Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 membawa implikasi langsung terhadap kewajiban perpajakan pekerja. Di sejumlah daerah, khususnya kawasan industri di Pulau Jawa, besaran UMK telah melampaui batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kondisi ini membuat pekerja berstatus lajang berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Batas PTKP yang Perlu Diketahui Pekerja
Sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan, pemerintah telah menetapkan batas PTKP melalui PMK No. 101/PMK.010/2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi lajang:
Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan - Tambahan PTKP untuk tanggungan:
Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan, sesuai ketentuan
Jika penghasilan bulanan telah melebihi batas tersebut, pekerja berpotensi dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Daftar UMP 2026 Terlengkap di 38 Provinsi, Jakarta Sentuh Rp5,72 Juta
Daerah dengan UMK 2026 di Atas PTKP
Sejumlah daerah di Pulau Jawa telah menetapkan UMK 2026 di atas Rp4,5 juta per bulan. Wilayah-wilayah ini didominasi oleh kawasan metropolitan dan sentra industri.
DKI Jakarta
- UMP 2026: Rp5.726.876
Jawa Barat
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
Banten
- Kota Cilegon: Rp5.469.922
- Kota Tangerang: Rp5.399.405
- Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870
- Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377
- Kabupaten Serang: Rp5.178.521
- Kota Serang: Rp4.665.927
Jawa Timur (Ring 1 Industri)
- Kota Surabaya: Rp5.288.796
- Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
- Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
- Kabupaten Pasuruan: Rp5.187.681
- Kabupaten Mojokerto: Rp5.176.101
Pekerja lajang yang menerima upah minimum di wilayah-wilayah tersebut secara otomatis berpotensi menjadi Wajib Pajak PPh Pasal 21.
Jateng dan DIY Masih di Bawah Ambang PTKP
Berbeda dengan wilayah lain, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta hingga 2026 masih berada di bawah batas PTKP. Beberapa contoh UMK tertinggi di wilayah ini, antara lain:
- Kota Semarang: Rp3.701.709
- Kota Yogyakarta: Rp2.827.593
Dengan besaran tersebut, pekerja yang menerima upah minimum di Jawa Tengah dan DIY masih belum dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Baca Juga: Apakah Hampers Natal dari Kantor Kena Pajak?
Implikasi bagi Pekerja dan Pemberi Kerja
Kenaikan UMK di atas PTKP membawa konsekuensi yang perlu dicermati oleh semua pihak, antara lain:
Bagi pekerja
- Perlu memahami status pajak dan potensi pemotongan PPh 21
- Menyesuaikan perhitungan gaji bersih yang diterima setiap bulan
Bagi pemberi kerja
- Wajib menghitung dan memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan
- Memastikan administrasi perpajakan karyawan dilakukan secara tepat
Dengan tren kenaikan upah minimum yang berkelanjutan, pemahaman mengenai PTKP dan PPh Pasal 21 menjadi semakin penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan benar dan transparan.
FAQ Seputar UMK 2026 dan Pajak Penghasilan
1. Apakah UMK 2026 yang melebihi PTKP pasti kena pajak?
Tidak selalu. Pekerja akan dikenakan PPh Pasal 21 jika penghasilan bruto tahunannya melebihi batas PTKP, yakni Rp54 juta per tahun untuk Wajib Pajak lajang.
2. Berapa batas PTKP yang berlaku saat ini?
PTKP ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi lajang, dengan tambahan Rp4,5 juta per tahun untuk setiap tanggungan.
3. Pekerja UMK di daerah mana saja yang berpotensi kena pajak?
Pekerja di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan kawasan industri Jawa Timur berpotensi kena pajak karena UMK 2026 di wilayah tersebut telah melampaui PTKP.
4. Apakah pekerja di Jawa Tengah dan DIY dikenakan PPh 21?
Belum. UMK 2026 di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta masih berada di bawah ambang PTKP, sehingga pekerja dengan upah minimum belum dikenakan PPh Pasal 21.
5. Siapa yang wajib memotong PPh Pasal 21 atas gaji pekerja?
Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan sebagai pemotong pajak, kemudian disetorkan dan dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak.









