Perawat adalah salah satu pekerjaan mulia, karena bertindak membantu orang lain dalam mempertahankan kehidupan dan kesehatannya. Apakah Anda memiliki cita-cita sebagai perawat? Mari pelajari seluk-beluk pekerjaan ini dan kebijakan perpajakannya!
Definisi Perawat
Perawat adalah salah satu aspek paling penting dalam dunia kesehatan, berdasarkan data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2017, diketahui jumlah profesi perawat ialah yang terbesar di antara profesi kesehatan lainnya.
Profesi perawat ialah seseorang yang berperan dalam merawat, memelihara, membantu, dan melindungi seseorang karena suatu injury, penyakit, atau penuaan. Seorang perawat setidaknya berperan sebagai educator, advocate, care provider, manager and community leader, dan researcher.
Perawat atau Nurse berasal dari bahasa latin yaitu Nutrix yang artinya merawat atau memelihara. Salah satu aspek terpenting dalam meningkatkan kesehatan di Indonesia ialah dengan menyediakan sumber daya tenaga kesehatan yang baik.
Baca juga Pajak Profesi: Pajak atas Pemasukan Pramugari
Perawat profesional sebagai tenaga kesehatan adalah aspek penting dalam pembangunan kesehatan. Hal ini sama dengan dokter dan perawat yang memiliki pendidikan spesialis. Setidaknya terdapat 5 jenis pendidikan spesialis keperawatan di antaranya keperawatan jiwa, keperawatan anak, keperawatan maternitas, keperawatan komunitas, dan keperawatan medikal bedah.
Kemampuan dan Pengetahuan yang Dibutuhkan Perawat
Perawat memiliki berbagai kemampuan yang dibutuhkan, di antaranya seperti:
- Kemampuan memberikan pengetahuan kesehatannya, gejala penyakit, hingga tindakan apa yang akan diberikan pada pasien untuk mendukung kesembuhannya.
- Kemampuan untuk memberikan pengetahuan gejala penyakit, kesehatan, hingga tindakan yang akan diberikan pada pasien. Perawat dapat memberikan penjelasan soal perawatan, penyakit, obat, dan tindakan medis lainnya.
- Kemampuan advokasi atau kemampuan membantu pasien dan keluarga dalam menginterpretasikan berbagai informasi kesehatan khususnya dalam pengambilan persetujuan atas tindakan keperawatan yang diberikan pada pasien. Dengan hal ini, perawat dapat berperan mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak atas pelayanan, hak atas privasi, dan hak atas informasi penyakit.
- Kemampuan skill peneliti dalam melakukan evaluasi, memberi penilaian, dan mempertimbangkan efektivitas tindakan yang diberikan kepada pasien.
- Kemampuan pemahaman konsep manajemen secara keseluruhan, khususnya Manajemen Keperawatan.
- Kemampuan dalam mengarahkan, merencanakan, dan mengorganisasi pelayanan kesehatan dari tim kesehatan, sehingga pemberian pelayanan kesehatan dapat terarahkan sesuai dengan kebutuhan pasien.
Pendidikan Perawat
Untuk menjadi perawat tentu dibutuhkan pendidikan dan legalitas pengakuan. Legalitas dan pengakuan perawat sebagai profesi telah disepakati dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan.
Baca juga Pajak Profesi: Guru dan Dosen
Berdasarkan peraturan tersebut, maka langkah menjadi perawat dapat dilakukan melalui jenjang pendidikan berikut:
1. Pendidikan Strata 1 Ners
Pendidikan Strata 1 Keperawatan adalah langkah awal untuk menjadi seorang perawat dan mendapatkan Sarjana Keperawatan (S.Kep) yang dapat diselesaikan dalam waktu 4 (empat) tahun dengan spesialisasi keperawatan medikal bedah, keperawatan maternitas, keperawatan anak, keperawatan gerontik, keperawatan jiwa, keperawatan pediatrik, keperawatan gawat darurat, manajemen keperawatan, dan lainnya.
Kompetensi yang didapatkan saat kependidikan keperawatan merupakan nilai baku yang digunakan saat berpratik. Setelah selesai S1 diperlukan kelengkapan profesi sebagai syarat bekerja di Rumah Sakit.
2. Pendidikan Profesi Keperawatan
Dengan menjalani pendidikan S2 Keperawatan, Anda dapat mencapai karir di bidang Consultant Nurse, Kepala Bidang Keperawatan, atau membidangi medis di jalur independent.
Program pendidikan Magister Ilmu Keperawatan ini memiliki beberapa peminatan yaitu keperawatan maternitas, keperawatan komunitas, keperawatan medikal bedah, keperawatan anak, dan keperawatan jiwa.
Program pendidikan spesialis keperawatan ini dilaksanakan setelah mahasiswa melakukan registrasi administrasi dan akademik sesuai ketentuannya.
Melalui pendidikan perawat dan pelatihan yang berkualitas. Seorang perawat profesional dapat melakukan tiga fondasi penting yaitu:
1. Evidence-Based Practice
Dimana seorang perawat perlu memiliki semua pengetahuan dan bergantung pada penelitian serta bukti yang kuat.
2. Keselamatan Pasien
Pasien akan menerima layanan yang berkualitas tinggi, kompeten, dan profesional.
Baca juga Pajak Profesi: Apakah Pedagang Kaki Lima Dikenakan Pajak?
3. Kualitas Praktik
Dimana seorang perawat perlu memiliki dasar yang kuat dan hasil penelitian sendiri untuk meningkatkan satu kompetensi, pemikiran kritis, dan kemampuan untuk membuat keputusan yang benar serta kepercayaan diri dalam berpraktik dan interaksi.
Perawat dalam praktiknya tentu memberikan berbagai pelayanan pada masyarakat secara komprehensif dari segi pelayanan fisik, psikologi, spiritual, ataupun sosial pada kliennya. Pendidikan berkelanjutan dan pelatihan profesional dapat menciptakan tenaga medis dengan kualifikasi terbaik.
Tempat Perawat Bekerja
Perawat dapat bekerja pada tempat-tempat berikut:
1. Perawat Homecare
Perawat dapat bekerja sebagai perawat homecare. Profesi ini berguna dalam membantu pasien rawat jalan yang memerlukan bantuan perawat untuk penanganan luka hingga terapi. Saat ini pun terdapat banyak perusahaan homecare di Indonesia yang dapat dijadikan batu loncatan untuk mendapatkan pengalaman kerja sebagai perawat.
2. Rumah Sakit
Pekerjaan umum seorang perawat ialah mulai dari menyuntik, memberikan obat, mengganti infus, mencatat riwayat penyakit pasien dan perkembangan kesehatan pasien hingga membantu kebersihan pasien. Selain itu, lulusan keperawatan juga bisa menjadi paramedis dan teknisi medis gawat darurat sebagai pemberi pertolongan pertama.
3. Instansi Kesehatan
Perawat memiliki tugas untuk menganalisa data klinis seperti penyakit, angka kesembuhan, statistik pengunjung rumah sakit, dan lainnya. Hal ini berfungsi untuk merumuskan tren kesehatan, sehingga mendapat informasi penting untuk pengembangan dunia medis kedepannya.
4. Tambang, Minyak, dan Gas
Lulusan keperawatan dapat bekerja menjadi tenaga medis ataupun non medis pada perusahaan tambang, minyak, dan gas. Tugasnya ialah mengobati dan memantau kesehatan para pekerja tambang, minyak, dan gas. Penempatan kerjanya pun tak jauh dari area pertambangan.
5. Klinik Kecantikan
Perawat juga dapat bekerja di klinik kecantikan, apabila tidak ingin bekerja di rumah sakit. Klinik kecantikan memberikan layanan kesehatan dan kecantikan yang berhubungan dengan penampilan. Salah satu contoh layanannya ialah perawatan untuk mencegah penuaan, membuat kulit lebih cerah, dan perawatan kecantikan lainnya.
Baca juga Pajak Profesi: Model Bayar Pajak Berapa Ya?
Kewajiban Perpajakan Perawat
Profesi perawat tentu memiliki kewajiban dalam pajak mengikuti peraturan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai berikut:
- Penghasilan mulai dari Rp0 hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%
- Penghasilan mulai dari Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%
- Penghasilan mulai dari Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%
- Penghasilan mulai dari Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%
- Penghasilan lebih dari Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Adapun, jika perawat merupakan pegawai pemerintahan, maka akan menggunakan tarif Pasal 4 PP Nomor 80 Tahun 2010. Tarif ini dikenakan atas penghasilan berupa imbalan atau honorarium yang menjadi beban APBN dan APBD yang dipotong oleh bendahara pemerintah.
Perawat sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi pun perlu melakukan pelaporan SPT Tahunan. Terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, Anda dapat melakukannya melalui platform op.pajakku.com.
Tarif PPh tersebut bersifat final dan dikategorikan sebagai berikut:
- Tarif 0% dikenakan untuk PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara serta Pensiunan.
- Tarif 5% dikenakan untuk PNS Golongan III, Anggota TNI/Polri Golongan Pangkat Perwita Pertama, dan pensiunannya.
- Tarif 15% dikenakan untuk pejabat negara, PNS golongan IV, anggota TNI/Polri Golongan Pangkat perwira menengah dan perwira tinggi serta pensiunannya.









