Perusahaan Korban Bencana atau Rugi Diberikan Diskon PBB Hingga 100%

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah menerbitkan aturan tentang diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129 Tahun 2023. Aturan terbaru ini memungkan pemerintah lewat Kementerian Keuangan memberikan pengurangan pajak bumi dan bangunan bagi sektor Perkebunan, Kehutanan, dan Pertambangan (PBB B3) yang mengalami bencana atau kerugian 2 tahun berturut-turut yang akan mulai berlaku efektif 1 Januari 2024.

Aturan baru ini merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 83 Tahun 2017. Penyempurnan yang dimaksud meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan.

Menurut PMK Nomor 129 Tahun 2023, wajib pajak yang punya tunggakan PBB akan diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Kondisi wajib pajak tertentu yang diberikan pengurangan PBB yaitu yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas terhitung selama 2 tahun berturut-turut.

Kondisi permohonan pengurangan bagi yang mengalami kerugian ini berbeda dengan regulasi sebelumnya yang cukup dengan pembukuan tahun kalender pencatatan sebelum tahun pengajuan permohonan. Pemberian pengurangan PBB ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi wajib pajak yang sedang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB.

Perubahan lainnya yang terdapat dalam PMK 129 Tahun 2023, Direktorat Jenderal Pajak akan menilai permohonan berdasarkan aktiva lancar, dari yang sebelumnya berdasarkan kas yang diperoleh dari kegiatan usaha.

Baca juga: Ketahui SPPT dalam PBB: Jangka Waktu Hingga Cara Penyampaian

Selanjutnya, periode permohonan juga diperpanjang dari yang awalnya 6 bulan sejak kejadian, berubah menjadi diajukan pada tahun yang sama dengan kejadian. Selain itu, jika dalam PMK sebelumnya mewajibkan wajib pajak untuk tidak memiliki tunggakan PBB, namun pada PMK baru ini ketentuan tersebut dihilangkan.

PMK 129/2023 juga memberikan izin permohonan untuk dilakukan melalui saluran elektronik. Untuk kewenangan penentuan diskon hingga 100% akan dilimpahkan kepada Kepala Kanwil DJP untuk meneliti dan memberikan keputusan.

Dalam PMK 129/2023 pengurangan PBB ditetapkan untuk kondisi tertentu atas PBB yang masih harus dibayar dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetepan Pajak (SKP) PBB dapat diberikan paling tinggi sebesar 75%. Sementara, untuk pengurangan PBB akibat bencana alam atau sebab lain yang luar biasa atas PBB yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau Surat Tagihan Pajak (STP) PBB yang bisa diberikan paling tinggi 100%.

Jangka waktu pengajuan untuk kondisi tertentu yaitu 3 bulan sejak diterimanya SPPT, 1 bulan sejak diterimanya SKP PBB, atau 1 bulan sejak SK Pembetulan atas SPPT/SKP PBB diterima. Sementara itu, jangka waktu pengajuan untuk bencana alam atau sebab lain yang luar biasa bisa diajukan pada tahun terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Baca juga: Glosarium Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

 

Syarat Pengajuan Pengurangan PBB

Syarat pengajuan pengurangan PBB di antaranya adalah satu permohonan berlaku untuk satu SPPT/SKP/STP PBB, diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, ditandatangani wajib pajak, dan dilampirkan dokumen pendukung. Pengajuan yang sudah lengkap tersebut dapat disampaikan secara langsung, via pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau secara elektronik.