Tiket Melati DJP: Solusi Resmi Jika Alami Error di Coretax

Dalam proses pelaporan atau penggunaan layanan perpajakan berbasis Coretax DJP, tidak jarang Wajib Pajak menemui kendala teknis yang tidak bisa diselesaikan secara langsung. Untuk mengatasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem pelaporan insiden resmi yang dikenal sebagai Tiket Melati (Meja Layanan Teknologi Informasi).

 

Apa Itu Tiket Melati DJP?

Tiket Melati adalah sistem pelaporan insiden resmi DJP yang digunakan untuk menangani gangguan atau error teknis pada sistem Coretax. Mekanisme ini dibuat untuk mengeskalasi masalah yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau layanan pusat bantuan DJP (KLIP).

Dengan adanya Tiket Melati, pengaduan dari Wajib Pajak dapat diteruskan langsung ke pengembang dan tim pusat sistem informasi DJP (PSIAP/TIK) agar segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Solusi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi” di Coretax

Mengapa Harus Menggunakan Tiket Melati DJP?

Karena Coretax adalah sistem berbasis web yang dikelola secara terpusat, maka segala error, bug, atau gangguan sistem hanya bisa diselesaikan oleh pengembang atau tim pusat. Tiket Melati menjamin bahwa insiden yang dilaporkan tercatat secara resmi dan mendapatkan penanganan dari pihak berwenang.

 

Cara Mendapatkan Tiket Melati DJP

Wajib Pajak dapat mengakses Tiket Melati melalui beberapa saluran resmi, yaitu:

  1. Petugas KPP
    • Datangi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
    • Sampaikan kendala dan minta bantuan pembuatan Tiket Melati
  2. Live Chat Website DJP
    • Akses situs pajak.go.id
    • Klik ikon chat di kanan bawah untuk berbicara dengan petugas
  3. Email
    • Kirim laporan ke: pengaduan@pajak.go.id
  4. Kring Pajak 1500200
    • Hubungi layanan bantuan resmi DJP melalui sambungan telepon

Baca Juga: Solusi SPT Gagal Lapor Akibat Deposit Tidak Bisa Digunakan

Informasi yang Perlu Disiapkan

Agar laporan cepat ditindaklanjuti, siapkan dan sampaikan informasi berikut saat membuat Tiket Melati:

  • NPWP/NIK
  • Nama lengkap Wajib Pajak
  • Deskripsi error secara jelas
  • Notifikasi atau pesan error yang muncul
  • Tangkapan layar (screenshot) dari error tersebut
  • Langkah atau upaya yang sudah dilakukan sebelumnya

Catatan Penting: Setelah membuat laporan, mintalah nomor tiket sebagai bukti pelaporan dan untuk memudahkan pelacakan status tindak lanjut.

 

Proses Tindak Lanjut

Tindak lanjut Tiket Melati tidak memiliki estimasi waktu yang pasti, namun semua laporan akan diproses oleh tim pusat DJP. Dengan pelaporan ini, error yang dialami telah tercatat secara resmi dan memiliki potensi lebih besar untuk segera diselesaikan.

 

 

Sumber: FAQ Coretax 120

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News