Latar Belakang
Keberadaan metaverse yang menjadi ekosistem baru bagi manusia untuk berinteraksi dan menjalankan aktivitas tak luput dari pro dan kontra yang ada. Dampak psikologis, lingkungan, dan ekonomis berjalan beriringan seiring perkembangannya. Beranjak dari hal tersebut, diperlukan suatu instrumen pengatur dalam rangka mewujudkan keseimbangan kehidupan ketika metaverse berjalan.
Pajak sebagai salah satu instrumen pengatur dalam penyelenggaraan kehidupan negara menjadi sangat penting diterapkan pada era metaverse yang sudah ada di depan mata. Selain itu, sejalan dengan pesatnya transaksi e-commerce yang mencapai Rp 266,3 triliun pada 2020 serta meningkatnya transaksi pembayaran digital, pengenaan pajak akan menambah pendapatan negara yang akan membantu fungsi anggaran (Jayani, 2021). Pengelolaan pajak yang baik di era metaverse akan mampu menstimulasi pembangunan Indonesia.
Di Indonesia, potensi Metaverse dapat dilihat dari besarnya jumlah penduduk sebanyak 273 juta jiwa yang apabila 20 persen saja dari angka tersebut memanfaatkan metaverse untuk berbisnis, Indonesia mampu mencetak triliunan potensi dari platform ini. Dalam sektor pemerintahan saja, pembangunan dunia Metaverse pernah menjadi wacana Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan transformasi digital dalam upaya klasterisasi perusahaan pelat merah yang menjadi isyarat kesiapan pemerintah menghadapi invasi metaverse.
Pengenaan PPN dalam Metaverse
Pengenaan pajak pada metaverse merupakan tantangan tersendiri bagi fiskus pajak di Indonesia. Sistem metaverse yang masih cukup abstrak menciptakan ambiguitas bagi pemerintah untuk dapat membuat peraturan perpajakan mengenai aset-aset yang ada di dunia virtual ini. Jenis pajak yang paling memungkinkan untuk dikenakan terhadap aset di dalam metaverse adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai karena sifat-sifat yang dimilikinya.
PPN sendiri merupakan pajak yang dipungut dan dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak (Hakim, 2019; Harjunawati 2022). Cakupan BKP yang negative list atau dalam prinsipnya semua jenis barang merupakan objek PPN akan mempermudah pemungutan pajak kepada para pengusaha kena pajak di Metaverse. Pengenaan PPN terhadap metaverse juga lebih mudah karena karakteristik PPN yang langsung dikenakan setelah adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, bukan melalui aliran penghasilan seperti PPh yang sulit dilakukan karena sistem blockchain yang deuteronymous.
Modifikasi regulasi terhadap pengenaan PPN di metaverse dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional karena mempersempit lingkup objek pajak yang dikecualikan. Hubungan ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya penerimaan PPN dan PPnBM pada tahun 2022, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar 0,1% hingga kuartal ketiga ini karena peraturan perpajakan uang kripto juga telah diberlakukan (BPS, 2022). Selain itu, dikutip dari data BPS yang sama, PPN memiliki persentase jumlah pendapatan tertinggi kedua setelah pajak penghasilan. Sehingga dengan mengenakan PPN pada metaverse, dapat meningkatkan jumlah pendapatan pajak dalam negeri yang menguntungkan.
Baca juga Richard Murphy, Penggagas CBC Reporting untuk Memberantas Tax Avoidance [Tax Encyclopedia]
Konsep Tax Avoidance atas PP No 23 Tahun 2018
Menurut PP No 23 Tahun 2018, peredaran bruto merupakan setiap penghasilan, omset, atau penghasilan bruto yang tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, penghasilan selain dari usaha atau penghasilan luar usaha/penghasilan lain-lain, dan penghasilan dari usaha yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Berdasarkan PPh pasal 4 ayat (2) tarif sebesar 0,5 persen akan dikenakan untuk setiap Wajib Pajak yang mempunyai peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar. Wajib Pajak sebanyak-banyaknya hanya membayar Rp24 juta untuk Rp4,8 miliar peredaran bruto, ini merupakan pajak yang relatif rendah jika dibandingkan dengan PPh badan tahun 2022. Oleh karenanya, penghindaran pajak dapat terjadi dengan memanfaatkan peraturan ini sebagai alat dan metaverse sebagai tempat pelarian untuk menyimpan sebagian aset perusahaan wajib pajak.
Perusahaan dengan peredaran bruto sebanyak Rp6 miliar bisa saja mengalokasikan Rp2 miliar dari jumlah tersebut ke metaverse dalam wujud koin atau token metaverse (meta coin). Dengan ini, ia akan terbebas dari PPh badan 2022 dan tidak melanggar ketentuan perpajakan karena belum ada regulasi yang memajakkan atau se-ekstrim melarang metaverse. Meski nantinya regulasi terkait metaverse telah diciptakan, praktik ini masih mungkin terjadi tanpa terendus fiskus apabila otoritas perpajakan tidak masuk dan terintegrasi dalam metaverse mengingat sistemnya yang terenkripsi.
Integrasi Data sebagai Kunci Profiling Wajib Pajak
Untuk menghindari adanya penghindaran pajak, diperlukan integrasi data seluruh Wajib Pajak pengguna metaverse sehingga dapat dilakukan tracking atas transaksi dan aset yang dimiliki para pengguna metaverse. Keterlibatan otoritas perpajakan menjadi penting sebagai suatu lembaga yang berwenang mengatur dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Mekanisme perpajakan perlu tertanam langsung ke dalam sistem blockchain metaverse untuk menjadi bagian dari proses registrasi hingga pemungutan pajak dari para pengguna metaverse.
Keberadaan NIK yang sekaligus menjadi NPWP menjadi salah satu komponen penting yang perlu dilibatkan pada proses registrasi. Pengisian NIK/NPWP dalam proses registrasi ini, di mana satu NIK/NPWP hanya berlaku untuk satu akun, berimplikasi terhadap tidak adanya identitas anonim di hadapan otoritas perpajakan. Melalui proses tersebut, otoritas perpajakan dapat melakukan profiling wajib pajak, meliputi data Wajib Pajak, aset metaverse yang dimiliki, serta transaksi yang dilakukan secara real time.
Smart Contract dalam Pemungutan PPN di Metaverse
Peningkatan kepatuhan pajak di ekosistem metaverse tak berhenti sampai integrasi data saja. Pemungutannya juga harus jelas sehingga memenuhi prinsip certainty. Pemungutan PPN atas transaksi yang terjadi di dalam metaverse dapat menggunakan smart contract VAT yang tertanam di dalam sistem blockchain sehingga dapat menjalankan self-execution of agreements. Smart contract dengan integrasi teknologi blockchain mampu melakukan tugas secara real time dengan biaya rendah dan memberikan tingkat keamanan yang lebih besar (Mohanta, 2018).
Smart contract akan mendeteksi setiap peristiwa di dalam metaverse yang memenuhi kategori transaksi BKP/JKP yang merupakan objek PPN dan mengeksekusi tarif PPN kepada pembeli. Otoritas perpajakan, bersama developer metaverse yang nantinya digunakan, berperan dalam merancang kriteria peristiwa yang ditetapkan sebagai objek PPN. Ketika smart contract mendeteksi transaksi yang sesuai, e-invoices akan diterbitkan dan pembeli dikenai harga barang/jasa yang sudah termasuk PPN di dalamnya.
Baca juga Mengenal Serba-Serbi Tax Shifting, Pengalihan Beban Pajak
PPN tersebut akan dipungut oleh penjual dan secara otomatis, melalui smart contract, dikirimkan kepada akun otoritas perpajakan secara real time. Selain itu, menyikapi beragamnya uang kripto yang beredar saat ini, seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), dan Tether (USDT) beserta fluktuasi nilainya, diperlukan suatu mata uang digital tunggal yang berlaku dalam sistem perpajakan metaverse. Maka dari itu, proses penyerahan hasil pemungutan PPN dari rekanan (penjual) sebagai pemungut kepada otoritas perpajakan juga akan melewati proses pengonversian dari uang kripto ke CBDC secara otomatis melalui smart contract yang dibentuk.
Hal ini bertujuan untuk memudahkan perhitungan penerimaan PPN dalam suatu mata uang yang sama. CBDC merupakan versi digital dari uang fiat yang dikeluarkan secara terpusat dan dapat diakses secara universal oleh masyarakat. Mata uang digital ini juga dirancang memiliki nilai yang setara dengan uang secara fisik, baik sebagai alat moneter maupun instrumen pembayaran (Shen, 2021).
Kontribusi PPN Metaverse terhadap Pembangunan
Untuk mendanai pembangunan, pemerintah membutuhkan dana yang sangat besar bersumber dari Pendapatan Negara dan Hibah, serta Penerimaan Pembiayaan. Berdasarkan data dari BPS, penerimaan perpajakan masih mendominasi Pendapatan Negara dan Hibah yaitu sebesar 77 persen (lampiran 1).
Berbagai jenis pajak berpeluang untuk diterapkan dalam metaverse-dengan beberapa bentuk penyesuaian tertentu, tetapi pada esai ini, penulis berfokus pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena pajak tersebut memiliki keunggulan-keunggulan seperti mencegah terjadinya pajak berganda (double taxation), dan bersifat netral dengan perdagangan di dalam dan luar negeri yang sangat mungkin terjadi di metaverse.
Selain itu, PPN memudahkan fiskus untuk memungutnya sebab konsumen mungkin tidak sadar bahkan tidak merasa telah dibebani PPN pada BKP dan/atau JKP yang diperolehnya sehingga tak jarang PPN dijuluki sebagai money maker.
PPN tumbuh berdampingan dengan isu pertumbuhan pasar yang juga sejalan dengan konsep daya beli. Penerimaan PPN berbanding lurus dengan tingkat daya beli masyarakat karena saat daya beli masyarakat tinggi, penerimaan PPN akan meningkat dan begitu pula sebaliknya. Bersamaan dengan itu, pasar akan semakin ramai ketika daya beli mengalami peningkatan.
Pasar metaverse diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sebesar 13,1 persen tiap tahunnya yang berarti potensi metaverse akan menguntungkan otoritas pajak apabila berhasil memajakkannya sebagai PPN. Didukung dengan statistik pre-metaverse era di Amerika Serikat yang menyebutkan sebanyak 74 persen orang dewasa berkecimpung dalam industri ini, serta keterlibatan 25 persen dari masyarakat dan 30 persen oleh perusahaan penyedia jasa dan produk memberikan jaminan akan adanya geliat perekonomian dalam metaverse (Zhou, 2022).
Tax ratio
Tax ratio digunakan sebagai indikator untuk menilai kinerja suatu negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak. Di Indonesia, rasio ini diukur melalui perbandingan antara total penerimaan pajak pemerintah terhadap PDB untuk mencari tahu proporsi pajak dalam perekonomian suatu negara. Berdasarkan pengukuran tersebut, tax ratio di Indonesia sangatlah rendah jika dibandingkan tax ratio di negara asia pasifik. Tren tax ratio Indonesia terpantau berangsur-angsur merosot di tiap tahunnya bahkan pada 2020 hanya tercapai 10,1 persen (lampiran 2 dan lampiran 3). Angka ini mengindikasikan terganggunya
faktor mikro dan makro yang salah satunya dilatarbelakangi oleh momentum besar pandemi Covid-19 selama tiga tahun terakhir berimbas pada matinya sebagian populasi Wajib Pajak. Pandemi Covid-19 mungkin mematikan banyak sektor dalam dunia bisnis namun kemunculannya telah menghidupkan kembali metaverse serta mengakselerasi transformasi digital dari berbagai bidang.
Baca juga Perlukah Akuntan Forensik dalam Perpajakan?
Bagaimana Pajak Metaverse Mendorong Pertumbuhan Tax Ratio?
Tingkat penerimaan pajak searah dengan pertumbuhan tax ratio sehingga otoritas pajak harus seoptimal mungkin meningkatkan penerimaan tersebut. Secara administratif, semakin kuat dan sederhana suatu sistem perpajakan, optimalisasi penerimaan pajak akan dapat tercapai. Pengimplementasian pajak digital dalam metaverse memenuhi karakteristik ini ditambah dengan adanya blockchain yang mengotomasi prosedur pemungutan melalui faktur pajak dan Surat Setoran Pajak (SSP) digital menjadikan sistem lebih rapi dan memudahkan rekanan dalam melakukan pencatatan.
Selain itu, teknologi blockchain memiliki fitur improved traceability yang akan membantu otoritas pajak dalam memverifikasi keberadaan suatu aset untuk mencegah penggelapan pajak secara ilegal. Pertukaran BKP dan/atau JKP akan tercatat dalam blockchain yang meninggalkan jejak audit pada setiap pemberhentian yang dilalui oleh item BKP dan/atau JKP sehingga selain menyederhanakan administrasi, blockchain memiliki peran dalam penguatan tax compliance.
Tax Compliance dan Pembangunan
Menurut Safri Nurmanto, tax compliance dapat diartikan sebagai kepatuhan perpajakan yang tercermin dalam pemenuhan semua kewajiban perpajakan dan pelaksanaan hak perpajakan oleh Wajib Pajak (Nurmantu, 2005). Indikasi kenaikan ketercapaian target pajak untuk setiap peningkatan tax compliance menuntun terwujudnya fungsi-fungsi pajak salah satunya yaitu fungsi anggaran. Dalam konteks kenegaraan, salah satu anggaran yang dikenal adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun, APBN yang baik menggunakan pajak sebagai sumber pendapatan utamanya. Pada gilirannya, APBN dapat menjadi pedoman dan katalisator bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Pembangunan merupakan salah satu kegiatan yang selalu ada dalam wacana program pemerintah terutama bagi Indonesia yang harus mengejar ketertinggalan dari negara-negara lain. Namun, bukan tidak mungkin bagi Indonesia untuk beradaptasi, sehingga setingkat dengan negara maju atas dukungan sektor pajak yang telah berekspansi ke dalam dunia digital dan metaverse.
Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa jenis pajak yang paling sesuai untuk dikenakan pada aset-aset di dalam Metaverse adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini mempertimbangkan faktor kemudahan dan probabilitas dalam pemungutannya karena karakteristik metaverse yang kompleks. Profiling Wajib Pajak serta pelacakan transaksi yang termasuk objek PPN melibatkan penggunaan NIK-NPWP sebagai identitas tunggal Wajib Pajak di dalam metaverse.
Selain itu, untuk meningkatkan kepatuhan pemungutan PPN atas transaksi BKP/JKP di dalam metaverse, smart contract berperan sebagai suatu mekanisme self-execution pemungutan pajak serta mengkonversi uang kripto menjadi rupiah digital. Rupiah digital sebagai CBDC berperan memudahkan perhitungan penerimaan PPN yang diperoleh dari transaksi aset metaverse.
Melalui integrasi data serta mekanisme pemungutan PPN yang jelas dalam sistem blockchain metaverse secara tidak langsung akan meningkatkan tax compliance dan tax ratio sebagai akibat dari penyederhanaan sistem pembayarannya yang praktis. Adapun, peningkatan tax ratio dan tax compliance akan mendorong penerimaan pajak, sehingga mampu menjadi stimulus pembangunan Indonesia.
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya pemenang penulisan lomba karya tulis Tax Tival Universitas Islam Negeri Jakarta bulan September 2022. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.









