Apakah Bingkisan di Hari Raya Idulfitri yang Bukan Berbentuk Makanan atau Minuman dikenakan Pajak 100% atau termasuk dalam Bingkisan dengan Batasan Rp 3 Juta/Orang/Tahun?
Sesuai dengan lampiran PMK No. 66 Tahun 2023, bingkisan untuk Hari Raya Idulfitri termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Lebih lanjut dijelaskan, bingkisan dari pemberi kerja yang berbentuk makanan, bahan makanan, minuman, atau bahan minuman dalam rangka hari besar keagamaan, seperti Hari Raya Idulfitri, Natal, Nyepi, Waisak, dan Imlek tidak memiliki batasan selama diterima oleh seluruh pegawai.
Di luar ketentuan tersebut, maka termasuk ke dalam bingkisan dengan batasan Rp3.000.000,00 per pegawai dalam satu tahun. Bingkisan hari raya yang bukan berbentuk makanan atau minuman termasuk bingkisan yang bukan objek PPh.
Apakah Natura berupa Bingkisan yang Berjumlah Besar Sebagai THR Dapat Dibiayakan?
Bingkisan dalam rangka keagamaan dalam PMK 66 seluruhnya disusun dalam asas kepantasan, yang mana yang bisa menilai yaitu pemberi dan penerima. Apabila seperti contoh yaitu pemberian bingkisan yang tanpa batas, tetapi apakah itu memenuhi asas kepantasan atau tidak karena nanti akan berakibat atau bersinggungan dengan pasal yang lain. Walaupun ada aturan natura baru yang tanpa batasan, tapi kita tidak boleh asal memasukannya kesana.
PMK 66 Berlaku Juli 2023, Bagaimana Pajak atas Bingkisan yang Diberikan Saat Hari Raya Idul Fitri yang Terjadi di April 2023?
Berkaitan dengan bingkisan Hari Raya Idul Fitri berlaku bukan 01 Juli 2023, tetapi per 1 Januari 2023. Berdasarkan PMK 66 ini bingkisan hari raya tidak ada batasnnya yang diatur dalam PMK 66 ini, maka berapapun jumlahnya bukan merupakan natura bagi penerimanya.









