Daftar UMP 2026 Terlengkap di 38 Provinsi, Jakarta Sentuh Rp5,72 Juta

Pemerintah daerah di berbagai provinsi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang berlaku sebagai batas upah terendah bagi pekerja. Penetapan UMP ini dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur dan menjadi acuan wajib bagi pemberi kerja dalam menyusun kebijakan pengupahan. 

Hingga 26 Desember 2025, baru hanya 37 dari 38 provinsi yang telah mengumumkan besaran UMP 2026. Dari seluruh daerah tersebut, DKI Jakarta masih mencatatkan UMP tertinggi secara nasional, yakni Rp5,72 juta per bulan. 

Sementara itu, UMP terendah tahun 2026 tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2,31 juta. Perbedaan nominal UMP antardaerah mencerminkan variasi kondisi ekonomi, tingkat kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing provinsi. 

Formula Baru Perhitungan UMP Mulai 2026 

Mulai tahun 2026, pemerintah resmi menerapkan formula baru dalam perhitungan UMP. Ketentuan ini diatur dalam PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

Formula baru tersebut dirancang agar penyesuaian upah lebih adil dan relevan dengan dinamika ekonomi nasional maupun daerah. Adapun rumus perhitungan UMP 2026 adalah: 

Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa) 

Dalam formula ini, nilai Alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9. Rentang tersebut lebih besar dibandingkan aturan sebelumnya dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya menetapkan Alfa di kisaran 0,1 hingga 0,3. 

Semakin tinggi nilai Alfa yang dipilih oleh pemerintah daerah, semakin besar porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum. Dengan kata lain, daerah dengan kinerja ekonomi yang lebih baik memiliki ruang lebih besar untuk menetapkan kenaikan UMP. 

Baca Juga: Aturan Upah Minimum Terbaru dalam PP 49/2025: Nilai Alfa Berubah, Formula Tetap

Daftar Lengkap UMP 2026 di 38 Provinsi 

Berikut rincian UMP 2026 di seluruh provinsi di Indonesia beserta persentase kenaikannya: 

No 

Provinsi 

UMP 2025 (Rp) 

UMP 2026 (Rp) 

Kenaikan (%) 

Aceh 

3.685.616 

– 

– 

Sumatera Utara 

2.992.559 

3.228.949 

7,90% 

Sumatera Barat 

2.994.193 

3.182.955 

6,30% 

Riau 

3.508.776 

3.780.495 

7,74% 

Jambi 

3.234.535 

3.471.497 

7,33% 

Sumatera Selatan 

3.681.571 

3.942.963 

7,10% 

Bengkulu 

2.670.039 

2.827.250 

5,89% 

Lampung 

2.893.070 

3.047.734 

5,35% 

Kep. Bangka Belitung 

3.876.600 

4.035.000 

4,09% 

10 

Kepulauan Riau 

3.623.654 

3.879.520 

7,06% 

11 

DKI Jakarta 

5.396.761 

5.729.876 

6,17% 

12 

Jawa Barat 

2.191.232 

2.317.601 

5,77% 

13 

Jawa Tengah 

2.169.349 

2.327.386 

7,28% 

14 

DI Yogyakarta 

2.264.081 

2.417.495 

6,78% 

15 

Jawa Timur 

2.305.985 

2.446.880 

6,11% 

16 

Banten 

2.905.120 

3.100.881 

6,74% 

17 

Bali 

2.996.561 

3.207.459 

7,04% 

18 

Nusa Tenggara Barat 

2.602.931 

2.673.861 

2,73% 

19 

Nusa Tenggara Timur 

2.328.970 

2.455.898 

5,45% 

20 

Kalimantan Barat 

2.878.286 

3.054.552 

6,12% 

21 

Kalimantan Tengah 

3.473.621 

3.686.138 

6,12% 

22 

Kalimantan Selatan 

3.496.195 

3.725.000 

6,54% 

23 

Kalimantan Timur 

3.579.314 

3.762.431 

5,12% 

24 

Kalimantan Utara 

3.580.160 

3.775.243 

5,45% 

25 

Sulawesi Utara 

3.775.425 

4.002.630 

6,02% 

26 

Sulawesi Tengah 

2.915.000 

3.179.565 

9,08% 

27 

Sulawesi Selatan 

3.657.527 

3.921.088 

7,21% 

28 

Sulawesi Tenggara 

3.073.552 

3.306.496 

7,58% 

29 

Gorontalo 

3.221.731 

3.405.144 

5,69% 

30 

Sulawesi Barat 

3.104.430 

3.315.934 

6,81% 

31 

Maluku 

3.141.700 

3.334.490 

6,14% 

32 

Maluku Utara 

3.408.000 

3.510.240 

3,00% 

33 

Papua Barat 

3.615.000 

3.841.000 

6,25% 

34 

Papua 

4.285.850 

4.436.283 

3,51% 

35 

Papua Tengah 

4.285.848 

4.285.848 

0,00% 

36 

Papua Pegunungan 

4.285.850 

4.508.714 

5,2% 

37 

Papua Selatan 

4.285.850 

4.508.100 

5,19% 

38 

Papua Barat Daya 

3.614.000 

3.766.000 

4,21% 

Provinsi yang Belum Mengumumkan UMP 2026 

Hingga batas waktu penetapan UMP 2026, masih ada provinsi yang belum mengumumkan besarannya, yaitu Aceh. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan penjelasan. 

Aceh Berpotensi Tetap Gunakan UMP 2025 

Untuk Provinsi Aceh, Kemenaker menjelaskan bahwa besar kemungkinan UMP 2026 tidak mengalami kenaikan dan tetap menggunakan besaran UMP tahun sebelumnya. Hal ini mempertimbangkan kondisi daerah yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana. 

Beberapa poin penjelasan terkait UMP Aceh: 

  • Aceh masih terdampak banjir dan longsor, sehingga memerlukan penyesuaian kebijakan ekonomi. 
  • Pemerintah pusat mempertimbangkan kemampuan dunia usaha dan kondisi sosial ekonomi daerah

Sehingga, UMP Aceh 2025 sebesar Rp3.685.615 berpotensi tetap berlaku untuk 2026. 

Baca Juga: Apakah Bantuan dari Luar Negeri untuk Korban Bencana Kena Pajak?

Acuan Pengupahan bagi Perusahaan dan Pekerja 

UMP 2026 menjadi referensi penting bagi perusahaan dalam memenuhi kewajiban pengupahan sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Bagi pekerja, UMP berfungsi sebagai jaring pengaman untuk memastikan upah minimum tetap berada pada level yang layak. 

Dengan berlakunya UMP baru ini, pemberi kerja diharapkan segera menyesuaikan kebijakan pengupahan, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan perpajakan yang berlaku. 

FAQ Seputar UMP 2026 

1. Apa itu UMP 2026 dan siapa yang wajib mematuhinya? 

UMP 2026 adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan pemerintah daerah sebagai batas upah terendah bagi pekerja. Ketentuan ini wajib dipatuhi seluruh pemberi kerja di masing-masing provinsi. 

2. Berapa UMP tertinggi dan terendah pada 2026? 

UMP tertinggi 2026 tercatat di DKI Jakarta sebesar Rp5,72 juta, sedangkan UMP terendah berada di Jawa Barat sebesar Rp2,31 juta. 

3. Mengapa UMP 2026 tiap provinsi berbeda-beda? 

Perbedaan UMP dipengaruhi oleh tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, kebutuhan hidup layak, serta kemampuan dunia usaha di masing-masing provinsi. 

4. Bagaimana formula baru perhitungan UMP 2026? 

Mulai 2026, UMP dihitung dengan formula: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa). 

Nilai Alfa berada di kisaran 0,5–0,9, sesuai PP No. 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. 

5. Mengapa Aceh belum mengumumkan UMP 2026? 

Aceh berpotensi tetap menggunakan UMP 2025 karena masih dalam pemulihan pascabencana. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News