Rasio Pajak Indonesia di ASEAN

Penerimaan perpajakan merupakan salah satu aspek penting dalam pembangunan sebuah negara. Di Indonesia sendiri, penerimaan pajak di Indonesia pada 2016 memiliki rasio sebesar 12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ternyata, apabila dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, Indonesia menempati posisi ketujuh untuk penerimaan rasio pajak. 

Pada tingkat ASEAN, rasio penerimaan pajak Indonesia berada dibawah negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura yang berada di atas 13%. Bahkan posisi Laos berada di atas Indonesia dengan rasio 12%, sedangkan Indonesia hanya unggul dari Myanmar dengan rasio pajak sebesar 3,7%. 

Rasio Pajak Negara ASEAN dari tahun 2015-2017

Apabila kita simak lebih dalam, berikut perbandingan penerimaan pajak Indonesia dengan negara-negara ASEAN. 

Negara

2015

2016

2017

Vietnam 

18.00

17.09

18.07

Thailand

18.09

18.01

17.06

Filipina

17.00

17.00

17.05

Kamboja 

15.06

15.08

16.09

Singapura 

13.01

13.01

14.01

Malaysia

14.08

14.02

13.06

Laos

13.01

12.04

12.03

Indonesia

12.01

12.00

11.05

Myanmar

07.08

07.05

07.08

Vietnam memiliki rasio pajak terbesar diantara seluruh negara di ASEAN, sedangkan Indonesia berada di posisi ke tujuh di antara delapan negara di ASEAN.Dari tabel diatas, dapat dilihat bahwa Indonesia memiliki kinerja pajak yang dibawah Malaysia pada tahun 2017.

Namun, ada beberapa faktor yang mempengaruhi rasio pajak suatu negara seperti tarif pajak, penghasilan tidak kena pajak, tingkat pendapatan perkapita, dan tata laksana pemerintahan.

Apabila tarif pajak lebih besar maka pendapatan dari sisi perpajakan akan semakin besar sehingga bisa meningkatkan rasio pajak, namun tarif ini pasti berbeda-beda di setiap negara di ASEAN. Berbeda dengan PTKP, apabila PTKP semakin tinggi, maka pajak penghasilan yang diterima semakin rendah.

Baca juga Apa Itu Tarif Preferensi?

Tata laksana pemerintahan juga berpengaruh dalam penerimaan perpajakan, seperti kemudahan dalam pembayaran pajak maka akan mempengaruhi terkumpulnya pajak. Selain hal tersebut, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak juga mempengaruhi penerimaan pajak yang berhubungan dengan tingkat rasio perpajakan. 

Untuk perbandingan tarif PPN antar negara di ASEAN, berikut tabel perbandingannya. 

Negara ASEAN

Tarif Pajak Badan

Singapura

17%

Brunei Darussalam

18,50%

Thailand 

20%

Vietnam

20%

Kamboja

20%

Malaysia 

24%

Laos

24%

Indonesia

25%

Myanmar 

25%

Filipina 

30%

Berdasarkan tabel di atas, Singapura menjadi negara yang menetapkan tarif pajak paling rendah diantara negara-negara Asean. Bahkan tarif terkait bisa lebih rendah karena insentif pajak yang diberikan pemerintah Singapura. 

Di Indonesia, tarif pajak badan bisa berkurang menjadi 20 persen apabila perusahaan mengubah status menjadi perusahaan terbuka atau go public dari yang awalnya sebesar 25 persen.