Pemerintah resmi menerbitkan PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Aturan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto ini langsung berlaku sejak 17 Desember 2025.
PP Pengupahan terbaru ini menjadi dasar hukum dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk untuk tahun 2026.
Latar Belakang Terbitnya PP Pengupahan Terbaru
Dalam bagian pertimbangan, pemerintah menyebutkan bahwa perubahan aturan pengupahan dilakukan dengan tujuan utama sebagai berikut:
- Menjaga daya beli pekerja atau buruh agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup layak
- Menjamin kelangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi
- Menjaga stabilitas ekonomi nasional
- Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023
PP Nomor 49 Tahun 2025 ini mengubah ketentuan dalam:
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- yang sebelumnya juga telah diubah melalui PP No. 51 Tahun 2023
Penyesuaian Nilai Indeks Alfa dalam Penghitungan Upah Minimum
Salah satu perubahan paling krusial dalam PP Pengupahan terbaru adalah perluasan nilai indeks tertentu atau alfa (α) yang digunakan dalam formula penghitungan upah minimum.
Apa itu Indeks Alfa?
Berdasarkan Pasal 26 ayat (3):
- Indeks alfa merupakan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota
- Penetapannya mempertimbangkan:
- Kepentingan pekerja dan pengusaha
- Prinsip proporsionalitas
- Pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL)
Perubahan rentang nilai alfa
- Sebelumnya: 0,1 – 0,3
- Sekarang: 0,5 – 0,9
Rentang nilai alfa yang lebih besar ini akan digunakan dalam penetapan UMP 2026, dan berpotensi mendorong penyesuaian upah minimum yang lebih signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Perkembangan PTKP dari Masa ke Masa: Bagaimana Proyeksi PTKP 2026?
Formula Penghitungan Upah Minimum Tetap, Nilai Alfa yang Berubah
Meski nilai alfa diperluas, formula penghitungan upah minimum tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Formula Upah Minimum
- UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1)
Formula Nilai Penyesuaian Upah Minimum
- Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × α)} × UM(t)
Keterangan:
- UM(t+1): Upah minimum tahun berikutnya
- UM(t): Upah minimum tahun berjalan
- Inflasi: Tingkat inflasi tahunan
- Pertumbuhan Ekonomi (PE): Pertumbuhan ekonomi daerah
- α (alfa): Indeks tertentu dengan nilai 0,5–0,9
Peran dan Wewenang Dewan Pengupahan Daerah
PP Pengupahan terbaru juga mempertegas peran Dewan Pengupahan Daerah, khususnya di tingkat provinsi.
Berdasarkan Pasal 26 ayat (7), Dewan Pengupahan Provinsi berwenang menetapkan nilai alfa dengan mempertimbangkan:
- Keseimbangan kepentingan antara pekerja/buruh dan pengusaha
- Perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak
- Faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan daerah
Hasil penghitungan tersebut kemudian:
- Direkomendasikan kepada Gubernur
- Digunakan sebagai dasar penetapan UMP dan UMK
Ketentuan jika Penyesuaian Upah Bernilai Nol atau Negatif
PP 49/2025 juga mengatur kondisi khusus jika hasil penghitungan penyesuaian upah minimum menunjukkan nilai lebih kecil atau sama dengan nol. Dalam kondisi tersebut:
- Upah minimum yang ditetapkan tetap sama dengan upah minimum tahun berjalan
- Artinya, tidak terjadi penurunan nilai upah minimum
Penguatan Peran Pemerintah Daerah
Melalui Pasal 4 ayat (1a), PP Pengupahan terbaru menegaskan keterlibatan aktif:
- Pemerintah daerah
- Dewan Pengupahan
dalam proses penetapan kebijakan pengupahan oleh pemerintah pusat, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih selaras dengan kondisi ekonomi daerah.
Pengaturan Upah Minimum Sektoral
PP ini juga memperluas cakupan pengaturan upah minimum melalui penambahan jenis upah sektoral.
Dalam Pasal 25 ayat (1), upah minimum kini mencakup:
- Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)
- Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
Ketentuan mengenai upah minimum sektoral tersebut diatur dalam bagian tersendiri dalam PP Pengupahan.
Perubahan Tenggat Waktu Penetapan UMP dan UMK
PP Nomor 49 Tahun 2025 juga mempercepat jadwal penetapan upah minimum.
Ketentuannya sebagai berikut:
- UMP dan UMK tahun berikutnya ditetapkan dan diumumkan paling lambat 25 November tahun berjalan
Jika tanggal 25 November jatuh pada:
- Hari Minggu,
- Hari libur nasional,
- Hari libur resmi,
maka penetapan dilakukan satu hari kerja setelahnya.
Ketentuan Khusus Tahun 2026
Untuk tahun 2026, pemerintah menetapkan batas waktu khusus:
- UMP 2026, UMSP 2026, dan UMK 2026 wajib ditetapkan paling lambat 24 Desember 2025
- Upah minimum tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.
Baca Juga: Akankah Tarif PPN Naik pada 2026? Ini Kata Purbaya
Implikasi PP Pengupahan Baru bagi Perusahaan dan Pekerja
Terbitnya PP Pengupahan terbaru membawa sejumlah implikasi penting, antara lain:
- Potensi penyesuaian upah minimum yang lebih besar pada 2026
- Dampak terhadap perencanaan biaya tenaga kerja perusahaan
- Pengaruh terhadap penghitungan PPh Pasal 21 karyawan
- Penyesuaian anggaran dan kepatuhan administrasi ketenagakerjaan
Bagi Wajib Pajak pemberi kerja, memahami aturan ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus perencanaan pajak yang lebih akurat.
FAQ Seputar Aturan Upah Minimum Menurut PP 49/2025
1. Apa itu PP No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan?
PP No. 49 Tahun 2025 adalah aturan terbaru yang mengubah ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Aturan ini menjadi dasar penetapan upah minimum, termasuk UMP dan UMK tahun 2026.
2. Kapan PP Pengupahan terbaru mulai berlaku?
PP Pengupahan terbaru mulai berlaku sejak 17 Desember 2025, yaitu sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
3. Apa perubahan dalam PP Pengupahan No. 49 Tahun 2025?
Perubahan utamanya adalah perluasan nilai indeks alfa dalam formula penghitungan upah minimum, dari sebelumnya 0,1–0,3 menjadi 0,5–0,9.
4. Bagaimana formula penghitungan UMP 2026 berdasarkan PP terbaru?
Formula UMP 2026 tetap mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah, dengan indeks alfa sebagai variabel tambahan yang ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi.
5. Apa dampak PP Pengupahan baru terhadap perusahaan dan pajak karyawan?
Penyesuaian upah minimum berpotensi meningkatkan biaya tenaga kerja perusahaan serta memengaruhi penghitungan PPh Pasal 21 bagi karyawan, sehingga perlu diantisipasi dalam perencanaan pajak.









