PTKP 2026 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya

Wajib Pajak, baik orang pribadi maupun badan, memiliki kewajiban perpajakan, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh). Kewajiban ini berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, tidak seluruh penghasilan langsung dikenakan pajak. Bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, sebagian penghasilannya dapat dikategorikan sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada tahun pajak 2026, ketentuan PTKP tidak mengalami perubahan dan masih mengacu pada regulasi yang berlaku sebelumnya.

Lantas, apa itu PTKP, bagaimana fungsinya, serta berapa batas PTKP 2026 bagi Wajib Pajak? Berikut penjelasan lengkapnya.

 

Definisi PTKP 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batas penghasilan tertentu yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan. PTKP berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto atau neto dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP), khususnya dalam perhitungan PPh Pasal 21.

 

Apabila penghasilan Wajib Pajak tidak melebihi batas PTKP, maka tidak terdapat PPh Pasal 21 yang terutang. Sebaliknya, apabila penghasilan melebihi PTKP, maka selisih antara penghasilan dengan PTKP akan menjadi dasar pengenaan pajak.

 

Baca juga: UMK 2026 Melebihi PTKP, Ini Daerah yang Pekerjanya Berpotensi Kena Pajak

Fungsi PTKP 

PTKP memiliki fungsi utama sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan PPh Pasal 21. Dengan adanya PTKP, pemerintah memberikan perlindungan fiskal bagi Wajib Pajak berpenghasilan rendah agar tidak langsung terbebani pajak.

Besaran PTKP orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Ketentuan ini masih berlaku pada tahun pajak 2026 dan tidak mengalami perubahan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wajib Pajak orang pribadi dengan penghasilan bersih di bawah Rp4,5 juta per bulan tergolong tidak memiliki kewajiban pemotongan PPh Pasal 21. Sementara itu, bagi Wajib Pajak dengan penghasilan di atas batas tersebut, PTKP akan dikurangkan terlebih dahulu untuk memperoleh PKP.

 

Perbandingan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi di UU PPh dan UU HPP 

Lapisan Tarif 

UU PPh 
(Dulu)

UU HPP
(Sekarang)

Rentang PKP 

Tarif 

Rentang PKP 

Tarif 

0 – Rp 50 juta 

5% 

0 – Rp 60 juta 

5% 

II 

> Rp 50 – 250 juta 

15% 

> Rp 60 – 250 juta 

15% 

III 

> Rp 250 – 500 juta 

25% 

> Rp 250 – 500 juta 

25% 

IV 

> Rp 500 juta 

30% 

> Rp 500 juta – 5 miliar 

30% 

 

 

> 5 miliar 

35% 

 

 

Ketentuan Tarif PTKP 2026

Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2021, besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2026 orang pribadi terbaru ialah:

  • Bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54.000.000
  • Bagi wajib pajak yang sudah kawin mendapatkan tambahan sebesar Rp4.500.000
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan suami sebesar Rp54.000.000
  • Jika ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat senilai Rp4.500.000 per orang

 

Perlu diketahui, keluarga sedarah ialah orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sedangkan, keluarga semenda ialah mertua, ipar, dan anak tiri.

Baca Juga: Perkembangan PTKP dari Masa ke Masa

Tarif PTKP 2026 Berdasarkan Jumlah Tanggungan 

Golongan 

Kode 

Tarif PTKP 

Tidak Kawin (TK) 

TK/0 (tanpa tanggungan)  

Rp54.000.000 

TK/1 (1 tanggungan) 

Rp58.500.000 

TK/2 (2 tanggungan) 

Rp63.000.000 

TK/3 (3 tanggungan) 

Rp67.500.000 

Kawin (K) 

K/0 (tanpa tanggungan) 

Rp58.500.000 

K/1 (1 tanggungan) 

Rp63.000.000 

K/2 (2 tanggungan) 

Rp67.500.000 

K/3 (3 tanggungan) 

Rp72.000.000 

Kawin + Istri Gabung Suami (K/I) 

KI/0 (tanpa tanggungan) 

Rp112.500.000 

KI/1 (1 tanggungan) 

Rp117.000.000 

KI/2 (2 tanggungan) 

Rp121.500.000 

KI/3 (3 tanggungan) 

Rp126.000.000 

 

Wajib Pajak Orang Pribadi Tunggal tetap dapat menerima PTKP tambahan. Sumbernya adalah tambahan Rp4,5 juta per anggota keluarga sedarah dan keluarga sedarah dan tanggungan penuh anak angkat, maksimal tiga orang di satu keluarga.

 

Dalam terminologi perpajakan Indonesia, kerabat sedarah yang dapat menjadi tanggungan dan dapat ditambahkan ke dalam PTKP adalah ayah, ibu dan anak kandung.

 

Sedangkan, keluarga langsung menikah yang dapat menjadi tanggungan dan meningkatkan PTKP adalah mertua dan anak tiri. Saudara dan ipar, walaupun nafkahnya ditanggung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan, tidak dihitung sebagai PTKP tambahan.  

 

Simulasi Perhitungan PPh Dengan Potongan PTKP

Andi memiliki status pribadi atau tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan. Andi menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Andi?

Jawab:

Gaji per bulan = Rp10.000.000
Gaji dalam satu tahun = Rp120.000.000

 

PKP = Rp120.000.000 – PTKP per tahun  = Rp 120.000.000 – Rp54.000.000 =Rp66.000.000

 

PKP Andi masuk ke lapisan kedua antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:

  • Lapisan pertama Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000
  • Lapisan kedua Rp6.000.000 x 15% = Rp900.000
  • Total PPh 21: Rp3.900.000

 

PPh 21 terutang setahun = Rp3.900.000
PPh 21 dalam sebulan     = Rp325.000

 

Siapa Saja yang Bebas PPh?

Berdasarkan Pasal 60 PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat beberapa kelompok yang tidak dikenakan PPh. Kelompok pertama yaitu UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari sama dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Itu artinya, UMKM orang pribadi hanya perlu membayar PPh jika memiliki omzet lebih dari Rp500 juta/tahun. Kelompok kedua yaitu masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp4.500.000 tiap bulan. Kelompok ini berada di bawah batas PTKP yaitu Rp54.000.000 per tahun atau Rp4.500.000 per bulan. 

Baca Juga: Mengapa Kenaikan PTKP bagi Buruh & Pekerja itu Penting?

FAQ PTKP 2026

1. Apakah PTKP 2026 mengalami perubahan?
Tidak. Hingga tahun pajak 2026, besaran PTKP masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan mengacu pada UU HPP.

2. Berapa PTKP tahun 2026?
PTKP per bulan adalah Rp4.500.000 atau Rp54.000.000 per tahun.

3. Apakah wajib lapor SPT jika penghasilan di bawah PTKP?
Wajib Pajak dengan penghasilan di bawah PTKP umumnya tidak memiliki PPh terutang, namun kewajiban pelaporan SPT tetap mengikuti status administrasi Wajib Pajak.

4. Siapa saja yang dapat menjadi tanggungan PTKP?
Tanggungan meliputi orang tua, anak kandung, anak angkat, mertua, dan anak tiri, maksimal tiga orang.

5. Apakah PTKP berlaku untuk Wajib Pajak badan?
Tidak. PTKP hanya berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam perhitungan PPh Pasal 21.