NPPN Expired di Coretax, Masih Bisa Dipakai Lapor SPT Tahunan?

Sebagian Wajib Pajak mendapati status fasilitas Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk tahun pajak 2025 tertulis expired saat melakukan pengecekan di menu Daftar Fasilitas Saya pada sistem Coretax.  

Kondisi ini kerap menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait penggunaan NPPN dalam pelaporan SPT Tahunan. Namun, perlu dipahami bahwa status tersebut bukan merupakan kesalahan sistem

Mengapa Status NPPN Bisa Menjadi Expired? 

Status expired muncul karena mekanisme sistem Coretax yang berjalan secara otomatis. Berikut penjelasannya: 

  • Sistem Coretax memiliki auto job yang akan mengubah status fasilitas menjadi expired apabila tahun pajaknya telah berakhir
  • Menu Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku pada tahun pajak berjalan. 
  • Akibatnya, NPPN untuk tahun pajak sebelumnya tidak lagi muncul sebagai fasilitas aktif di profil Wajib Pajak. 

Dengan demikian, status expired bukan menandakan adanya kesalahan data atau kegagalan pengajuan NPPN. 

Baca Juga: Panduan Mengajukan Pemberitahuan NPPN bagi Freelancer dan Usahawan Non-Final

Apakah Status Expired Menghambat Pelaporan SPT Tahunan? 

Jawabannya, tidak. Status aktif atau expired pada fasilitas NPPN tidak memengaruhi proses pelaporan SPT Tahunan. Dalam proses validasi SPT, sistem hanya memeriksa: 

  • NPWP Wajib Pajak, dan 
  • Tahun pajak NPPN yang diajukan. 

Selama kedua data tersebut sesuai, NPPN tetap dapat digunakan meskipun di profil Wajib Pajak tercantum status expired

Cara Memastikan NPPN Tetap Bisa Digunakan di SPT 2025 

Untuk memastikan NPPN dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025, Wajib Pajak dapat melakukan pengecekan berikut: 

  • Masuk ke menu Layanan 
  • Pilih Layanan Administrasi 
  • Buka Daftar Fasilitas 

Pastikan informasi berikut sudah tercatat: 

  • Sub Service: AS.04-01 (Pemberitahuan Penggunaan NPPN) 
  • NPWP Wajib Pajak 
  • Tahun Pajak: 2025 

Apabila data tersebut tersedia, maka: 

  • NPPN dapat digunakan dalam SPT Tahunan 2025 
  • Status expired di profil Wajib Pajak bukan menjadi kendala 

Baca Juga: Solusi Gagal Simpan Permohonan NPPN di Coretax DJP

FAQ Seputar Status NPPN Expired di Coretax 

1. Apakah status NPPN expired di Coretax menandakan error sistem? 

Tidak. Status “expired” muncul secara otomatis karena tahun pajak fasilitas tersebut telah berakhir dan bukan merupakan kesalahan sistem. 

2. Apakah NPPN yang berstatus expired masih bisa digunakan untuk SPT Tahunan 2025? 

Ya. Selama pemberitahuan penggunaan NPPN tercatat untuk tahun pajak 2025, NPPN tetap dapat digunakan dalam pelaporan SPT Tahunan. 

3. Mengapa NPPN tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif? 

Karena Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku. NPPN untuk tahun pajak sebelumnya akan otomatis berstatus expired. 

4. Apa yang divalidasi sistem saat menggunakan NPPN di SPT Tahunan? 

Sistem hanya memvalidasi NPWP Wajib Pajak dan tahun pajak NPPN, bukan status aktif atau expired fasilitas. 

5. Bagaimana cara memastikan NPPN sudah terekam untuk tahun pajak 2025? 

Wajib Pajak dapat mengecek melalui menu Layanan → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas dan memastikan sub service AS.04-01 dengan tahun pajak 2025 sudah tercatat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News