Sumbangan Bencana, Apakah Kena Pajak?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 (PP 93/2010) tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang dapat dikurangi dari Penghasilan Bruto, bahwa pemerintah memberikan sumbangan yang diperuntukan bagi korban bencana alam.

Menurut PP 93/2010 Pasal 1, sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional korban bencana nasional baik disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana maupun secara tidak langsung melalui lembaga dan mendapat izin guna mengumpulkan dana penanggulangan bencana dapat dikurangi dari penghasilan bruto sampai jumlah tertentu.

Sumbangan dapat dijadikan pengurangan penghasilan bruto apabila telah memenuhi syarat. Berikut syarat sumbangan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto.

  1. Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya.
  2. Pemberian sumbangan tidak merugikan tahun pajak.
  3. Sumbangan didukung bukti yang sah.
  4. Lembaga yang menerima sumbangan memiliki Nomor Pokok Wajib PAjak (NPWP), dikecualikan bagi badan yang merupakan subjek pajak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Penghasilan Pajak (UU PPh).

Pada batas besarnya nilai sumbangan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto maksimal senilai lima persen (5%) dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Untuk memahami lebih lanjut terkait sumbangan bencana sebagai pengurangan penghasilan bruto, berikut ini merupakan contoh kasus terkait nilai sumbangan yang dapat dikurangi dari Penghasilan Bruto.

Pada penghasilan neto fiskal WP tahun 2019 senilai Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliyat rupiah), maka jumlah sumbangan yang dapat dikurangi dari penghasilan bruto untuk tahun 2020 maksimal senilai 5% atau sebesar Rp 3.000.000.000 (tiga miliyar rupiah).

Jika wajib pajak memberikan sumbangan pada tahun 2019 dengan jumlah sebanyak Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah), maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto hanya sejumlah Rp 3.000.000.000 (tiga miliyar rupiah). Dengan demikian, jumlah selisihnya sebanyak Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) harus dilakukan koreksi fiskal positif dalam melakukan penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak (WP).

Kemudian, adapun nilai sumbangan dalam bentuk barang harus ditentukan berdasarkan beberapa ketentuan, yaitu :

  1. Apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan, maka nilai sumbangan dalam bentuk barang didasarkan oleh nilai perolehan.
  2. Apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan, maka nilai sumbangan dalam bentuk barang berupa nilai buku fiskal.
  3. Apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri, maka nilai sumbangan dalam bentuk barang didasarkan oleh harga pokok penjualan.

Perlu diingat baik-baik bahwa tidak semua sumbangan dapat menerima fasilitas dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Fasilitas DJP dapat diterima apabila pemerintah telah menetapkan suatu bencana alam sebagai bencana nasional.