Apakah Hampers Natal dari Kantor Kena Pajak?

Menjelang perayaan Natal, banyak perusahaan memberikan hampers atau bingkisan kepada pegawai sebagai bentuk apresiasi. Namun, apakah hampers Natal dari kantor dikenakan pajak? 

Jawabannya, tidak selalu. Pemerintah memberikan pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) atas bingkisan tertentu, termasuk hampers Natal, dengan ketentuan yang sudah diatur secara jelas. 

Hampers Natal Dikecualikan dari Objek PPh 

Pengecualian pajak atas hampers Natal diatur dalam PMK No. 66 Tahun 2023. Dalam beleid itu, natura berupa bingkisan makanan dan/atau minuman bisa dikecualikan dari objek PPh jika diberikan dalam rangka hari raya keagamaan tertentu. 

Adapun hari raya keagamaan yang dimaksud meliputi: 

  • Hari Raya Idulfitri 
  • Hari Raya Natal 
  • Hari Suci Nyepi 
  • Hari Raya Waisak 
  • Tahun Baru Imlek 

Bingkisan yang diberikan dalam rangka lima hari raya keagamaan tersebut tidak dikenakan PPh, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Baca Juga: Bingkisan Idulfitri Termasuk Objek Pajak? Cek Aturannya

Syarat agar Hampers Natal Tidak Kena Pajak 

Agar hampers Natal dari kantor dikecualikan dari objek PPh, ada satu syarat yang perlu diperhatikan, yaitu: 

  • Diberikan kepada seluruh pegawai, tanpa terkecuali. 

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Lampiran A PMK 66/2023 yang menyebut bahwa bingkisan hari besar keagamaan dikecualikan dari objek PPh apabila diterima atau diperoleh oleh seluruh pegawai. 

Isi Hampers Boleh Berbeda, Pajak Tetap Dikecualikan 

Pemberi kerja tetap diperbolehkan memberikan jenis hampers yang berbeda kepada masing-masing pegawai. Perbedaan ini tidak menghilangkan status pengecualian pajak, selama seluruh pegawai menerima bingkisan Natal. 

Contohnya: 

  • Pegawai Nasrani menerima hampers berisi kue khas Natal 
  • Pegawai non-Nasrani menerima hampers berupa kue nastar 

Meski isi hampers berbeda, seluruh bingkisan tersebut tetap dikecualikan dari objek PPh karena diberikan dalam rangka Hari Raya Natal dan diterima oleh semua pegawai. 

Bagaimana jika Bingkisan Diberikan di Luar Natal? 

Perlakuan pajak akan berbeda jika bingkisan diberikan di luar lima hari raya keagamaan yang diatur dalam PMK 66/2023, misalnya pada momen lain seperti Hari Raya Iduladha atau acara tertentu perusahaan. 

Dalam kondisi tersebut, bingkisan hanya dapat dikecualikan dari objek PPh jika: 

  • Nilai total bingkisan tidak melebihi Rp3 juta per pegawai dalam satu tahun pajak. 
  • Apabila nilai bingkisan melebihi batas tersebut, maka: 
  • Pemberi kerja wajib memotong PPh atas selisih nilai yang melampaui Rp3 juta. 

Baca Juga: Pajak Natura: Hari Raya

FAQ Seputar Pajak Hampers Natal 

1. Apakah hampers Natal dari kantor dikenakan pajak? 

Tidak. Hampers Natal berupa makanan dan/atau minuman dikecualikan dari objek PPh selama diberikan kepada seluruh pegawai sesuai PMK 66/2023. 

2. Apakah semua pegawai harus menerima hampers agar tidak kena pajak? 

Ya. Pengecualian PPh hanya berlaku jika hampers Natal diberikan kepada seluruh pegawai tanpa terkecuali. 

3. Apakah isi hampers Natal harus sama untuk semua pegawai? 

Tidak harus. Isi hampers boleh berbeda sepanjang seluruh pegawai tetap menerima bingkisan dalam rangka Natal. 

4. Bagaimana pajaknya jika bingkisan diberikan di luar Natal? 

Bingkisan di luar lima hari raya keagamaan hanya dikecualikan dari PPh jika nilainya tidak melebihi Rp3 juta per pegawai dalam satu tahun pajak. 

5. Siapa yang wajib memotong pajak jika nilai bingkisan melebihi ketentuan? 

Pemberi kerja wajib memotong PPh atas selisih nilai bingkisan yang melebihi Rp3 juta per pegawai. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News