Solusi SPT Gagal Lapor Akibat Deposit Tidak Bisa Digunakan

Banyak Wajib Pajak mengalami kasus SPT yang gagal dilaporkan, meskipun pembayaran sudah dilakukan menggunakan saldo deposit. Di buku besar, kredit tampak masih utuh, namun saldo deposit berkurang karena sistem otomatis memindahbukukan dana ke jenis akun pajak lain seperti PPh 23, PPh Final, atau PPN. Saat ingin lapor ulang, pilihan yang tersedia hanya membuat kode billing baru. Bagaimana solusinya?

 

Masalah yang Terjadi

Ketika SPT gagal dilaporkan dan masih berstatus “di konsep”, sistem e-SPT telah lebih dulu memindahbukukan dana deposit ke akun pajak lain. Karena proses pelaporan gagal, sistem tidak melakukan rollback atau pengembalian otomatis dana ke akun deposit. Akibatnya, saldo deposit berkurang, tetapi kredit di Buku Besar tetap terlihat utuh. Hal ini menyebabkan tidak tersedia opsi pemindahbukuan saat hendak lapor ulang.

Baca Juga: Solusi Lengkap Error Permissions 96, 99, 225 di Coretax

 

Langkah-Langkah Solusi

Berikut ini panduan langkah demi langkah untuk menyelesaikan kasus tersebut:

1. Cek Buku Besar

  • Masuk ke menu Buku Besar.
  • Centang Menampilkan Hanya Kredit.
  • Filter tanggal berdasarkan waktu gagal lapor.
  • Cari baris dengan deskripsi Pemindahbukuan dan pastikan Nilai Sisa Dalam Mata Uang masih ada.
  • Catat nomor referensi pemindahbukuan (PBK) yang masih memiliki sisa nilai.

2. Ajukan Permohonan PBK Manual ke Deposit

  • Masuk ke menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan.
  • Klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.
  • Isi sumber kredit berdasarkan nomor referensi PBK yang sudah dicatat.
  • Pilih alasan pemindahbukuan sesuai kondisi.
  • Isi tujuan PBK: Akun Wajib Pajak → Jenis: Lainnya → KAP-KJS: 411618-100 → Masa Pajak: 01122025 → Nilai: sesuai jumlah pemindahbukuan.
  • Klik Cek Isian Data, lalu Kirim Permohonan dan tanda tangani dengan TTE.
  • Ulangi proses ini jika ada lebih dari satu PBK.

3. Tunggu Proses PBK

  • Jika PBK muncul di tab Diproses, maka akan selesai otomatis tanpa perlu pemeriksaan petugas.
  • Jika PBK masuk tab Telah Diajukan, maka akan diteliti oleh petugas KPP. Sesuai PER-10/PJ/2024, proses ini membutuhkan waktu maksimal 10 hari kerja.

4. Lapor Ulang SPT

  • Setelah dana kembali ke deposit, ulangi pelaporan SPT.
  • Pastikan opsi “Pemindahbukuan Deposit” sudah tersedia.

 

Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan

  • Dokumentasikan semua kendala atau error yang terjadi untuk bukti jika dibutuhkan.
  • Jika timbul sanksi akibat sistem atau bukan kesalahan Wajib Pajak, manfaatkan hak untuk mengajukan Pengurangan Sanksi Administratif (PSA) sesuai PMK 118/2024

 

Sumber: FAQ Coretax 154

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News