Setiap kali terjadi bencana alam, berbagai pihak bergerak memberikan bantuan, baik melalui badan penanggulangan bencana maupun lembaga penggalangan dana resmi. Namun, apakah sumbangan atau donasi tersebut dikenai pajak?
Jawabannya adalah tidak dikenai pajak, sebab sumbangan bagi korban bencana alam bukanlah objek pajak selama dilakukan sesuai ketentuan pemerintah. Hal ini diatur dalam PP No. 93 Tahun 2010 yang mengatur mekanisme pemberian sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional.
Mengapa Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Dipajaki?
Menurut PP 93/2010, sumbangan penanggulangan bencana nasional ditujukan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat yang terdampak. Sifatnya bantuan kemanusiaan, sehingga tidak diperlakukan sebagai penghasilan yang wajib dipajaki.
Bantuan tersebut diberikan melalui:
- Badan penanggulangan bencana yang ditetapkan pemerintah, atau
- Lembaga penggalangan dana yang memiliki izin resmi.
Selama sumbangan diberikan dalam kerangka penanggulangan bencana yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bencana nasional, maka bantuan tersebut bukan objek pajak dan tidak menimbulkan kewajiban perpajakan bagi penerimanya.
Baca Juga: Ketentuan Keringanan PBB untuk Bangunan Rusak akibat Erupsi Gunung Semeru
Bagaimana Ketentuan Pajaknya bagi Pemberi Sumbangan?
Meskipun korban bencana tidak dikenai pajak, ada aturan perpajakan yang mengatur pemberi sumbangan. Donasi atau sumbangan bukanlah objek pajak bagi pemberinya. Artinya, saat Wajib Pajak mengeluarkan dana untuk sumbangan bencana, nilai tersebut tidak dikenakan PPh tambahan.
PP 93/2010 menyatakan bahwa sumbangan penanggulangan bencana nasional malah bisa menjadi pengurang penghasilan bruto bagi Wajib Pajak pemberi donasi, dengan syarat tertentu:
- Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal pada tahun sebelumnya.
- Sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal.
- Ada bukti sumbangan yang sah.
- Lembaga penerima sumbangan memiliki NPWP.
Dengan demikian, pemerintah memberikan insentif perpajakan kepada pihak yang membantu korban bencana, namun tetap memastikan mekanismenya akuntabel.
Batas Maksimal Sumbangan yang Bisa Dikurangkan dari Pajak
Nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibatasi maksimal 5% dari penghasilan neto fiskal tahun sebelumnya. Contohnya, jika penghasilan neto fiskal Wajib Pajak tahun sebelumnya Rp60 miliar, maka batas pengurangannya adalah Rp3 miliar (5%).
Apabila menyumbang lebih dari itu, selisihnya tidak dapat dikurangkan dan perlu dilakukan koreksi fiskal positif.
Sumbangan Akan Ditolak Sebagai Pengurang jika…
Meskipun tidak dikenai pajak, PP 93/2010 melarang sumbangan dijadikan pengurang pajak apabila diberikan kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ketentuan ini untuk menghindari rekayasa transaksi antar entitas yang masih terafiliasi.
Namun, perlu diingat kembali bahwa donasi itu sendiri sejatinya tidak dipajaki, hanya saja tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bila tidak memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Sumbangan Bencana, Apakah Kena Pajak?
Bagaimana jika Donasi Berbentuk Barang?
Donasi kepada korban bencana tidak selalu berupa uang. Untuk bantuan dalam bentuk barang, PP 93/2010 juga mengatur cara menentukan nilainya:
- Jika barang belum disusutkan, nilainya berdasarkan nilai perolehan.
- Jika sudah disusutkan, berdasarkan nilai buku fiskal.
- Jika barang produk sendiri, nilainya berdasarkan harga pokok penjualan (HPP).
Penentuan nilai ini berlaku untuk pihak pemberi sumbangan agar pengurangan pajak dilakukan secara tepat dan wajar. Bagi penerima (korban bencana), barang tersebut tetap tidak dikenai pajak.
Kesimpulan: Penerima dan Pemberi Sama-Sama Tidak Dipajaki
Bagi Korban Bencana (Penerima Donasi):
- Bantuan dari mana pun tidak dikenai pajak.
- Donasi bukan penghasilan yang dipajaki.
- Berlaku untuk uang maupun barang.
Bagi Pemberi Donasi:
- Donasi tidak dipajaki sebagai objek pajak.
- Bahkan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, maksimal 5% dari neto fiskal.
- Harus memenuhi syarat administrasi dan ketentuan PP 93/2010.
Dengan ketentuan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa bantuan kemanusiaan dapat tersalurkan secara maksimal tanpa memberatkan korban maupun menghambat pihak yang ingin membantu.
FAQ Seputar Pajak atas Sumbangan untuk Korban Bencana Alam
1. Apakah korban bencana alam dikenai pajak atas bantuan atau donasi yang diterima?
Tidak, sebab bantuan atau donasi untuk korban bencana alam bukan objek pajak. Selama bantuan tersebut diberikan dalam rangka penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional, korban tidak memiliki kewajiban pajak atas donasi yang mereka terima.
2. Apakah pemberi sumbangan dikenai pajak atas donasi yang diberikan?
Tidak. Pemberi sumbangan tidak dikenai pajak atas donasi yang dikeluarkan, baik berupa uang maupun barang. Donasi bukan merupakan objek pajak bagi pihak yang memberikan bantuan.
3. Apakah sumbangan dapat menjadi pengurang pajak bagi pemberi?
Ya. Berdasarkan PP No. 93 Tahun 2010, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan syarat memiliki bukti sah, tidak menyebabkan rugi fiskal, dan disalurkan melalui lembaga resmi.
4. Berapa batas maksimal sumbangan yang bisa dikurangkan dari penghasilan bruto?
Batas maksimalnya adalah 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Jika pemberi sumbangan melebihi batas tersebut, selisihnya tidak dapat dikurangkan dan harus dilakukan koreksi fiskal positif.
5. Apakah donasi dalam bentuk barang juga bisa menjadi pengurang pajak?
Bisa. Donasi berupa barang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, dengan nilai yang ditentukan berdasarkan:
- nilai perolehan (jika barang belum disusutkan),
- nilai buku fiskal (jika sudah disusutkan), atau
- harga pokok penjualan/HPP (untuk barang produksi sendiri).
Selama memenuhi ketentuan PP 93/2010, donasi barang tetap dapat memperoleh fasilitas pengurang pajak bagi pemberinya.







