Ketahui SPPT dalam PBB: Jangka Waktu Hingga Cara Penyampaian

Definisi SPPT

 

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terutang yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. SPPT berfungsi sebagai penunjuk besarnya utang PBB yang harus dilunasi dalam satu tahun pajak.

 

Dalam SPPT, yang perlu disesuaikan dalam pembayaran PBB adalah Nomor Objek Pajak (NOP). Hal ini karena nama yang tercantum dalam sertifikat bisa berbeda dengan nama yang tercantum dalam SPPT akibat dimiliki oleh lebih dari satu orang. SPPT biasa disertakan bersamaan dengan sertifikat dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Namun demikian, SPPT bukanlah bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan. Meskpun bukan menjadi bukti kepemilikan, tetapi SPPT dapat menjadi dokumen pelengkap ketika berurusan dengan masalah terkait hak atas tanah dan/atau bangunan.   

 

Baca juga: Apakah Sanksi Administrasi Pajak dapat Dihapus? Cari Tahu Di Sini!

 

 

Jangka Waktu SPPT

 

SPPT diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan PBB terutang yang didasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB. NJOP PBB adalah jumlah antara NJOP bumi dan NJOP bangunan sesuai dengan Pasal 11 PMK No. 234/PMK.03/2022.

 

Jangka waktu penerbitan SPPT maksimal 5 tahun setelah berakhirnya tahun PBB terutang. Penerbitan SPPT dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang disampaikan kepada KPP oleh Wajib Pajak atau Subjek Pajak. Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penilaian lapangan serta menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP dan data objek pajak yang diperoleh dari penilaian lapangan jika tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

 

PBB terutang berdasarkan SPPT harus dilunasi paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. Tanggal diterimanya SPPT disesuaikan dengan tanggal yang tercantum pada tanda terima penyampaian SPPT secara langsung, pada bukti pengiriman, atau tanggal pengiriman melalui saluran elektronik tertentu.    

 

 

Tata Cara Mengurus SPPT

 

SPPT yang belum dibuat dapat diurus dengan mendaftarkan tanah dan/atau bangunan sebagai objek PBB. Tanah dan/atau bangunan harus didaftarkan terlebih dahulu sebagai objek PBB ke KPP atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang lokasinya sewilayah dengan lokasi tanah dan/atau bangunan. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir SPOP yang tersedia secara gratis di KPP atau KP2KP setempat. Setelah mendaftar, Anda hanya perlu menunggu SPPT dikirimkan ke alamat Anda.

 

Baca juga: Affiliate Marketing Menjamur, Bagaimana Pengenaan Pajaknya?

 

 

Cara Penyampaian SPPT kepada Wajib Pajak

 

Berdasarkan Pasal 40 PMK No. 234/PMK.03/2022, SPPT dapat disampaikan kepada Wajib Pajak melalui 3 cara, yakni secara langsung, melalui pos, atau melalui saluran elektronik. SPPT yang disampaikan secara langsung akan diberikan tanda terima penyampaian SPPT.

 

SPPT yang disampaikan melalui pos akan dikirimkan oleh jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat. Terakhir, SPPT yang disampaikan melalui saluran elektronik tertentu dengan bukti pengiriman yang ditetapkan oleh DJP.

 

Syarat untuk penyampaian melalui saluran elektronik tertentu adalah Wajib Pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik dan mendaftarkan alamat pos elektronik atau e-mail Wajib Pajak ke sistem administrasi DJP.

 

Pemilihan dan persetujuan oleh Wajib Pajak terhadap penyampaian SPPT melalui saluran elektronik tertentu dilakukan pada saat menyampaikan SPOP ke DJP. Penyampaian akan dilakukan secara langsung atau melalui pos jika terdapat gangguan pada sistem informasi DJP.