Richard Murphy, Penggagas CBC Reporting untuk Memberantas Tax Avoidance [Tax Encyclopedia]

Tidak dapat dipungkiri, saat ini masih banyak perusahaan besar yang menggunakan beragam cara licik untuk melakukan tax avoidance atau penghindaran pajak. Hal tersebut dilakukan agar dapat meminimalisir biaya yang perlu dikeluarkan oleh perusahaan dan memaksimalkan tingkat laba perusahaan dengan cara melepaskan diri dari kewajiban perpajakannya. Tindakan tersebut mungkin memang menguntungkan bagi para pengusaha, tetapi tentu merugikan negara karena kehilangan pemasukan negara yang seharusnya didapatkan dari pajak perusahaan tersebut dan digunakan untuk mengelola negara serta melakukan pembangunan.

Menanggapi tindakan ilegal tersebut, praktisi dan akademisi dari berbagai negara terus mencari cara untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya tax avoidance. Salah satu tokoh yang berjasa dalam inisiatif ini yaitu Richard Murphy, aktivis pajak asal Inggris yang juga akuntan dan ekonom politik di negara asalnya. Atas jasa dan pengaruhnya dalam  pembuatan kebijakan pajak serta gagasannya, Richard sudah beberapa kali masuk daftar “The Global Tax 50”.

Berawal dari seorang aktivis, sampai membongkar buruknya sistem perpajakkan global, sampai menjadi salah satu orang yang berpengaruh dalam perpajakan dunia. Sebagai aktivis di bidang pajak, ekonomi dan hukum, Richard turut mengkampanyekan masalah-masalah seputar penghindaran dan penggelapan pajak. Dalam upaya penghindaran tax avoidance, Richard Murphy memperkenalkan metodologi Country-by-Country Reporting (CBCR) yang disebutnya sebagai bentuk inovatif baru dari akuntansi.

Richard Murphy mulai mengembangkan konsep CBCR sejah tahun 2003. CBCR yang diarsiteki oleh Richard Murphy berkembang secara bertahap sampai akhirnya seluruh jerih payahnya berbuah saat konsep tersebut diadopsi oleh European Parliament menjadi Public CBCR dan ditetapkan sebagai salah satu kewajiban oleh OECD sebagaimana tertuang dalam BEPS Action 13 bahwa setiap perusahaan besar Multinational Enterprises (MNE) yang termasuk dalam kualifikasi diwajibkan untuk  menyiapkan laporan country-by-country (CbC).

Pada dasarnya, CBCR merupakan audit tahunan laporan keuangan dari akun untung dan rugi perusahaan sepanjang tahun yang dijabarkan secara detail dan rinci. Pada laporan akun untung dan rugi ini, transaksi dengan pihak ketiga serta transaksi dalam grup perusahaan juga harus dicantumkan. Selanjutnya, laporan tersebut akan direkonsiliasi dengan hal laporan keseluruhan grup perusahaan untuk memastikan tidak ada data yang mencurigakan atau berpotensi dicurangi. Hal ini bertujuan untuk melacak dan memeriksa transaksi perdagangan lintas negara yang dilakukan di bawah nama perusahaan, grup atau pemilik yang sama, karena hal tersebut seringkali disalahgunakan guna menghindari kewajiban pajak dengan memindahkan aset perusahaan ke cabang, anak perusahaan atau perusahaan saudara di negara lain.

Secara garis besar, laporan tersebut berisi terkait alokasi aset perusahaan secara global yang terdiri dari pemasukan, pajak, serta tolak ukur aktivitas ekonomi lainnya. Metodologi yang dikembangkan oleh Richard Murphy ini berguna untuk melawan tax avoidance, suatu hal yang sedang marak praktisnya dalam wujud transfer pricing yang dimanipulasi.