Glosarium Pajak: Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Ekspor (PEB)

Apa Itu PIB?

Merujuk pada Peraturan Kementerian Keuangan tentang importasi, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan sebuah dokumen pemberitahuan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas adanya kegiatan impor barang.

Dokumen PIB berisi informasi detail tentang barang impor, serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea cukai. Jika seluruh pembayaran sudah dilunasi, maka barang impor baru dapat diambil.

 

Apa Fungsi PIB?

Sama halnya dengan Faktur Pajak, PIB berfungsi sebagai bukti sah atas adanya transaksi impor yang dilakukan terkait dengan perpajakan. Sedangkan, secara detail fungsi Faktur sendiri adalah sebagai berikut:

  • Bukti tagihan untuk PKP yang menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak
  • Bukti pembayaran PPN yang dilakukan pemberi barang dan/atau jasa kena pajak pada PKP
  • Sarana kredit Pajak Masukan bagi PKP yang membeli barang dan/atau jasa kena pajak
  • Bukti pemungutan pajak, seperti PPN/PPnBM terhadap barang kena pajak yang dilakukan oleh DJBC.

 

Apa Saja Jenis PIB?

Jenis-jenis PIB adalah sebagai berikut:

PIB Biasa

PIB Biasa adalah dokumen PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan saja, yaitu barang impor yang sudah tiba ataupun yang diajukan sebelum barang impor itu tiba. Cara pembayaran PIB Biasa adalah pembayaran bagi semua atau sebagian penarikan dalam satu PIB secara tunai, ditanggung pemerintah, atau dibebaskan.

PIB Berkala

PIB Berkala adalah dokumen PIB yang diajukan untuk lebih dari sekali pengimporan dalam satu periode, dan barang impornya telah lebih dulu dikeluarkan oleh Kawasan Pabean. Tata cara pembayaran PIB Berkala adalah hanya dilakukan jika fasilitas pembayaran bagi pungutan dalam PIB yang diajukan oleh pihak importir yang menerima pembayaran secara berkala.

PIB Penyelesaian

PIB Penyelesaian adalah dokumen PIB yang diajukan untuk sekali pengimporan setelah barang barang impor dikeluarkan dari Kawasan Pabean. Tata cara pembayaran PIB Penyelesaian adalah dengan jaminan, yakni jika dalam satu PIB ternyata ada pungutan yang diserahkan sebagai jaminan.

 

Apa Saja Syarat Agar PIB Dapat Berfungsi Sebagai Faktur Pajak?

Agar dokumen PIB dapat digunakan sebagai Faktur Pajak, maka penggunaannya harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Harus mencantumkan identitas pemilik barang, yaitu nama, NPWP, dan alamat
  2. Melampirkan SSP (Surat Setoran Pajak)
  3. Melampirkan SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak)
  4. Bukti pemungutan pajak oleh DJBC
  5. Menyertakan surat nilai pabean atau surat penetapan tarif
  6. Melampirkan surat penetapan pabean
  7. Surat penetapan kembali tarif atau nilai pabean
  8. Harus melakukan validasi PIB pada aplikasi e-Faktur.

 

Apa Itu PEB?

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang bisa berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik. BPE ini diserahkan kepada Kantor Bea Cukai untuk mendapatkan izin berupa dokumen NPE (Nota Pelayanan Ekspor). NPE ini nantinya digunakan sebagai tanda surat jalan.

Merujuk pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2021, PEB mempunyai kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak. Jika eksportir tidak menggunakan PEB, maka akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak.

 

Apa Manfaat PEB?

Manfaat PEB adalah sebagai berikut:

  1. Menjadi tanda bukti untuk menjamin legalitas bahwa barang yang diekspor tersebut legal/sah
  2. Memudahkan kinerja Bea dan Cukai dalam hal mendokumentasikan barang yang akan diekspor
  3. Menjadi penjamin keamanan barang yang akan diekspor
  4. Mempermudah pencatatan data statistik ekspor
  5. Mempermudah administrasi ekspor.

 

Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan Dalam Pembuatan PEB?

Beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan PEB, antara lain sebagai berikut:

  1. Surat invoice dalam ekspor
  2. Surat packaging list
  3. Surat izin ekspor digunakan untuk barang-barang yang sifatnya terbatas dalam kegiatan ekspor
  4. Pajak dan cukai dalam rangka ekspor
  5. Surat setoran pabean
  6. Dokumen lainnya sesuai kebutuhan karakteristik barang yang akan diekspor.

 

Bagaimana Prosedur Pembuatan PEB?

Berikut ini prosedur pembuatan PEB di Kantor Bea dan Cukai yang dapat dilakukan:

  1. Eksportir menyampaikan permohonan pembuatan dokumen PEB ke kantor Bea dan Cukai
  2. Menjabarkan barang yang akan diekspor dalam bentuk dokumen
  3. Pihak terkait atau petugas melakukan pemeriksaan atas barang yang akan diekspor
  4. Apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan data, akan diterbitkan NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan)
  5. Apabila ada dokumen persyaratan yang belum terpenuhi, maka akan diterbitkan NPPD (Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen)
  6. Apabila semua dokumen dan data sudah lengkap dan sesuai, maka dokumen PEB akan diterbitkan melalui NPE (Nota Pelayanan Ekspor)
  7. Semua barang ekspor akan diperiksa secara fisik, lalu diterbitkan juga PPB (Pemberitahuan Pemeriksaan Barang).

Merujuk pada peraturan Kementerian Keuangan tentang importasi, Pemberitahuan Impor Barang (PIB) merupakan sebuah dokumen pemberitahuan yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atas adanya kegiatan impor barang.

Dokumen PIB berisi informasi detail tentang barang impor, serta jumlah pajak dan bea masuk yang harus dibayar oleh importir kepada Bea cukai. Jika seluruh pembayaran sudah dilunasi, maka barang impor baru dapat diambil.

 

Baca juga Tarra: Kelola Data Faktur Pajak Keluaran