Kebijakan Pajak dan Tarif Pajak di 10 Negara di ASEAN

ASEAN merupakan singkatan dari Association of Southeast Asian Nations. Dikenal juga dengan nama Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara, ASEAN memiliki tujuan menyejahterakan dan memajukan negara-negara di Asia Tenggara. Sampai saat ini, sudah terdaftar 10 negara yang berada di bawah ASEAN. Adapun kesebelas negara tersebut, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja.

Dalam dunia perpajakan, penerimaan pajak merupakan salah satu aspek paling penting dalam pembangunan sebuah negara. Maka dari itu, setiap negara di ASEAN selalu berupaya memaksimalkan kebijakan pajaknya untuk mewujudkan kesejahteraan negaranya. Lantas, bagaimana kebijakan pajak dan tarif pajak, khususnya PPN dan PPh di 10 negara di ASEAN? Yuk, simak penjelasan berikut ini.

Indonesia

Indonesia dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan ini memiliki lebih dari 17 ribu pulau. Negara ini juga dikenal dengan kekayaan sumber daya alamnya, termasuk gas alam, minyak bumi, emas, perak, dan lain sebagainya.

Indonesia sendiri memberlakukan pajak dengan self-assessment system, artinya wajib pajak melakukan menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajaknya ke DJP. Dalam hal pajak penghasilan yang dikenakan kepada badan usaha (PPh Badan), Indonesia menetapkan tarif sebesar 22%. Sedangkan, Indonesia menetapkan tarif PPN sebesar 11% sejak 1 April 2022. Adapun kedua kebijakan merupakan bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga Rasio Pajak Indonesia di ASEAN

Malaysia

Negara dengan bentuk pemerintahan federal ini terbagi menjadi 2 (dua) wilayah, yaitu Malaysia Barat dan Malaysia Timur. Dalam menjalankan perpajakan di negaranya, Malaysia telah menerapkan beberapa kebijakan pajak, antara lain program pengungkapan sukarela, kebijakan pajak di wilayah tertentu yaitu Labuan, kebijakan tentang pajak tidak langsung, dan lain sebagainya.  Malaysia sendiri menetapkan tarif sebesar 33% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 10% untuk PPN.

Singapura

Singapura dikenal sebagai negara paling kaya di Asia Tenggara dengan bentuk pemerintahan parlementer. Salah satu kebijakan pajak yang diberlakukan oleh negara ini pada tahun depan adalah menaikkan tarif pajak barang dan jasa serta kelompok dan pajak penghasilan bagi orang kaya. Kenaikan tarif pajak ini sebagai dampak dari lesunya kinerja ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi.

Pada tahun 2022 ini, Singapura menetapkan tarif sebesar 17% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 7% untuk PPN. Besaran tarif ini lebih rendah, jika dibanding dengan Indonesia dan Malaysia.

Filipina

Filipina dikenal sebagai negara kepulauan dengan sistem pemerintahan republik dan memiliki banyak kekayaan sumber daya alam, seperti gula, padi, jagung, dan buah-buahan. Adapun, pemerintah Filipina berencana menerapkan pajak karbon sebagai salah satu upaya memperbaiki sistem perpajakan negara. Di samping itu, Filipina menetapkan tarif sebesar 25% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 12% untuk PPN.

Baca juga Diplomat Asing Sewa Ruangan atau Hotel, Apakah Kena Pajak?

Thailand

Thailand dikenal dengan hasil pertaniannya yang melimpah, seperti beras, tebu, karet, cengkeh, dan kayu besi. Negara ini menganut sistem pemerintahan parlementer monarki konstitusional. Dalam menjalankan sistem perpajakannya, Thailand menetapkan tarif sebesar 20% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 7% untuk PPN. Tarif PPN ini sama dengan Singapura.

Brunei Darussalam

Brunei Darussalam dipimpin oleh Sultan. Negara ini dikenal dengan sumber daya minyak buminya yang melimpah. Sistem pajak di Brunei Darussalam tidak mengenal adanya PPh orang pribadi dan PPN. Sementara, untuk PPh Badan ditetapkan tarif sebesar 18,5%.

Vietnam

Vietnam adalah negara yang dikenal dengan julukan Dua Keranjang Padi beserta Pikulnya. Untuk membantu menstabilkan penerimaan anggaran negara maka Vietnam memanfaatkan saluran pembayaran pajak secara digital. Dalam menjalankan sistem perpajakannya, Vietnam menetapkan tarif sebesar 15-17% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 10% untuk PPN.

Laos

Laos adalah negara dengan sumber daya tambang yang melimpah berupa timah, perak, tembaga, dan emas. Dalam menjalankan sistem perpajakannya, Laos menetapkan tarif sebesar 24% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 10% untuk PPN.

Baca juga 10 Negara Dengan PPh Tertinggi

Myanmar

Memiliki lahan yang subur, Myanmar dikenal dengan hasil kayu jati dan kayu besinya yang berkualitas.  Negara ini menganut sistem pemerintahan konstitusional. Dalam menjalankan sistem perpajakannya, Myanmar menetapkan tarif sebesar 25% untuk PPh Badan.

Fakta menarik dari Myanmar ialah Myanmar tidak memiliki tarif PPN, melainkan commercial tax. Tarif commercial tax di Myanmar yaitu 0% hingga 8%. Commercial tax ini dibebankan dan dipungut sebagai pajak keluaran yang harus dibayarkan pada otoritas pajak Myanmar.

Kamboja

Kamboja memiliki kekayaan sumber daya alam yang hampir serupa dengan Thailand. Negara ini menganut sistem pemerintahan monarki konstitusional dan raja sebagai kepala negara. Dalam menjalankan sistem perpajakannya, Kamboja menetapkan tarif sebesar 20% untuk PPh Badan dan tarif sebesar 10% untuk PPN.

Baca juga Apa Perbedaan VAT dan GST dan Bagaimana Implementasinya di Indonesia?