Warga Terdampak Bencana Alam Bisa Tunda Bayar Pajak, Ini Ketentuannya

Di penghujung 2025, Indonesia dihadapkan serangkaian bencana alam yang merusak ribuan rumah, bahkan menelan banyak korban jiwa. Sejak November, sejumlah wilayah mengalami bencana besar yang turut memengaruhi kondisi ekonomi masyarakat. 

Rangkaian bencana alam di pengujung 2025 dimulai dengan terjadinya tanah longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 16 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB setelah hujan deras mengguyur wilayah tersebut selama hampir tiga jam. 

 Hingga 21 November 2025, data BPBD Jawa Tengah mencatat: 

  • 10 orang meninggal dunia, 
  • 18 orang masih dalam pencarian, 
  • 48 rumah roboh atau hilang, 
  • 195 rumah terdampak, dan 
  • 934 jiwa dari 335 keluarga mengungsi. 

Selang tiga hari kemudian, atau pada 19 November 2025, Gunung Semeru, Jawa Timur, mengalami peningkatan aktivitas dari Level III (Siaga) menjadi Level IV (Awas) hanya dalam hitungan jam. Dampaknya: 

  • Hampir 1.000 warga mengungsi, tersebar di sejumlah titik di Pronojiwo dan Candipuro. 
  • 3 orang mengalami luka akibat awan panas, termasuk sepasang suami istri dari Kabupaten Kediri yang terjatuh di Jembatan Gladak Perak. 

Tak hanya pulau Jawa, di akhir November 2025, Aceh, Sumut, dan Sumbar dilanda banjir dan longsor besar. Menurut data BNPB per 29 November 2025: 

  • 166 orang meninggal dunia di Sumut, 
  • 47 orang meninggal dunia di Aceh, 
  • 90 orang meninggal dunia di Sumbar, 
  • Ratusan lainnya masih hilang. 

Situasi ini membuat sebagian Wajib Pajak berada dalam kondisi sulit hingga tidak mampu memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Melihat kondisi yang demikian, pemerintah pun menteapkan PMK No. 81 Tahun 2024 untuk memberikan ruang keringanan.

Beleid tersebut menetapkan fasilitas penundaan dan pengangsuran pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak bencana alam atau mengalami keadaan di luar kendali (force majeur), termasuk terdampak bencana alam. Berikut penjelasan terkait ketentuan selengkapnya: 

Baca Juga: Ketentuan Keringanan PBB untuk Bangunan Rusak akibat Erupsi Gunung Semeru

Jenis Permohonan yang Dapat Diajukan 

PMK 81/2024 membagi permohonan menjadi dua jenis: 

  • Pengangsuran pembayaran pajak 
  • Penundaan pembayaran pajak 

Keduanya dapat diajukan untuk: 

  • PPh Pasal 29 (Pasal 114 ayat (1))  
  • Pajak yang masih harus dibayar atau kewajiban pelunasan lainnya (Pasal 115 ayat (1))  

Syarat Pengajuan bagi Wajib Pajak yang Mengalami Force Majeur 

Wajib Pajak yang terdampak bencana alam termasuk kategori force majeur. Persyaratannya diatur pada Pasal 114 ayat (3) dan Pasal 115 ayat (3), yaitu: 

1. Telah Menyampaikan SPT Terakhir 

Wajib Pajak harus sudah melaporkan: 

  • SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir, dan 
  • SPT Masa PPN 3 masa terakhir 

2. Mengajukan Surat Permohonan Resmi 

Surat permohonan harus memuat: 

  • Alasan pengajuan karena force majeur (misalnya bencana alam), 
  • Jumlah pajak yang dimohonkan untuk ditunda atau diangsur, 
  • Masa penundaan atau jangka waktu angsuran. 

3. Melampirkan Surat Keterangan dari Pihak Berwenang 

Harus ada bukti resmi yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar terdampak keadaan di luar kekuasaannya. PMK 81/2024 tidak mengatur secara rinci dokumen apa yang dimaksud, namun biasanya berupa:  

  • surat keterangan dari pemerintah daerah,  
  • dokumen dari instansi kebencanaan,  
  • atau dokumen pendukung seperti:  
    • foto atau dokumentasi kerusakan aset, 
    • laporan kerugian dari kelurahan/desa, 
    • berita acara pemeriksaan lapangan oleh petugas DJP (jika dilakukan). 

4. Menyerahkan Jaminan Aset Berwujud 

Aset jaminan harus: 

  • Merupakan milik wajib pajak sendiri, dan 
  • Tidak sedang dijaminkan untuk utang lain. 

Aset jaminan wajib diserahkan maksimal 3 hari kerja sejak permohonan disampaikan. 

Baca Juga: Apakah Sumbangan Bencana Alam Kena Pajak? Begini Aturan untuk Penerima dan Pemberi

Batas Waktu Pengajuan 

Untuk permohonan penundaan atau pengangsuran PPh Pasal 29, pengajuan harus dilakukan: 

  • Paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan, dan 
  • Harus diajukan sebelum SPT tersebut disampaikan.  

Proses Penelitian dan Jangka Waktu Keputusan 

DJP akan meneliti pemenuhan syarat sesuai Pasal 114 dan Pasal 115. Dari hasil pemeriksaan tersebut, DJP akan mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu: 

  • 3 hari kerja untuk permohonan terkait Pasal 114, 
  • 7 hari kerja untuk permohonan terkait Pasal 115.  

Jika lewat batas waktu tersebut DJP belum menerbitkan keputusan, maka permohonan dianggap disetujui dan surat keputusan harus diterbitkan paling lambat 3 hari kerja setelahnya.  

Jangka Waktu Penundaan dan Pengangsuran 

  • Penundaan/Pengangsuran berdasarkan Pasal 114 dapat diberikan untuk jangka waktu sampai batas penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak berikutnya
  • Penundaan/Pengangsuran berdasarkan Pasal 115 dapat diberikan hingga maksimal 24 bulan sejak tanggal surat persetujuan.  

Ketentuan Pembayaran dan Sanksi 

  • Besaran angsuran harus sama setiap bulan.  
  • Saat penundaan berakhir, Wajib Pajak harus melunasi penuh jumlah pajak yang ditunda.  
  • Jika ada sanksi administratif, maka dikenakan: 
    • Untuk PPh dan pajak lain: dikenai bunga sesuai Pasal 19 KUP. 
    • Untuk PBB: dikenai denda 2% per bulan.  

Ketentuan jika Wajib Pajak Tidak Memenuhi Skema Pembayaran 

Jika Wajib Pajak mangkir: 

  • Penundaan langsung gugur, dan 
  • DJP dapat melakukan tindakan penagihan pajak.  

Ringkasan 

Berikut inti ketentuan PMK 81/2024 terkait penundaan pembayaran pajak: 

Aspek 

Ketentuan 

Siapa yang boleh mengajukan  Wajib Pajak dengan kesulitan likuiditas atau force majeur (mis. bencana alam) 
Syarat  SPT terakhir lengkap, surat permohonan, bukti force majeur, jaminan aset 
Batas waktu  Sebelum jatuh tempo SPT Tahunan & sebelum SPT disampaikan 
Jangka waktu  Sampai batas penyampaian SPT tahun berikutnya atau max 24 bulan 
Keputusan DJP  3–7 hari kerja; otomatis disetujui bila lewat batas waktu 
Konsekuensi pelanggaran  Penundaan gugur; dilakukan penagihan 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News