Dalam pengelolaan administrasi pajak melalui sistem Coretax, beberapa pengguna melaporkan kendala berupa error permissions seperti kode 96, 99, atau 225, maupun hilangnya akses menu Coretax meskipun telah login sebagai Person in Charge (PIC), PIC TKU (Tempat Kegiatan Usaha), atau pihak terkait. Masalah ini umumnya berkaitan dengan peran akses (role access) yang belum diberikan atau perlu diperbarui.
Penyebab Utama Error Permissions 96, 99, 225
Pesan error yang muncul biasanya:
“This method requires one of the following permissions: 96 / 99 / 225”
Error ini menandakan bahwa akun wajib pajak yang sedang login tidak memiliki hak akses (role) yang diperlukan untuk menjalankan fitur tertentu. Ini bisa terjadi karena:
- Role belum diberikan oleh PIC
- Role akses sebelumnya ter-reset oleh sistem sehingga perlu diset ulang.
Hak Akses yang Diperlukan
Setiap role permissions di Coretax memiliki fungsi spesifik:
- Role 96/99: Akses untuk mengelola Faktur Pajak Keluaran (FPK) dan pelaporan SPT PPN
- 99: Kode otorisasi invalid
- Role 225: Akses untuk mengelola pengkreditan Faktur Pajak Masukan (FPM)
Baca Juga: Ketahui Daftar Error Coretax DJP dan Cara Mengatasinya
Solusi dan Langkah Pemulihan Error Permissions 96, 99, 225
1. Periksa Nama Role Akses di Coretax
Pastikan akun wajib pajak memiliki role yang sesuai sebagai berikut:
- Drafter Faktur Pajak/SPT Masa PPN:
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER
- Signer Faktur Pajak/SPT Masa PPN:
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER
2. Koordinasi dengan PIC
Jika Anda bukan PIC, segera hubungi PIC perusahaan dan mintalah role akses yang dibutuhkan. Role hanya bisa diberikan oleh PIC melalui sistem Coretax.
3. Tambah atau Set Ulang Role Akses
Terdapat 2 opsi untuk mengatur ulang role akses:
Opsi 1: Centang Ulang Role di Menu “Wakil/Kuasa Saya”
Berlaku untuk pegawai pusat atau PIC TKU (tidak berlaku untuk PIC utama). Langkah:
- Login sebagai PIC
- Masuk ke Profil Saya
- Pilih Wakil/Kuasa Saya > Assign Roles
- Centang ulang role yang diinginkan
- Klik Simpan
Opsi 2: Hapus dan Tambah Ulang NIK
Bisa diterapkan pada:
- Menu Pihak Terkait untuk PIC atau pegawai yang ditunjuk sebagai wakil/pengurus pusat.
- Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit untuk pegawai PIC TKU (cabang)
Langkah:
- Login sebagai PIC
- Pilih Profil Saya > Informasi Umum > Edit
- Hapus pihak terkait > Centang pernyataan > Simpan
- Tambahkan ulang NIK > Centang ulang > Simpan
Catatan penting: Untuk PIC, perubahan hanya bisa dilakukan dengan memindahkan status PIC ke pihak lain terlebih dahulu, lalu dikembalikan.
Baca Juga: Cara Mengatasi Masalah NIK Tidak Terdaftar di Coretax DJP
4. Pastikan Role Aktif dan Kode Otorisasi Valid
- Setelah role diatur ulang, logout dan login kembali
- Periksa apakah kode otorisasi berstatus valid
- Bila tidak valid, segera lakukan pembaruan
Jika Masalah Error Belum Terselesaikan
Apabila error masih muncul:
- Hubungi DJP melalui layanan Melati (Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id)
- Atau konsultasikan langsung ke KPP tempat WP terdaftar
Solusi untuk Gagal Impersonate dan Menu Coretax Hilang
Kendala impersonate gagal atau hilangnya menu Coretax secara tiba-tiba juga bisa diatasi dengan mengikuti 2 opsi reset akses yang telah dijelaskan. Dengan pemahaman yang tepat dan langkah-langkah yang sistematis, error permissions maupun akses menu yang hilang di Coretax dapat ditangani secara efektif tanpa menghambat kelancaran kewajiban perpajakan perusahaan.









