Dalam pemungutan pajak, permasalahan yang selalu terjadi adalah hambatan pemungutan pajak. Hambatan pemungutan secara umum dibagi menjadi dua, yaitu perlawanan pasif dan perlawanan aktif.
Perlawanan pasif merupakan keengganan masyarakat untuk membayar pajak, hal ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pajak, sistem perpajakan yang sulit dimengerti, serta kurangnya pelaksanaan sistem control.
Sedangkan perlawanan aktif merupakan usaha dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Salah satu wujud perlawanan aktif ini adalah penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).
Tax Evasion sendiri juga menjadi momok yang seringkali muncul dan merugikan negara. Tax evasion sendiri adalah cara penghindaran pajak dengan menyembunyikan data dan fakta secara sengaja dari otoritas pajak sehingga tarif yang dikenakan lebih rendah.
Berdasarkan Buletin Statistik Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan setiap bulan menunjukkan ada saja laporan transaksi keuangan mencurigakan berdasarkan dugaan tindak pidana asal di bidang perpajakan. Modus ini merugikan penerimaan negara di angka yang cukup besar.
Oleh karena itu, bidang akuntansi forensik merupakan profesi yang dapat diandalkan untuk mengatasi hal tersebut, terutama bidang perpajakan sangat erat kaitannya dengan bidang akuntansi dan hukum.
Peran Akuntansi Forensik Dalam Penghindaran Pajak
Akuntansi forensik bertugas untuk mendeteksi ketidakwajaran (fraud) pada organisasi atau yang diopinikan oleh akuntan publik atas permintaan organisasi tersebut serta menyelidiki kasus-kasus seperti korupsi, fraud, money laundering, hingga tax evasion dan menindaklanjuti ketidakwajaran.
Dilansir dari, Taxation Paper European Commission’s Directorate General for Taxation and Customs Union, negara-negara Eropa juga sering mengalami penerimaan yang hilang akibat tax evasion diperkirakan mencapai EUR€46 miliar, atau 0,46% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) selama 2004-2016.
Hal ini membuktikan bahwa tax evasion merupakan fenomena internasional. Sulitnya mengungkap potensi tax evasion dan permasalahan lainnya seperti dugaan manipulasi pajak yang sulit untuk dibuktikan dan piutang pajak yang sulit untuk ditagih, merupakan kombinasi yang mendorong kerugian penerimaan negara.
Akuntan forensik dibutuhkan oleh bidang perpajakan untuk mengatasi masalah yang ada. Melihat banyaknya permasalahan tersebut, maka akuntan forensik merupakan profesi yang dapat diandalkan untuk mengatasinya. Terutama, bidang perpajakan sangat berkaitan dengan bidang akuntansi dan hukum.









