Apakah Bantuan dari Luar Negeri untuk Korban Bencana Kena Pajak?

Jagat maya tengah digemparkan dengan pengakuan sejumlah diaspora dari Singapura yang mengatakan bahwa bantuan kemanusiaan untuk korban bencana di Sumatra berpotensi dikenakan pajak karena diperlakukan sebagai barang impor. 

Sebagaimana dilaporkan oleh Tempo, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura tak menampik bahwa pihaknya memang tidak bisa memfasilitasi pengiriman bantuan barang dari luar negeri ke Sumatera.  

KBRI juga menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mendorong pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional, yang menjadi salah satu faktor penentu dibukanya fasilitas pembebasan pajak atas bantuan dari luar negeri. 

Pada prinsipnya, setiap barang yang masuk ke wilayah pabean Indonesia memang dikategorikan sebagai barang impor. Konsekuensinya, barang tersebut dapat dikenai: 

  • bea masuk, 
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, dan 
  • Pajak Penghasilan (PPh) impor. 

Meski begitu, Indonesia sejatinya memiliki aturan yang membuka ruang pembebasan pajak atas bantuan kemanusiaan, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam PMK No. 70 Tahun 2012

Beleid ini mengatur bahwa barang donasi, sumbangan, atau hibah dari luar negeri pada dasarnya tak dikenakan bea masuk dan/atau cukai. Namun, agar bisa mengeluarkan barang tersebut dari kawasan pabean, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi. 

Baca Juga: Apakah Sumbangan Bencana Alam Kena Pajak? Begini Aturan untuk Penerima dan Pemberi

Jenis Barang yang Dapat Dibebaskan 

PMK 70/2012 menegaskan bahwa pembebasan dapat diberikan atas barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan: 

  • ibadah untuk umum, 
  • amal dan kegiatan sosial, 
  • kebudayaan, serta 
  • bantuan kemanusiaan. 

Dalam konteks kebencanaan, barang yang dapat memperoleh fasilitas pembebasan, antara lain: 

  • makanan dan minuman, 
  • obat-obatan dan peralatan medis, 
  • pakaian dan selimut, 
  • perlengkapan kesehatan, serta 
  • barang kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak bencana. 

Siapa yang Berhak Mengajukan Pembebasan? 

Permohonan pembebasan tidak bisa diajukan oleh perorangan. PMK 70/2012 mensyaratkan bahwa pemohon harus: 

  • berbentuk badan atau lembaga berbadan hukum di Indonesia, 
  • bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau kebudayaan, dan 
  • bersifat non-profit

Permohonan diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Dokumen yang Wajib Disiapkan 

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, pemohon wajib melampirkan: 

  • rincian jumlah dan jenis barang beserta nilai pabeannya, 
  • surat keterangan dari pemberi hibah di luar negeri (gift certificate), 
  • surat rekomendasi dari instansi teknis terkait, dan 
  • dokumen tambahan apabila barang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan. 

Tanpa pemenuhan persyaratan tersebut, bantuan dari luar negeri tetap diperlakukan sebagai barang impor biasa dan berpotensi dikenai pungutan pajak. 

Baca Juga: Warga Terdampak Bencana Alam Bisa Tunda Bayar Pajak, Ini Ketentuannya

FAQ Seputar Pembebasan Pajak untuk Bantuan Sosial dari Luar Negeri 

1. Apakah bantuan dari luar negeri untuk korban bencana selalu bebas pajak? 

Tidak selalu. Bantuan dari luar negeri dapat dibebaskan dari bea masuk dan/atau cukai apabila memenuhi ketentuan dalam PMK 70/PMK.04/2012. Jika persyaratan tidak dipenuhi, bantuan tersebut tetap diperlakukan sebagai barang impor dan berpotensi dikenai pajak. 

2. Aturan apa yang mengatur pembebasan pajak atas bantuan kemanusiaan dari luar negeri? 

Pembebasan pajak atas bantuan kemanusiaan diatur dalam PMK No. 70 Tahun 2012 tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah atau hibah untuk keperluan ibadah, amal, sosial, atau kebudayaan. 

3. Jenis bantuan apa saja yang bisa mendapatkan pembebasan pajak? 

Jenis bantuan yang dapat memperoleh pembebasan pajak antara lain: 

  • makanan dan minuman, 
  • obat-obatan dan alat kesehatan, 
  • pakaian, selimut, dan kebutuhan dasar, 
  • peralatan medis dan logistik kemanusiaan. 

Barang tersebut harus digunakan untuk kepentingan sosial atau kemanusiaan dan disalurkan melalui lembaga yang berwenang. 

4. Siapa yang berhak mengajukan pembebasan pajak atas bantuan dari luar negeri? 

Pembebasan pajak tidak dapat diajukan oleh perorangan. Permohonan harus diajukan oleh: 

  • badan atau lembaga berbadan hukum di Indonesia, 
  • bersifat non-profit, dan 
  • bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, atau kebudayaan. 

Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

5. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pembebasan pajak? 

Untuk mengajukan pembebasan pajak, lembaga penerima bantuan wajib menyiapkan: 

  • rincian jumlah dan jenis barang beserta nilai pabeannya, 
  • surat keterangan dari pemberi hibah di luar negeri (gift certificate), 
  • surat rekomendasi dari instansi teknis terkait, dan 
  • dokumen tambahan jika barang termasuk dalam kategori larangan atau pembatasan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News