Sanksi Kepabeanan: Prosedur Hingga Contoh Penghitungannya

Kegiatan ekspor merupakan proses penjualan dan pengiriman barang atau jasa dari suatu negara ke negara lain. Proses ekspor melibatkan serangkaian langkah yang kompleks dan memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan hukum dan administratif. Pelaku usaha yang akan melaksanakan ekspor harus mengetahui bagaimana prosedur dalam melaksanakan kegiatan ekspor termasuk dengan sanksi terkait dengan pelanggaran yang dilakukan berhubungan dengan prosedur kepabeanan.

Prosedur Kepabeanan Ekspor

Ada beberapa prosedur kepabeanan ekspor menurut peraturan yang berlaku, di antaranya:

Pertama, eksportir melakukan pemberitahuan kepada Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait dengan barang yang akan diekspor. Pemberitahuan ini dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta dilampirkan dengan dokumen pelengkap pabean.

Kedua, penyampaian PEB dilakukan paling cepat 7 hari sebelum tanggal atas perkiraan ekspor dan disampaikan paling lambat sebelum barang ekspor masuk dalam kawasan pabean.

Ketiga, dokumen pelengkap yang dimaksud terdiri dari:

  • Invoice dan packing list
  • Bukti atas pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
  • Bukti atas pembayaran Bea Keluar jika terdapat pengenaan biaya atas bea keluar
  • Dokumen yang berasal dari instansi teknis terkait jika terdapat ketentuan tambahan atas larangan atau pembatasan
  • Dalam penyampaian PEB selain dapat dilakukan oleh eksportir langsung, dapat juga dikuasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
  • Penyampaian PEB oleh eksportir diwajibkan untuk menggunakan system Pertukaran Data Elektronik (PDE) kepabeanan

Baca juga: Tarif Sanksi Denda Bea Masuk Akibat Kesalahan Pelaporan Nilai Barang Impor Beserta Contohnya

Sanksi Pelanggaran Prosedur Kepabeanan Ekspor

  1. Melakukan kegiatan ekspor namun tanpa menyerahkan PEB, maka akan dipidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun, dan dipidana denda minimal Rp50 juta dan maksimal yaitu Rp5 miliar
  2. Menyampaikan PEB tidak sesuai dengan kenyataan, tidak benar, atau PEB yang dipalsukan maka akan dipidana penjara selama minimal 2 tahun dan maksimal selama 8 tahun dan pidana denda yaitu minimal Rp100 juta dan maksimal sebesar Rp5 miliar
  3. Tidak disampaikannya atau keterlambatan dalam penyampaian pembatalan ekspornya maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yaitu sebesar Rp5 juta
  4. Jenis dan jumlah barang disampaikan tidak sesuai maka akan dikenakan sanksi administrasi yaitu berupa denda minimal 100% dari pungutan negara dalam bidang ekspor yang kurang bayar serta maksimal yaitu 1000% dari pungutan negara dalam bidang ekspor kurang bayar

Pihak Yang Dapat Dikenakan Sanksi Kepabeanan

Sanksi administrasi kepabeanan bisa dikenakan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam proses kepabeanan, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan dan peraturan yang berlaku di suatu negara. Beberapa pihak yang umumnya dapat dikenakan denda sanksi administrasi kepabeanan meliputi:

  • Eksportir

Eksportir yang melanggar prosedur kepabeanan, seperti menyediakan dokumen palsu atau melaporkan informasi yang salah, dapat dikenakan denda sanksi administrasi.

  • Importir

Importir yang terlibat dalam pelanggaran prosedur kepabeanan, seperti tidak membayar pajak atau menggunakan jalur penyelundupan, juga dapat dikenakan denda.

  • Perusahaan Ekspedisi atau Pengangkutan

Perusahaan yang terlibat dalam proses pengiriman dan pengangkutan barang melalui perbatasan, seperti agen pengiriman atau maskapai penerbangan kargo, dapat dikenakan denda jika terlibat dalam pelanggaran prosedur kepabeanan.

  • Pemegang Lisensi Kepabeanan

Individu atau perusahaan yang memiliki lisensi atau izin khusus dalam proses kepabeanan, seperti agen bea cukai atau broker kepabeanan, dapat dikenakan denda jika melanggar ketentuan yang terkait dengan lisensi mereka.

  • Pengusaha Tunggal atau Perusahaan

Pengusaha tunggal atau perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor atau impor barang juga dapat dikenakan denda sanksi administrasi jika terlibat dalam pelanggaran prosedur kepabeanan.

  • Pegawai Bea Cukai atau Petugas Kepabeanan

Jika terbukti terlibat dalam praktik korupsi, penyuapan, atau pelanggaran serius lainnya terkait dengan proses kepabeanan, pegawai bea cukai atau petugas kepabeanan juga dapat dikenakan sanksi administrasi, termasuk denda.

  • Pihak Ketiga yang Terlibat

Selain pihak-pihak di atas, pihak ketiga lainnya yang terlibat dalam proses kepabeanan, seperti pihak yang memberikan jaminan atau penjaminan, juga dapat dikenakan denda jika terlibat dalam pelanggaran prosedur kepabeanan.

Denda sanksi administrasi kepabeanan bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan dan regulasi kepabeanan serta untuk menjaga integritas dan keamanan dalam perdagangan internasional. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam proses kepabeanan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari pelanggaran.

Contoh Perhitungan Sanksi Administrasi Kepabeanan

Diketahui tarif bea masuk sebesar 10% dari nilai pabean yaitu sebesar Rp10.000.000. Atas import barang tersebut maka diperoleh keringanan bea masuk untuk impor sementara, sehingga wajib untuk membayar bea masuk sebesar 2%/bulan dari bea masuk yang seharusnya dibayarkan dalam jangka waktu impor sementara yaitu 12 bulan.

Selanjutnya, importir diketahui melakukan pelanggaran atas Pasal 10 D ayat 5 Undang-Undang Kepabeanan, yaitu atas keterlambatan mengekspor kembali barang impor sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan, sehingga terdapat sanksi administrasi yaitu denda sebesa 100% dari bea masuk dari yang sehausnya dibayarkan. Sehingga importir dikenakan pembayaran bea masuk per bulan sebesar:

2% x Rp1.000.000 = Rp20.000

Sehingga importir harus membayar dalam 12 bulan sebesar Rp20.000 x 12 = Rp240.000.

 

Sanksi yang diterapkan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap aturan dan regulasi kepabeanan, serta untuk memastikan integritas dan keamanan perdagangan internasional. Oleh karena itu, penting bagi eksportir untuk mematuhi prosedur kepabeanan yang berlaku dan memastikan kepatuhan penuh dengan regulasi yang berlaku.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News