Pajak Profesi: Berapakah Pajak yang Dikenakan Atas Penghasilan Tentara?

Tentara memiliki peran sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. Tentara merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melakukan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional. Apakah Anda memiliki cita-cita sebagai tentara? Yuk, pelajari seluk-beluk pekerjaan ini dan kebijakan perpajakannya!

 

Definisi Tentara

Di Indonesia, tentara lebih dikenal dengan sebutan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, definisi Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah kekuatan angkatan perang yang berasal dari suatu negara berdasarkan undang-undang. Adanya tentara ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasilan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dari ancaman dan gangguan.

TNI merupakan profesi sekaligus alat negara di bidang pertahanan. Hal ini sesuai dengan Pasal 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah komponen utama yang siap digunakan untuk menjalankan tugas-tugas pertahanan negara.

Adapun, TNI terdiri dari Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang menjalankan tugasnya secara matra ataupun gabungan di bawah pimpinan Panglima.

Baca juga: Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?

 

Jati Diri Tentara

Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat, meskipun diberdayakan pemikirannya dalam setiap langkah yang ditempuh negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Jati diri TNI tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004, yaitu:

  1. Tentara Rakyat, adalah tentara yang anggotanya berasal dari WNI
  2. Tentara Pejuang, adalah tentara yang berjuang menegakkan NKRI dan tidak menyerah dalam menjalankan tugasnya
  3. Tentara Nasional, adalah tentara kebangsaan Indonesia yang memiliki tugas untuk kepentingan negara di atas kepentingan daerah, ras, suku, dan agama
  4. Tentara Profesional, adalah tentara yang terdidik, terlatih, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut sistem demokrasi, HAM, supremasi sipil, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi.

 

Peran, Fungsi, dan Tugas Tentara

Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki peran sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugas-tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Tugas dan Fungsi TNI diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004. Adapun, TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata baik yang dalam maupun luar negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayan NKRI, keselamatan bangsa. TNI juga berfungsi sebagai pemulih terhadap gangguan bagi keamanan negara yang berakibat pada kekacauan kemanan.

Sementara itu, untuk memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional, maka TNI memiliki tugas pokok, yaitu menegakkan keadaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi seluruh bangsa dan tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman dan gangguan.

Tugas pokok tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP), maupun Operasi Militer Selain Peran (OMSP). Operasi Militer Untuk Perang (OMP) merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan tindakan agresi terhadap Indonesia.

Sedangkan, Operasi Militer Selain Perang (OMSP) merupakan tugas-tugas TNI yang melibatkan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di luar OMP. Tugas-tugas OMSP di antaranya seperti mengamankan wilayah perbatasan, mengatasi aksi terorisme, membantu tugas pemerintah daerah, mengatasi gerakan separatis bersenjata, membantu menanggulangi akibat bencana alam, dan membantu pencarian dalam kecelakaan.

 

Urutan Pangkat Pada Tentara

Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah angkatan bersenjata Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. Sehingga, tidak heran jika semboyan TNI adalah Tri Dharma Eka Karma yang berarti pengabdian tiga matra dalam satu jiwa, tekad, dan semangat.

Urutan pangkat yang ada di TNI AD, TNI AL, TNI AD dari yang tertinggi, yaitu pangkat kehormatan, perwira tinggi/pati, perwira menengah/pamen, perwira pertama/pama, bintara tinggi, bintara, tamtama kepala, dan tamtama.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Penghasilan Perawat

 

Pendidikan yang Ditempuh untuk Menjadi Tentara

Untuk menjadi Tentara Nasional (TNI) di 3 (tiga) matra, yaitu Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, ada beberapa tahapan pendidikan yang ditempuh. Setiap tahapan membutuhkan syarat-syarat yang wajib dipenuhi saat melakukan pendaftaran.

Bagi lulusan SMP atau sederajat, dapat mengikuti Sekolah Calon Tamtama (Secata). Adapun, masa pendidikan selama 4 (empat) bulan dan dilanjutkan dengan 3 (tiga) bulan pendidikan kecabangan, yaitu infanteri, kavaleri, penerbang, pelaut, dan lainnya. Lulus dari Secata, peserta didik akan mendapatkan pangkat Prajurit Dua (Prada).

Sedangkan bagi lulusan SMA, dapat mengikuti Sekolan Calon Bintara (Secaba) yang berlangsung selama 5 (lima) bulan. Peserta didik yang lulus Secaba akan mendapatkan pangkat Sersan Dua. Dari Secaba, perwira Bintara bisa menerukan pendidikan lanjutan untuk mendapatkan pangkat yang lebih tinggi lagi, yaitu Sekolah Calon Perwira (Secapa). Adapun, pangkat yang didapatkan lulusan Secapa adalah Letnan Dua.

Selain Secaba, lulusan SMA juga dapat mendaftar Akademi TNI, yaitu Akademi Militer (TNI AD), Akademi Angkatan Laun (TNI AL), atau Akademi Angkatan Udara (TNI AU). Pendidikan di Akademi TNI ini sama halnya dengan masa kuliah, yaitu selama 4 (empat) tahun. Lulusan Akademi TNI akan mendapatkan pangkat Letnan Dua. Letnan Dua merupakan pangkat terendah dalam jenjang perwira pertama di dunia TNI. Nah, dari sinilah karir keperwiraan dapat ditekuni hingga naik ke jenjang perwira menegah lalu ke perwira tertinggi.

 

Besaran Gaji Tentara

Tentara Nasional Indonesia (TNI) mempunyai tanggung jawab mempertahankan keutuhan wilayah NKRI. TNI dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yakni TNI Angkatan Darat (TNI AD), TNI Angkatan Laut (TNI AL), dan TNI Angkatan Udara (TNI AU).

Gaji TNI mempunyai besaran masing-masing, bergantung dengan pangkat dan penempatannya. Meskipun, mempunyai nominal gaji yang cukup besar dan menjanjikan, namun profesi TNI memiliki proses seleksi yang panjang dan sulit. Belum lagi tanggung jawab yang harus dipikulnya. Oleh karena itu, gaji TNI yang besar tidak terlepas dari risiko tinggi selama bekerja.

Berkaitan dengan besaran gaji TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 mengenai Peraturan Gaji Tentara Nasional Indonesia. Berikut ini adalah besaran gaji pokok TNI berdasarkan urutan pangkatnya:

Golongan I Tamtama

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua: mulai dari Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu: mulai dari Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: mulai dari Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400
  • Kopral Dua: mulai dari Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900
  • Kopral Satu: mulai dari Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900
  • Kopral Kepala: mulai dari Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

Golongan II Bintara

  • Sersan Dua: mulai dari Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100
  • Sersan Satu: mulai dari Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200
  • Sersan Kepala: mulai dari Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700
  • Sersan Mayor: mulai dari Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: mulai dari Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu: mulai dari Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

Golongan III Perwira Pertama

  • Letnan Dua: mulai dari Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200
  • Letnan Satu: mulai dari Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600
  • Kapten: mulai dari Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

Golongan IV Perwira Menengah

  • Perwira Menengah: Mayor: Rp 3.000.100-Rp 4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900-Rp 5.084.300
  • Kolonel: Rp 3.190.700-Rp 5.243.400.

Perwira Tinggi

  • Brigadir Jenderal Marinir (Bintang 1)/Laksamana Pertama: mulai dari Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
  • Mayor Jenderal Marinir (Bintang 2)/Laksamana Muda: mulai dari Rp 3.393.400 hingga Rp 5.576.500
  • Letnan Jenderal Marinir (Bintang 3)/Laksamana Madya: mulai dari Rp 5.079.300 hingga Rp 5.750.900
  • Jenderal Marinir (Bintang 4)/Laksamana: mulai dari Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Baca juga: Pajak Profesi: Penghasilan Hakim, Berapakah Pajak yang Dikenakan?

 

Kewajiban Perpajakan Tentara

Profesi tentara tentu mempunyai kewajiban dalam perpajakan mengikuti peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai berikut:

  • Penghasilan mulai dari 0 hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
  • Penghasilan mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%
  • Penghasilan mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%
  • Penghasilan mulai dari Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%
  • Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%

Sementara itu, tentara yang menjadi abdi negara dan pegawai pemerintah Indonesia atau biasa dikenal TNI, maka pengenaan pajaknya diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010. Adapun, tarif pajaknya dikenakan atas penghasilan berupa imbalan atau honorarium dengan nama apapun yang menjadi beban APBN dan APBD yang kemudian potong oleh bendahara pemerintah.

Atas penghasilan tersebut dikenakan tarif PPh 21 yang bersifat final dan dikategorikan sebagai berikut:

  • Tarif sebesar 0% dari penghasilan bruto dikenakan untuk PNS Golongan I dan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI dengan Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, serta pensiunannya;
  • Tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto dikenakan untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI dengan Golongan Pangkat Perwira Pertama, beserta pensiunannya;
  • Tarif sebesar 15% dari penghasilan bruto dikenakan untuk PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI dengan Golongan Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, beserta pensiunannya;

Melalui tarif tersebut, Anggota TNI mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilannya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S-III di bagian A angka 6, Honorarium atas bebas APBN/APBD.

Baca juga: Pajak Profesi: Pajak atas Pemasukan Pramugari

 

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 21 Bagi Tentara

Gunawan, seorang TNI Golongan III Perwira Pertama pangkat Kapten, status kawin, tidak mempunyai tanggungan, telah memiliki NPWP, menerima penghasilan tetap dan teratur setiap bulan sebagai berikut:

Gaji Pokok                                                                             Rp  4.500.000

Tunjangan Istri                                                                       Rp     500.000

Tunjangan Anak                                                                     Rp     300.000

Tunjangan Jabatan                                                                Rp  1.000.000

Tunjangan Beras                                                                    Rp     200.000

Jumlah Penghasilan Bruto                                                     Rp  6.500.000

Pengurangan:

Biaya Jabatan 5% × Rp 6.500.000 = Rp 325.000

Iuran Pensiun 1% × gaji pokok     = Rp   45.000

Total                                              = Rp      370.000

Penghasilan Neto Sebulan                                                    Rp   6.130.000

Penghasilan Neto Setahun 12 × Rp 6.130.00                       Rp 73.560.000

PTKP (K/0)                                                                             Rp 58.500.000

Penghasilan Kena Pajak (PKP)                                              Rp 15.060.000

PPh Pasal 21 atas gaji setahun: 5% × Rp 15.060.000            Rp  2.259.000

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan: Rp 2.259.00 ÷ 12                  Rp     188.250

PPh Pasal 21 yang terutang setiap bulan sebesar Rp 188.250 ditanggung oleh Pemerintah. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2010 bahwa tarif sebesar 5% dari penghasilan bruto dikenakan untuk PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI dengan Golongan Pangkat Perwira Pertama, beserta pensiunannya.