Bukan hal yang baru lagi bagi setiap negara dalam melakukan perpajakan, dimana pajak sendiri memiliki peranan penting dalam pembangunan suatu negara. Setiap negara pun memberikan payung hukum atas pemenuhan kewajiban perpajakan bagi setiap warga negaranya. Meskipun demikian, masih banyak masyarakat yang kurang taat pada kewajiban perpajakan tersebut.
Dalam ketidakpatuhan wajib pajak dalam kewajibannya, tentunya setiap negara memiliki konsep atau caranya sendiri dalam memberikan sanksi ataupun efek jera bagi wajib pajak yang melanggar. Dalam menyusun peraturan dan ketentuan pajak, tentunya setiap negara juga merumuskan beberapa peraturan yang menyangkut sanksi-sanksi atas pelanggarannya. Tujuan diberlakukannya sanksi bukan semata-mata untuk menakuti wajib pajak yang tidak taat, melainkan memberikan pemahaman yang lebih dalam guna terciptanya keadilan bagi seluruh wajib pajak dan otoritas pajak serta mendorong tingkat kepatuhan pada setiap wajib pajak.
Melansir dalam buku berjudul “Surcharges and Penalties in Tax Law”, dimana buku tersebut berisi dari berbagai tulisan dari setidaknya 50 akademisi yang ditulis ulang oleh Roman Seer dan Ana Lena Wilms. Buku tersebut menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan sanksi perpajakan, mulai dari jenis-jenis sanksi hingga pada bagaimana memberikan pemahaman mengenai pentingnya dalam mengategorikan sanksi pajak secara proporsional.
Baca juga Mengenal Pajak Minimum Global
Dalam buku “Surcharges and Penalties in Tax Law” juga terdapat pembahasan mengenai 20 negara dengan melakukan perbandingan disetiap negara yakni Belgia, Austria, Denmark, Prancis, Jerman, Republik Ceko, Finlandia, Hungaria, Belanda, Belgia, Yunani, Inggris, Turki, Swedia, Spayol, Portugal, Swiss, Norwegia, Polandia, Hingga Amerika Serikat. Setiap ulasan yang dilakukan pada setiap negara dilakukan secara komprehensif, yaitu dengan mengelompokan segala jenis sanksi, besaran sanksi, hingga pada efektivitas pemberlakuannya di setiap negara. Adapun, pengelompokan sanksi yang terbagi atas 2 jenis, yakni Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana. Lantas apa itu Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana?
Sanksi Administratif
Pengenaan sanksi administrasi ini memiliki tujuan dalam meminimalisir ketidakpatuhan yang kerap kali muncul pada setiap wajib pajak, seperti tidak melakukan kewajiban perpajakan ataupun terlambat melakukan pelaporan pajak. Pada sanksi administrasi ini, dibagi lagi menjadi 3 kategori, diantaranya :
- Bunga
- Denda
- Kenaikan yang ditentukan berdasarkan kesalahan
Sanksi Pidana
Pengenaan sanksi pidana ini memiliki tujuan dalam memberikan efek jera kepada wajib pada yang menyalahgunakan tanggung jawab perpajakannya seperti melakukan penipuan hingga penggelapan pajak. Apabila seorang wajib pada dikenakan sanksi pidana, maka dapat dikatakan tingkat kesalahan wajib pajak tersebut merupakan kesalahan yang fatal.
Sesuai tingkatnya, jika wajib pajak dikenakan sanksi pidana akan kasus yang berkaitan dengan pajak, maka wajib pajak akan dikenakan denda dengan biaya yang cukup besar dan akan diadili sesuai dengan keputusan hakim, seperti masuk ke dalam jeruji besi.
Baca juga Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak di 10 Negara di ASEAN
Konsep Proporsionalitas
Konsep ini mengacu pada pertimbangan atas tingkatan kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak dan akan disesuaikan dengan kesalahan yang dilakukan. Konsep ini terbentuk atas adanya penyesuaian hukuman dengan kesalahan. Penggunaan konsep ini pun terlihat pada sanksi perpajakan yang dilakukan negara Inggris, dimana kebijakan atas penetapan sanksi di negara tersebut dilihat pada tingkat kesalahannya. Berikut 3 kesalahan yang dimaksud:
- Kesalahan yang dilakukan secara tidak sengaja maka akan diberikan sanksi paling rendah.
- Kesalahan yang dilakukan secara sengaja dan diungkapkan, maka akan diberikan sanksi dalam tingkat menengah dan akan ditinjau lagi berdasarkan aturan yang ada
- Kesalahan yang dilakukan secara sengaja dan tidak diungkapkan, maka akan memperoleh tarif dengan penetapan yang tinggi.
Skema di Indonesia
Merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), dimana berisi 4 aspek utama dalam memperkuat ekonomi di Indonesia. Dalam aspek tersebut menyebutkan :
- Meningkatkan pendanaan pada investasi
- Meningkatkan kepastian dan ketahanan hukum
- Meningkatkan kesadaran akan kepatuhan perpajakan
UU Ciptaker ini merupakan bagian dari Revisi Undang-Undang Omnibul Law perpajakan yang diatur dalam Perppu 1/2020 yang diperbarui kembali menjadi UU 2/2020. Dalam perubahan tersebut terdapat beberapa hal yang dimuat, salah satunya ialah pengaturan ulang atas sanksi administrasi yang tertulis dalam Pasal 113 UU Ciptaker bab VI bagian 7 dalam meningkatkan kepatuhan pajak seacra sukarela.
Baca juga Diplomat Asing Sewa Ruangan atau Hotel, Apakah Kena Pajak?
Penyesuaian berbagai jenis sanksi maupun bunga pada UU Ciptaker ini akan merefleksikan prinsip daripada proporsionalitas guna meminimalisir ketidakpatuhan wajib pajak. Di Indonesia sendiri sanksi administratif dikategorikan sama seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, yakni sanksi denda, bunga, hingga kenaikan. Dari ketiga komponen yang disebutkan itu terdapat perubahan dari fixed percentage menjadi flexible rate. Dalam hal ini flexible rate akan ditentukan berdasarkan suku bunga yang ditambah dengan suku presentase mark-up tertentu.
Dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa perubahan yang terjadi atas sanksi administratif pajak terhadap peraturan UU Ciptaker dapat dikatakan sebagai strategi yang baik dalam meningkatkan kepatuhan pada wajib pajak secara sukarela. Bersamaan dengan itu pemerintah akan terus berupaya dalam memberikan keefektivitasan penerapan sanksi pada sistem perpajakan di Indonesia guna mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bangsa.









