Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Ia menyebut bahwa opsi ini masih berada pada tahap diskusi internal dan belum mengarah pada keputusan final.
“Kita diskusikan,” tegas sang Bendahara Negara, dikutip Jumat (12/12/2025).
Wacana penyesuaian PTKP sendiri mencuat usai Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengajukan tuntutan kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Tuntutan ini disampaikan dalam aksi yang digelar pada 28 Agustus 2025, dengan alasan meningkatnya biaya hidup pekerja.
Purbaya pun sebelumnya menyatakan bahwa dirinya belum menerima laporan resmi mengenai usulan tersebut, tetapi membuka ruang untuk membahasnya di Kementerian Keuangan.
“Kalau ada masukan ke tim kami di Kemenkeu, mungkin bisa didiskusikan,” ujarnya saat ditemui di Istana Negara (10/9/2025).
Saat ini, PTKP berlaku sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Namun Purbaya belum menjelaskan lebih jauh terkait ruang lingkup pembahasan maupun proyeksi besaran kenaikan yang sedang dipertimbangkan.
Dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak, penghasilan neto Wajib Pajak Orang Pribadi akan dikurangi dengan PTKP. Mekanisme ini menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) bersifat subjektif, yaitu mempertimbangkan kondisi pribadi wajib pajak, seperti status perkawinan dan jumlah tanggungan.
Karena itu, penyesuaian PTKP menjadi isu penting bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terutama dalam mendorong daya beli di tengah tekanan ekonomi.
Baca Juga: PTKP 2025 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya
Perkembangan PTKP dari Masa ke Masa
Sejak diberlakukannya UU No. 7 Tahun 1983, PTKP telah mengalami delapan kali perubahan dalam kurun waktu 33 tahun. Penyesuaian terakhir dilakukan pada 2016, sehingga sampai 2025 sudah delapan tahun PTKP tidak berubah. Ini menjadi periode terlama tanpa penyesuaian.
Berikut ringkasan perkembangan PTKP dari waktu ke waktu:
Tahun Pajak 1983 — PTKP Pertama dalam UU 7/1983
- Rp960.000 untuk wajib pajak orang pribadi
- Tambahan Rp480.000 untuk wajib pajak kawin
- Tambahan Rp960.000 untuk istri yang memiliki penghasilan sendiri
- Tambahan Rp480.000 per tanggungan (maksimal 3 orang)
Tahun Pajak 1994 — Penyesuaian Faktor 1,8 (KMK 928/1993)
- Rp1.728.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp864.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp1.728.000 tambahan untuk penghasilan istri yang digabung
- Rp864.000 per tanggungan (maksimal 3 orang)
Tahun Pajak 1999 — Penyesuaian Faktor 1 2/3 (KMK 361/1998)
- Rp2.880.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp1.440.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp2.880.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp1.440.000 per tanggungan (maksimal 3 orang)
Tahun Pajak 2005 — Penyesuaian Melalui PMK 564/2004
- Rp12.000.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp1.200.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp12.000.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp1.200.000 per tanggungan
Tahun Pajak 2006 — Penyesuaian Melalui PMK 137/2005
- Rp13.200.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp1.200.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp13.200.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp1.200.000 per tanggungan
Tahun Pajak 2009 — Reformasi PPh (UU 36/2008)
- Rp15.840.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp1.320.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp15.840.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp1.320.000 per tanggungan
Tahun Pajak 2013 — Penyesuaian PMK 162/2012
- Rp24.300.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp2.025.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp24.300.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp2.025.000 per tanggungan
Tahun Pajak 2015 — Penyesuaian PMK 122/2015
- Rp36.000.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp3.000.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp36.000.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp3.000.000 per tanggungan
Tahun Pajak 2016 — Penyesuaian Terakhir (PMK 101/2016)
- Rp54.000.000 untuk wajib pajak pribadi
- Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
- Rp54.000.000 tambahan untuk penghasilan istri digabung
- Rp4.500.000 per tanggungan
Hingga 2025, belum ada penyesuaian baru sehingga kebutuhan revisi PTKP kembali menjadi perhatian publik. Kondisi ekonomi, kenaikan biaya hidup, serta tuntutan pekerja menjadikan topik ini semakin relevan dalam evaluasi kebijakan perpajakan.
Baca Juga: Mengapa Kenaikan PTKP bagi Buruh & Pekerja itu Penting?
FAQ Seputar Batas PTKP 2026
1. Apa itu PTKP dan berapa besaran PTKP yang berlaku saat ini?
PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batas penghasilan yang tidak dikenai PPh. Saat ini PTKP yang berlaku adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
2. Apakah PTKP akan naik pada 2026?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kenaikan PTKP, namun menegaskan bahwa hal ini masih dalam tahap diskusi internal dan belum ada keputusan final.
3. Siapa yang mengusulkan kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta?
Usulan kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan disampaikan oleh KSPI dan Partai Buruh dalam aksi pada 28 Agustus 2025, dengan alasan meningkatnya biaya hidup.
4. Mengapa penyesuaian PTKP dinilai penting?
Kenaikan PTKP dinilai penting karena dapat meningkatkan daya beli masyarakat, memberi perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah, dan menyesuaikan kondisi ekonomi yang terus berubah.
5. Kapan terakhir kali PTKP mengalami perubahan?
PTKP terakhir dinaikkan pada tahun 2016 melalui PMK 101/2016. Hingga 2025, artinya sudah delapan tahun PTKP tidak disesuaikan, menjadikannya periode terlama tanpa revisi.









