- Klik Kirim.
- Sistem akan memproses permohonan secara otomatis.
Biasanya, alur kasus akan berpindah dalam waktu sekitar 10 detik. Jika berhasil, status permohonan akan berubah.
Baca Juga: Panduan Mengajukan Pemberitahuan NPPN bagi Freelancer dan Usahawan Non-Final
Kendala yang Sering Muncul dan Cara Mengatasinya
Dalam praktiknya, berikut beberapa masalah yang sering dialami Wajib Pajak saat mengajukan penggunaan NPPN di Coretax:
1. Tampilan Formulir Kosong atau Putih
- Masalah:
Formulir tidak langsung muncul atau layar tampak kosong. - Solusi:
Tunggu beberapa saat hingga sistem memuat data secara sempurna. Biasanya tampilan akan muncul tanpa perlu keluar dari halaman.
2. Status Kepatuhan Tidak Tercentang Otomatis
- Masalah:
Setelah menyimpan data, status kepatuhan belum tercentang. - Solusi:
Klik Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan agar sistem memperbarui data kepatuhan secara otomatis.
3. Gagal Menandatangani Dokumen
- Masalah:
Dokumen tidak bisa ditandatangani secara elektronik. - Solusi:
- Pastikan passphrase yang dimasukkan sudah benar.
- Penyedia tanda tangan yang dipilih sesuai (misalnya Kode Otorisasi DJP).
- Jika passphrase salah, sistem tidak akan memproses tanda tangan.
4. Proses Tidak Berpindah ke Tahap Selanjutnya
- Masalah:
Setelah klik Kirim, sistem tidak berpindah otomatis. - Solusi:
- Tunggu sekitar 10 detik.
- Jika belum berpindah, refresh halaman.
- Klik tombol Lanjut agar permohonan tetap diproses.
Tanda Pemberitahuan Penggunaan NPPN Berhasil
Pemberitahuan penggunaan NPPN dinyatakan selesai jika muncul keterangan:
- Kasus Ditutup, dan
- Skrip Berhasil Dieksekusi.
Setelah itu, Wajib Pajak disarankan untuk mengecek daftar fasilitas di Coretax untuk memastikan bahwa NPPN sudah aktif dan dapat digunakan.
Baca Juga: NPPN Expired di Coretax, Masih Bisa Dipakai Lapor SPT Tahunan?
FAQ Seputar Alur Pengajuan NPPN dan Cara Mengatasi Kendalanya
1. Apa itu NPPN dan siapa yang wajib menggunakannya?
NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) adalah metode penghitungan penghasilan neto berdasarkan persentase norma yang ditetapkan DJP. Skema ini dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi tertentu yang memenuhi kriteria.
2. Bagaimana cara mengajukan penggunaan NPPN di Coretax?
Pengajuan dilakukan melalui Coretax DJP dengan memilih menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Pemberitahuan Penggunaan NPPN, lalu mengisi formulir, membuat dokumen, menandatanganinya secara elektronik, dan mengirim permohonan.
3. Apa yang harus diisi dalam formulir pemberitahuan NPPN?
Beberapa data penting yang wajib diisi meliputi:
- Tahun pajak mulai menggunakan NPPN
- Peredaran bruto tahun sebelumnya
- Kota atau kabupaten pemberitahuan
- Persetujuan pernyataan Wajib Pajak
4. Apa yang harus dilakukan jika sistem Coretax error atau tidak berpindah halaman?
Jika sistem tidak berpindah otomatis:
- Tunggu sekitar 10 detik
- Refresh halaman
- Klik tombol Lanjut agar permohonan tetap diproses
5. Bagaimana cara mengetahui pengajuan NPPN sudah berhasil?
Pengajuan dinyatakan berhasil jika muncul status Kasus Ditutup dan Skrip Berhasil Dieksekusi. Wajib Pajak juga dapat mengecek daftar fasilitas untuk memastikan NPPN sudah aktif.









