Sebagai warga di suatu negara, kita memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Indonesia sendiri menetapkan pajak penghasilan sebesar maksimal 35%. Nah, apakah kalian tahu bahwa terdapat negara yang memiliki tarif PPh diatas 50%? Simak penjelasannya di bawah ini ya.
10 Negara Dengan PPh Tertinggi
1. Finlandia – 57 persen
Finlandia menempati urutan pertama dalam daftar negara dengan pajak tertinggi ini, dengan tarif pajak tertingginya sebesar 57%. Siapa pun yang telah tiba di Finlandia dan tinggal lebih dari enam bulan, akan menjadi penduduk.
2. Denmark – 56 persen
Denmark dipandang sebagai salah satu orang paling bahagia di dunia karena kemudahan aksesibilitas program sosial bagi rakyat Denmark. Namun, dibalik program sosial ini, pemerintah Denmark memberlakukan tarif pajak total setara dengan 56% dari pendapatan per kapita untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya. Tingginya tarif ini karena populasi yang sangat kecil sehingga pemerintah Denmark memberlakukan tarif pajak yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.
3. Jepang – 56 persen
Jepang merupakan negara dengan ekonomi nasional terbesar ketiga di dunia, setelah Amerika Serikat dan Cina. Jepang adalah satu-satunya negara Asia di antara negara-negara dengan pajak tinggi dengan tarif pajak atas pendapatan tertinggi sebesar 56%.
4. Austria – 55 persen
Austria adalah negara terkaya ke-12 di dunia dalam hal PDB per kapita, memiliki ekonomi pasar sosial yang berkembang dengan baik, dan standar hidup yang tinggi.
Austria yang merupakan negara ternyaman di dunia mengenakan pajak penghasilan per orang sebesar 55 persen. Selain tarif pajak penghasilan tinggi, ia juga memiliki tingkat jaminan sosial 18%, pembayaran bonus dikenakan tarif 6%, dan pajak capital gain 25%.
5. Belanda – 51,75 persen
Belanda adalah salah satu negara paling makmur di dunia dan memiliki ekonomi yang maju dan telah memainkan peran khusus dalam ekonomi Eropa selama berabad-abad. Belanda memiliki tarif pajak penghasilan (pajak penghasilan ditambah pensiun wajib, jaminan sosial, dan pembayaran perawatan medis yang didanai negara, yang semuanya merupakan persentase pendapatan hingga maksimum ) sebesar 52% untuk orang di bawah usia 65 tahun dengan semua pendapatan di atas €66.000. Pemerintah juga membebankan pajak capital gain 25%, pajak transfer tanah 2%, dan pajak warisan hingga 40%.
6. Belgia – 50 persen
Belgia memiliki tarif pajak tertinggi di Eropa Barat dengan tarif 50%. Negara ini memiliki ekonomi yang sangat berpusat terhadap globalisasi dan integrasi transportasi di seluruh Eropa. Lokasinya di jantung kawasan industri yang sangat maju membantu menjadikannya negara perdagangan terbesar ke-15 di dunia.
7. Israel – 50 persen
Israel adalah salah satu ekonomi paling tangguh di dunia. Saat ini, Israel memiliki PDB per kapita yang mirip dengan negara-negara Eropa Selatan. Karena sejarahnya, lokasi geografis dan sistem pendidikan universitas berkualitas tinggi, Israel merupakan tempat bagi penduduk yang antusias terhadap perkembangan teknologi serta memiliki pembangunan ekonomi yang cepat. Namun semua perlu dibayar dengan tarif pajak sebesar 50%.
8. Slovenia – 50 persen
Slovenia hanya memiliki 2,5 juta warga dan merupakan salah satu negara terkecil di Uni Eropa. Slovenia merupakan salah satu dari banyak negara bekas komunis yang bergabung dengan Uni Eropa, tetapi juga memiliki tarif pajak tertinggi di antara sesama negara bekas komunis dengan tarif pajak tertinggi 50%.
9. Irlandia – 48 persen
Irlandia menduduki peringkat sebagai salah satu negara terkaya di Uni Eropa dan di antara dua puluh lima negara terkaya di dunia dalam hal PDB per kapita. Seseorang yang tinggal dan berdomisili di Irlandia bertanggung jawab atas pajak penghasilan Irlandia atas total penghasilannya dari semua sumber di seluruh dunia. Perpajakan atas penghasilan bersifat progresif dan memiliki tarif tertinggi 48%.
10. Portugal – 48 persen
Portugal adalah negara maju dan berpenghasilan tinggi dengan ekonomi terbesar ke-45 di dunia dan memiliki tingkat pajak 548%.
Portugal menggunakan pajak untuk meningkatkan kesetaraan antara berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah di negara itu. Penghasilan dari pekerjaan yang diperoleh dikenakan pajak penghasilan progresif yang berlaku untuk semua orang yang bekerja. Daftar tunjangan pajak dapat dikurangkan, termasuk pengurangan umum, biaya kesehatan, asuransi jiwa dan kesehatan, dan biaya pendidikan.
Lalu, dimanakah Indonesia berada?
Ternyata Indonesia menduduki peringkat keempat dengan pajak tertinggi di ASEAN. Berikut daftarnya:
– Vietnam: 35 Persen
– Filipina: 35 Persen
– Thailand: 35 Persen
– Indonesia: 30 Persen
– Malaysia: 30 Persen
– Myanmar: 25 Persen
– Singapura: 22 Persen
– Kamboja: 20 Persen
– Brunei: 0 Persen









