Sejumlah Wajib Pajak di media sosial mengeluhkan tidak munculnya pilihan periode tahun pajak saat hendak melanjutkan pengisian SPT Tahunan di Coretax. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan karena proses pelaporan tidak dapat diteruskan.
Apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku Januari–Desember 2025, maka saat memilih SPT Tahunan pada menu Jenis Periode SPT, opsi Periode dan Tahun Pajak 2025 seharusnya sudah tersedia di Coretax. Jika periode tersebut tidak muncul, kemungkinan terdapat kendala teknis atau data administrasi yang perlu dicek lebih lanjut.
Langkah Teknis Jika Periode Tahun Pajak Tidak Muncul di Coretax
Jika periode dan tahun pajak tidak muncul meskipun tahun buku sudah sesuai, Wajib Pajak disarankan melakukan beberapa langkah berikut sebelum kembali mengakses Coretax:
- Membersihkan cache dan cookies pada browser
- Menggunakan Private atau Incognito Window
- Mencoba browser atau perangkat lain
- Mengakses kembali Coretax secara berkala
Langkah ini bertujuan mengatasi kendala tampilan akibat penyimpanan data sementara pada sistem browser.
Ketentuan Khusus SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, pelaporan Tahun Pajak 2025 baru dapat dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan setelah Tahun Pajak berakhir. Oleh karena itu, tidak munculnya periode dan tahun pajak dapat terjadi karena tahun pajak yang bersangkutan memang belum berakhir.
Periode Pembukuan di Coretax Perlu Dipastikan Sudah Tepat
Selain faktor waktu pelaporan, Wajib Pajak juga perlu memastikan periode pembukuan yang tercatat di Coretax sudah benar, yakni Januari 2025 sampai dengan Desember 2025.
Apabila periode pembukuan tercatat berbeda, misalnya Februari 2025 hingga Januari 2026, maka Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan perubahan data ke KPP agar data pembukuan sesuai dengan tahun pajak yang dilaporkan.
Cara Mengecek Periode Pembukuan di Coretax
Untuk mengetahui periode pembukuan yang terdaftar, Wajib Pajak dapat mengeceknya melalui menu:
- Login Akun Coretax
- Pada Menu Portal Saya, klik Profil Saya
- Pilih Informasi Umum
- Lihat pada Periode Pembukuan
Baca Juga: Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Istilah Dalam Pembayaran Dan Pelaporan Pajak
Ketentuan Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan sebagai berikut:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir
- Wajib Pajak Badan: paling lambat 4 bulan setelah Tahun Pajak berakhir
Dengan ketentuan tersebut, SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 dilaporkan paling lambat:
- 31 Maret 2026 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- 30 April 2026 untuk Wajib Pajak Badan
Bagaimana jika Tahun Pajak yang Dilaporkan Sebelum 2025?
Jika Wajib Pajak hendak melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak sebelum 2025, maka proses pelaporannya masih dilakukan melalui DJP Online, bukan melalui Coretax. Oleh karena itu, pastikan Wajib Pajak menyesuaikan tahun pajak dan kanal pelaporan yang digunakan agar pengisian SPT dapat berjalan tanpa kendala.
Baca Juga: Aturan Baru Perubahan Metode Pembukuan atau Tahun Buku dalam Pajak
Saluran Pengaduan Jika Kendala Tetap Terjadi
Apabila seluruh langkah telah dilakukan namun kendala masih muncul, Wajib Pajak dapat menyampaikan permasalahan melalui Sistem Melati (Meja Layanan TI) dengan menghubungi Kring Pajak 1500200, menggunakan live chat di pajak.go.id, atau mendatangi helpdesk KPP untuk dibuatkan tiket penanganan kendala sistem.
Permudah Pelaporan SPT Badan dengan Beragam Produk Pajakku
Untuk membantu Wajib Pajak badan menghadapi proses pelaporan SPT Tahunan yang makin kompleks, Pajakku menghadirkan beragam solusi pajak digital yang terintegrasi dalam satu ekosistem.
Melalui Tarra e-Faktur, Wajib Pajak dapat menerbitkan faktur sekaligus melaporkan SPT PPN secara lebih praktis. Sementara itu, kebutuhan pemotongan dan pelaporan PPh bisa dikelola melalui e-PPT untuk proses administrasi pajak yang lebih efisien dan rapi.
Pajakku juga menyediakan e-Billing dan Bayar Pajak untuk pembuatan kode billing serta pembayaran pajak secara online, serta Tax Dokumen Center yang memudahkan distribusi faktur pajak, bukti potong, dan dokumen pajak lainnya kepada lawan transaksi.
Untuk memastikan kepatuhan data, Wajib Pajak pun dapat memanfaatkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (e-KS), serta mengoptimalkan pengelolaan pajak perusahaan melalui Sistem Integrasi Perpajakan (SIP) yang membantu rekonsiliasi, koreksi fiskal, hingga penyusunan SPT Proforma.
Seluruh proses pelaporan dan kepatuhan pajak juga bisa dipantau secara menyeluruh melalui Dashboard Monitoring Pajak Online, dilengkapi dengan dukungan e-Meterai dan Tanda Tangan Digital agar dokumen pajak sah secara hukum dan siap dilaporkan.
Dengan rangkaian produk tersebut, Pajakku membantu Wajib Pajak badan mengelola kewajiban perpajakan secara end-to-end, sesuai regulasi terbaru, efisien, dan siap menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan.
Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui WhatsApp 0811 1911 9393, telepon 0804 1501 501 atau email marketing@pajakku.com dan nikmati kemudahan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025!









