Panduan Mengajukan Pemberitahuan NPPN bagi Freelancer dan Usahawan Non-Final

Bagi pekerja bebas (freelancer) atau usahawan non-final, dibutuhkan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) agar kewajiban pajak dapat dipenuhi dengan benar.  

Berdasarkan PMK No. 81 Tahun 2024, Wajib Pajak dengan omzet usaha atau pekerjaan bebas tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun berhak menggunakan NPPN. Agar dapat memanfaatkan hak ini, Wajib Pajak perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Sayangnya, masih banyak Wajib Pajak Orang Pribadi yang menunda pengajuan NPPN karena pembukuan belum siap. Kalau pemberitahuan tidak dilakukan, Wajib Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, sehingga NPPN tak bisa digunakan. 

Pemberitahuan NPPN wajib dilakukan oleh Wajib Pajak yang menggunakan tarif PPh umum, bukan PPh Final UMKM. Semakin cepat diajukan, maka proses pelaporan SPT Tahunan juga akan lebih mudah. Untuk itu, mari simak pembahasan selengkapnya di bawah ini! 

Apa Itu NPPN? 

Secara sederhana, NPPN adalah metode untuk menghitung penghasilan neto bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan dari usaha maupun pekerjaan bebas. Rumus perhitungannya adalah:  

Peredaran bruto × persentase norma yang ditetapkan DJP

Adapun manfaat NPPN meliputi: 

  • Tidak perlu menyusun pembukuan atau laporan keuangan dalam satu tahun pajak. 
  • Cukup melakukan pencatatan peredaran bruto. 
  • Membuat pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih cepat dan praktis. 

Baca Juga: Batas Akhir Pemberitahuan Penggunaan NPPN 2025: Jangan Sampai Terlewat!

Syarat Mengajukan NPPN 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki usaha atau pekerjaan bebas. 
  • Total peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, termasuk gabungan peredaran suami/istri dengan perjanjian pisah harta. 
  • Memberitahukan penggunaan NPPN kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai jangka waktu yang ditentukan. 

Langkah Pengajuan NPPN melalui Coretax 

1. Login ke Coretax 

  • Akses laman coretaxdjp.go.id 
  • Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. 

2. Siapkan Kode Otorisasi atau Tanda Tangan Elektronik 

  • Kode ini diperlukan untuk menandatangani pemberitahuan NPPN secara elektronik. 
  • Ikuti panduan resmi untuk membuat atau mengaktifkan kode otorisasi DJP. 

3. Ajukan Pemberitahuan NPPN 

  • Menu: Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan 
  • Pilih layanan AS04 – Pemberitahuan NPPN dan Pembukuan / Cash Basis 
  • Sub-layanan: LA0401 – Pemberitahuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 

4. Isi Formulir Pemberitahuan 

  • Pilih tahun pajak NPPN digunakan. 
  • Isi jumlah peredaran bruto tahun sebelumnya atau estimasi WP baru. 
  • Pilih kota/kabupaten, centang pernyataan, lalu klik Simpan. 

5. Buat dan Tanda Tangani Konsep Surat 

Klik Create PDF → Simpan → Sign dengan kode otorisasi DJP. 

6. Kirim Pemberitahuan 

  • Klik Kirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). 
  • Unduh BPE melalui menu Dokumen. 

7. Cek Status NPPN 

  • Menu: Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya 
  • Pastikan NPPN aktif dan tercatat tahun pajaknya. 

Baca Juga: Bisakah Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?

Ketentuan atas Kondisi Tertentu 

1. Bagaimana jika NPPN ternyata tidak digunakan? 

Tidak masalah. Pengajuan bisa dilakukan untuk sekadar berjaga-jaga, terutama jika penghasilan non-final masih belum pasti. 

2. Apakah NPPN membatalkan PPh Final UMKM? 

Tidak. Pemberitahuan NPPN tidak menggugurkan hak WP untuk menggunakan PPh Final UMKM. 

Contoh: 

Freelancer dokter dengan toko kelontong: 

  • Praktik dokter → NPPN (non-final) 
  • Toko kelontong → PPh Final UMKM 

3. Jika istri punya penghasilan bebas tapi NPWP digabung, siapa yang mengajukan NPPN? 

Jika NPWP digabung dengan suami, pemberitahuan NPPN harus diajukan melalui akun Coretax milik suami, meskipun si suami sendiri tidak membutuhkan NPPN, agar fasilitas NPPN tetap berlaku untuk penghasilan usaha atau pekerjaan bebas istri. 

Dengan mengikuti langkah-langkah ini sejak awal tahun pajak, freelancer dan usahawan non-final dapat menggunakan NPPN untuk menghitung penghasilan neto dengan lebih mudah dan teratur. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News