Akankah Tarif PPN Naik pada 2026? Ini Kata Purbaya

Isu kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kembali mencuat menjelang 2026. Namun, pemerintah menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana untuk menyesuaikan tarif PPN yang berlaku. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kebijakan PPN ke depan masih sangat bergantung pada kinerja pertumbuhan ekonomi nasional

Belum Ada Rencana Penyesuaian PPN 

Purbaya memastikan, pemerintah belum mengambil keputusan apa pun terkait perubahan tarif PPN pada 2026. 

“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau tidak. Kalau lebih cepat, ya kita akan pikirkan,” ujarnya, dikutip Selasa (16/12/2025). 

Artinya, pembahasan soal PPN masih bersifat terbuka dan menunggu perkembangan ekonomi ke depan. 

Baca Juga: Perkembangan PTKP dari Masa ke Masa: Bagaimana Proyeksi PTKP 2026?

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Penentu Utama 

Menurut Purbaya, penyesuaian tarif PPN baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu menembus level di atas 6%. Jika pertumbuhan ekonomi mencapai level tersebut, pemerintah menilai akan tersedia ruang fiskal yang lebih luas untuk mengelola kebijakan PPN, antara lain: 

  • membuka opsi penyesuaian tarif PPN, 
  • mempertimbangkan kenaikan atau penurunan tarif secara terukur, 
  • menghindari spekulasi pasar terkait arah kebijakan pajak. 

“Kalau di atas 6% harusnya ada ruang untuk mengolah kebijakan PPN. Bisa naik, bisa turun, jadi tidak nebak,” jelas Purbaya. 

Belum Ada Urgensi Selama Pertumbuhan di Bawah 6% 

Purbaya menegaskan, selama pertumbuhan ekonomi nasional belum mencapai angka 6%, pemerintah belum melihat adanya urgensi untuk mengubah tarif PPN. 

Fokus utama kebijakan fiskal saat ini masih diarahkan pada: 

  • menjaga stabilitas ekonomi nasional, 
  • mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat dan berkelanjutan, 
  • memastikan kebijakan pajak tidak menghambat aktivitas ekonomi. 

Baca Juga: Mungkinkah Tarif PPN Turun pada 2026? Ini Kata Purbaya

Tarif PPN Saat Ini Masih 11% 

Sebagai informasi, pemerintah saat ini menerapkan tarif PPN sebesar 11% sejak 2025. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 2021. 

Sebelum berada di titik ini, PPN telah mengalami berbagai penyesuaian sejak pertama kali diberlakukan. Berikut gambaran singkat perkembangan PPN dari masa ke masa: 

  • 1985 
    PPN mulai diterapkan pada 1 April 1985 melalui UU Nomor 8 Tahun 1983 sebagai pengganti Pajak Penjualan (PPn) 1951. Pada tahap awal, PPN terutama dikenakan pada barang hasil pabrikasi dan impor. 
  • 1995–2000 
    Pemerintah memperluas cakupan PPN hingga ke pedagang eceran. Barang tidak berwujud dan kegiatan membangun sendiri juga mulai dikenakan PPN. 
  • 2001–2010 
    PPN diperluas ke sejumlah hasil pertanian, peternakan, dan perikanan, meskipun sebagian diberikan fasilitas pembebasan untuk menjaga stabilitas harga. 
  • 2010–2022 
    Pengaturan barang dan jasa yang dikecualikan dari PPN semakin diperjelas. Fokus diarahkan pada perlindungan kebutuhan pokok masyarakat. 
  • Sejak 2022 
  • Melalui UU HPP, tarif PPN naik menjadi 11%. UU ini juga membuka ruang penyesuaian tarif PPN dalam kisaran 5% hingga 15%, tergantung kondisi ekonomi nasional. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News