Erupsi Gunung Semeru yang terjadi pada Rabu (19/11/2025) berdampak pada wilayah di Kabupaten Lumajang dan sekitarnya. Menurut laporan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), awan panas guguran meluncur sejauh kurang dari 13 kilometer.
Pemerintah daerah pun mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera mengungsi dari area berisiko tinggi. Hingga malam hari, laporan Pusdalops BPBD menunjukkan setidaknya tiga desa terdampak, dan sekitar 300 warga telah dievakuasi ke dua lokasi pengungsian.
Selain risiko keselamatan, erupsi juga menimbulkan kerusakan pada bangunan dan lahan warga. Kabar baiknya, bangunan atau tanah yang rusak akibat erupsi Gunung Semeru dapat memperoleh keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Keringanan PBB untuk Objek Pajak yang Rusak akibat Bencana Alam
Pemerintah telah memberikan fasilitas pengurangan PBB bagi Wajib Pajak yang objek pajaknya mengalami kerusakan karena bencana alam, termasuk letusan gunung berapi. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 129 Tahun 2023.
PMK 129/2023 merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 82 Tahun 2017, dan menegaskan bahwa:
- Kerusakan bangunan atau tanah akibat bencana alam dapat diajukan untuk mendapatkan pengurangan PBB,
- Keringanan dapat diberikan hingga 100%,
- Berlaku untuk PBB yang belum dibayarkan pada tahun terjadinya bencana.
Dengan demikian, warga yang bangunannya rusak akibat erupsi Semeru berpotensi tidak perlu membayar PBB untuk tahun pajak tersebut, tergantung hasil penilaian otoritas pajak.
Bencana Alam yang Bisa Mendapat Keringanan
Berdasarkan PMK 129/2023, bencana alam yang dapat menjadi dasar pengurangan PBB mencakup:
- Letusan gunung berapi
- Gempa bumi
- Banjir
- Longsor
- Angin kencang / puting beliung
Baca Juga: Perusahaan Korban Bencana atau Rugi Diberikan Diskon PBB Hingga 100%
Berapa Besar Keringanan yang Bisa Diberikan?
Aturan ini memungkinkan pemerintah memberikan pengurangan PBB hingga:
- Maksimal 100% untuk objek pajak yang terdampak bencana alam (Pasal 4 ayat 3 huruf b)
- Pengurangan berlaku atas PBB yang belum dibayar pada tahun terjadinya bencana
Artinya, Wajib Pajak dapat dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PBB jika kerusakan yang dialami berat dan memenuhi ketentuan. Adapun besaran pengurangan mempertimbangkan tingkat kerusakan bangunan dan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
Syarat untuk Mengajukan Keringanan PBB
Jika warga ingin mengajukan permohonan sendiri, berikut ketentuannya menurut PMK 129/2023:
- Mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat objek pajak terdaftar. Format surat permohonan serta surat pernyataan Wajib Pajak sudah dicantumkan secara resmi dalam lampiran PMK 129/2023.
- Wajib Pajak harus melampirkan dokumen pendukung, yaitu:
- Surat pernyataan wajib pajak bahwa objek pajak terkena bencana (format disediakan dalam lampiran PMK)
- Surat keterangan dari instansi terkait, seperti BPBD atau pemerintah desa/kelurahan
- Identitas Wajib Pajak
- Dokumen terkait objek pajak (NOP, alamat, data kerusakan)
Perlu diperhatikan, permohonan harus diajukan pada tahun terjadinya bencana. Satu permohonan pun untuk satu dokumen PBB, misalnya SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang akan dikurangi.
Keringanan Secara Jabatan (Tanpa Permohonan Wajib Pajak)
Selain melalui permohonan manual, PMK 129/2023 juga mengatur bahwa pengurangan PBB bisa diberikan secara jabatan. Artinya, pemerintah dapat langsung menerbitkan keputusan pengurangan tanpa warga mengajukan permohonan apabila:
- Pemerintah pusat atau daerah menetapkan status bencana alam, dan
- Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti dengan memberikan keringanan otomatis.
Baca Juga: Kanwil DJP Infokan Syarat Mendapatkan Pengurangan PBB
FAQ Seputar Keringanan PBB akibat Erupsi Gunung Semeru
1. Apakah erupsi Gunung Semeru termasuk bencana alam yang bisa mendapat keringanan PBB?
Ya. Erupsi gunung berapi termasuk kategori bencana alam menurut PMK 129 Tahun 2023. Kerusakan bangunan atau tanah akibat erupsi dapat menjadi dasar untuk mengajukan pengurangan PBB hingga 100%.
2. Siapa saja yang berhak mengajukan keringanan PBB setelah erupsi Semeru?
Wajib Pajak yang objek pajaknya, baik tanah maupun bangunan, mengalami kerusakan akibat erupsi dapat mengajukan pengurangan PBB. Berlaku untuk rumah tinggal, bangunan usaha, maupun objek pajak lainnya yang terdampak.
3. Berapa besar keringanan PBB yang dapat diberikan akibat bencana?
PMK 129/2023 mengatur bahwa keringanan PBB dapat diberikan hingga 100%, tergantung tingkat kerusakan dan hasil evaluasi KPP atas dokumen yang diajukan wajib pajak.
4. Apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan keringanan PBB?
- Surat pernyataan bahwa objek pajak terkena bencana
- Surat keterangan dari instansi terkait (misalnya BPBD atau pemerintah desa)
- Identitas wajib pajak
- Dokumen objek pajak (NOP, SPPT/SKP/STP)
- Foto atau bukti kerusakan bila diperlukan
Semua dokumen diajukan ke KPP tempat objek pajak terdaftar.
5. Apakah keringanan PBB bisa diberikan otomatis tanpa permohonan?
Bisa. Jika pemerintah pusat atau daerah menetapkan status bencana alam secara resmi, Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan pengurangan PBB secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan manual.







