Glosarium Pajak: Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan atau kedudukan sosial bagi orang pribadi atau badan yang memiliki hak atasnya atau mendapatkan manfaat padanya. PBB merupakan pajak yang bersifat material, sehingga besaran tarif ditentukan dari luas dan kondisi tanah atau bangunan yang ada.

 

Siapa yang Menjadi Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?a

Berikut ini kriteria bahwa seseorang wajib membayar PBB setiap periode tahunnya:

  • Memiliki bukti kepemilikan sah atas bumi (tanah)
  • Menerima manfaat atas bumi (tanah) yang dimiliki
  • Memiliki bangunan fisik
  • Memiliki hak dan kekuasaan atas bangunan
  • Mendapatkan beragam manfaat aset bangunan.

 

Apa Saja Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri adalah tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

  • Sawah
  • Ladang
  • Kebun
  • Tanah
  • Pekarangan
  • Tambang.

Sementara itu, objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yaitu:

  • Rumah tinggal
  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Galangan kapal, dermaga
  • Taman mewah
  • Gedung bertingkat
  • Pusat perbelanjaan.

 

Apa Saja yang Bukan Termasuk Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Sedangkan, yang bukan termasuk objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah objek pajak yang:

  • Dipergunakan untuk kepentingan umum, seperti di bidang sosial, ibadah, kesehatan, kebudayaan, pendidikan, dan sejarah
  • Dipergunakan untuk kepentingan menjaga flora dan fauna, seperti hutan suaka alam, hutan lindung, dan taman nasional
  • Dipergunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

 

Berapa Tarif dan Bagaimana Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?

Merujuk pada UU HKPD, besarnya tarif PPB ditetapkan paling tinggi 0,5%. Kemudian, ada tiga faktor penting dalam perhitungan PPB, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berikut ini rumusnya:

Rumus Perhitungan PBB   = 0,5% × Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Rumus Perhitungan NJKP = 40% × (NJOP – NJOPTKP) atau NJKP = 20% × (NJOP – NJOPTKP)

  • 40% jika nilai NJOP lebih dari Rp 1 miliar
  • 20% jika nilai NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah × nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan × nilai bangunan).

NJOPTKP memiliki nilai yang berbeda-beda untuk setiap daerahnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000, ditetapkan nilai NJOPTKP untuk setiap daerah di kabupaten/kota paling banyak Rp. 12.000.000. NJOPTKP ini hanya berlaku untuk setahun sekali bagi Wajib Pajak.

 

Baca juga Cara Bayar Pajak Secara Online