Apa Saja Istilah Dalam Pembayaran Pajak?
Berikut beberapa istilah yang biasanya ada ketika Anda melakukan pembayaran pajak:
- Bukti Penerimaan Negara (BPN) adalah dokumen yang diterbitkan oleh bank persepsi, bank devisa, atau pos persepsi yang berasal dari transaksi penerimaan negara dan didalamnya tertera NPTN, dan NTB atau NTP. Bukti Penerimaan Negara menjadi bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang mana kedudukannya dipersamakan dengan SSP.
- NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang tercantum pada BPN yang diterbitkan oleh sistem settlement
- NTB (Nomor Transaksi Bank) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank persepsi
- NTP (Nomor Transaksi Pos) adalah nomor bukti transaksi penyetoran penerimaan negara yang diterbitkan oleh pos persepsi
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan selama melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
- Masa Pajak adalah batas waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung dan menyetor pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang perpajakan
- Tahun Pajak adalah batas waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender
- Surat Setoran Pajak (SSP) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan
- Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak
- Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda
- Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
- Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui Sistem Billing atas suatu jenis pembayaran atau penyetoran yang akan dilakukan Wajib Pajak.
Apa Saja Istilah Dalam Pembayaran Pajak?
Berikut beberapa istilah yang biasanya ada ketika Anda melakukan pembayaran pajak:
- Bukti Potong adalah dokumen yang dapat dijadikan bukti bahwa pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak telah dipotong. Bukti potong ini dapat berupa bukti potong PPh ataupun Faktur Pajak
- Harta dan Kewajiban. Harta adalah merupakan seluruh kekayaan Wajib Pajak baik berwujud, tidak berwujud, bergerak, atau tidak bergerak yang berasal dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis. Sementara kewajiban adalah jumlah pokok utang yang dimiliki Wajib Pajak. Semua harta dan kewajiban yang dimiliki harus dilaporkan
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah batasan pendapatan Wajib Pajak orang pribadi yang tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh pasal 21
- Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak
- Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) adalah bukti dokumen setelah Wajib Pajak berhasil melaporkan pajak
- NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik) adalah sebuah komponen informasi yang terdapat dalam BPE yang diterima setelah berhasil melaporkan pajak
- NTPA (Nomor Transaksi Pengiriman ASP) adalah nomor yang PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan seperti Pajakku) generate sebagai bukti bahwa pelaporan sudah diterima PJAP dan sudah diteruskan ke DJP
- e-Filing adalah sistem pelaporan SPT dengan menggunakan internet, yang dibuat untuk memberikan kemudahan Wajib Pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT, sehingga menjadi lebih cepat, mudah, dan murah.









